Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2019/PN Tul M.T. FAHRI, SH 1.ABDUL HAMID RAHAYAAN Alias MID
2.SAMSUL BAHRI SILARATUBUN Alias LA ATA Alias ATEX
3.ZAKARIA RAHAYAAN Alias JAKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 57/Pid.B/2019/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B- 56/ Q.1.12/EKU.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1M.T. FAHRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HAMID RAHAYAAN Alias MID[Penahanan]
2SAMSUL BAHRI SILARATUBUN Alias LA ATA Alias ATEX[Penahanan]
3ZAKARIA RAHAYAAN Alias JAKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LOPIANUS YONIAS NGABALIN, SHABDUL HAMID RAHAYAAN Alias MID
2LOPIANUS YONIAS NGABALIN, SHSAMSUL BAHRI SILARATUBUN Alias LA ATA Alias ATEX
3LOPIANUS YONIAS NGABALIN, SHZAKARIA RAHAYAAN Alias JAKA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa I YUSUF OHOIWUY ALIAS UCUTerdakwa II HUSIN SILARATUBUN ALIAS CECEN, dan Terdakwa III GANI RAHAYAAN ALIAS GANI baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Abdul Hamid Rahayaan Alias Mid, saksi Samsul Bahri Silaratubun Alias La Ata Alias Atex dan saksi Zakaria Rahayaan Alias Jaka (Yang Ketiganya dilakukan Penuntutan secara terpisah)  pada hari Kamis tanggal 07 Februari Tahun 2019 sekitar pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2019 bertempat di Desa Ngurko Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, para Terdakwa sebagai orang ”Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan dengan sengaja menimbulkan kebaran, ledakan, atau Banjir, jika karena perbuatan tersebut dapat timbul bahaya umum bagi barang.” 

-------Perbuatan Terdakwa I ABDUL HAMID RAHAYAAN Alias MIDTerdakwa II SAMSUL BAHRI SILARATUBUN Alias LA ATA Alias ATEX, dan Terdakwa III ZAKARIA RAHAYAAN Alias JAKA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa I YUSUF OHOIWUY ALIAS UCUTerdakwa II HUSIN SILARATUBUN ALIAS CECEN, dan Terdakwa III GANI RAHAYAAN ALIAS GANI baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Abdul Hamid Rahayaan Alias Mid, saksi Samsul Bahri Silaratubun Alias La Ata Alias Atex dan saksi Zakaria Rahayaan Alias Jaka (Yang Ketiganya dilakukan Penuntutan secara terpisah)  pada hari Kamis tanggal 07 Februari Tahun 2019 sekitar pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2019 bertempat di Desa Ngurko Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, para Terdakwa sebagai orang ”Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan dengan sengaja Menghancurkan atau Merusak Gedung atau Bangunan, Jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang.” 

Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 200 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa I ABDUL HAMID RAHAYAAN Alias MIDTerdakwa II SAMSUL BAHRI SILARATUBUN Alias LA ATA Alias ATEX, dan Terdakwa III ZAKARIA RAHAYAAN Alias JAKA bersama-sama dengan saksi Yusuf Ohoiwuy Alias UCU, saksi Husin Silaratubun Alias Cecen dan saksi Gani Rahayaan Alias Gani (Yang Ketiganya dilakukan Penuntutan secara terpisah)  pada hari Kamis tanggal 07 Februari Tahun 2019 sekitar pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2019 bertempat di Desa Ngurko Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, para Terdakwa sebagai orang ” Dengan Terang-Terangan dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang.” 

Perbuatan Terdakwa I ABDUL HAMID RAHAYAAN Alias MIDTerdakwa II SAMSUL BAHRI SILARATUBUN Alias LA ATA Alias ATEX, dan Terdakwa III ZAKARIA RAHAYAAN Alias JAKA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170  ayat (1) KUHP

ATAU

KEEMPAT

Bahwa Terdakwa I ABDUL HAMID RAHAYAAN Alias MIDTerdakwa II SAMSUL BAHRI SILARATUBUN Alias LA ATA Alias ATEX, dan Terdakwa III ZAKARIA RAHAYAAN Alias JAKA baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama atau secara bersama-sama dengan saksi Yusuf Ohoiwuy Alias UCU, saksi Husin Silaratubun Alias Cecen dan saksi Gani Rahayaan Alias Gani (Yang Ketiganya dilakukan Penuntutan secara terpisah)  pada hari Kamis tanggal 07 Februari Tahun 2019 sekitar pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2019 bertempat di Desa Ngurko Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, para Terdakwa sebagai orang ”Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Dengan Sengaja dan Melawan Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu, Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.” 

Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya