Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2019/PN Tul | M.T. FAHRI, SH | 1.ABDUL HAMID RAHAYAAN Alias MID 2.SAMSUL BAHRI SILARATUBUN Alias LA ATA Alias ATEX 3.ZAKARIA RAHAYAAN Alias JAKA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2019 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||||||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2019/PN Tul | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Nov. 2019 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 56/ Q.1.12/EKU.2/11/2019 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA -------Bahwa Terdakwa I YUSUF OHOIWUY ALIAS UCU, Terdakwa II HUSIN SILARATUBUN ALIAS CECEN, dan Terdakwa III GANI RAHAYAAN ALIAS GANI baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Abdul Hamid Rahayaan Alias Mid, saksi Samsul Bahri Silaratubun Alias La Ata Alias Atex dan saksi Zakaria Rahayaan Alias Jaka (Yang Ketiganya dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Februari Tahun 2019 sekitar pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2019 bertempat di Desa Ngurko Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, para Terdakwa sebagai orang ”Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan dengan sengaja menimbulkan kebaran, ledakan, atau Banjir, jika karena perbuatan tersebut dapat timbul bahaya umum bagi barang.” -------Perbuatan Terdakwa I ABDUL HAMID RAHAYAAN Alias MID, Terdakwa II SAMSUL BAHRI SILARATUBUN Alias LA ATA Alias ATEX, dan Terdakwa III ZAKARIA RAHAYAAN Alias JAKA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ATAU KEDUA -------Bahwa Terdakwa I YUSUF OHOIWUY ALIAS UCU, Terdakwa II HUSIN SILARATUBUN ALIAS CECEN, dan Terdakwa III GANI RAHAYAAN ALIAS GANI baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Abdul Hamid Rahayaan Alias Mid, saksi Samsul Bahri Silaratubun Alias La Ata Alias Atex dan saksi Zakaria Rahayaan Alias Jaka (Yang Ketiganya dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Februari Tahun 2019 sekitar pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2019 bertempat di Desa Ngurko Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, para Terdakwa sebagai orang ”Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan dengan sengaja Menghancurkan atau Merusak Gedung atau Bangunan, Jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang.” Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 200 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa I ABDUL HAMID RAHAYAAN Alias MID, Terdakwa II SAMSUL BAHRI SILARATUBUN Alias LA ATA Alias ATEX, dan Terdakwa III ZAKARIA RAHAYAAN Alias JAKA bersama-sama dengan saksi Yusuf Ohoiwuy Alias UCU, saksi Husin Silaratubun Alias Cecen dan saksi Gani Rahayaan Alias Gani (Yang Ketiganya dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Februari Tahun 2019 sekitar pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2019 bertempat di Desa Ngurko Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, para Terdakwa sebagai orang ” Dengan Terang-Terangan dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang.” Perbuatan Terdakwa I ABDUL HAMID RAHAYAAN Alias MID, Terdakwa II SAMSUL BAHRI SILARATUBUN Alias LA ATA Alias ATEX, dan Terdakwa III ZAKARIA RAHAYAAN Alias JAKA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP ATAU KEEMPAT Bahwa Terdakwa I ABDUL HAMID RAHAYAAN Alias MID, Terdakwa II SAMSUL BAHRI SILARATUBUN Alias LA ATA Alias ATEX, dan Terdakwa III ZAKARIA RAHAYAAN Alias JAKA baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama atau secara bersama-sama dengan saksi Yusuf Ohoiwuy Alias UCU, saksi Husin Silaratubun Alias Cecen dan saksi Gani Rahayaan Alias Gani (Yang Ketiganya dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Februari Tahun 2019 sekitar pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2019 bertempat di Desa Ngurko Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, para Terdakwa sebagai orang ”Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Dengan Sengaja dan Melawan Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu, Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.” Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |