| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 245.615.850,- ( DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS LIMA BELAS RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 182.224.668,- ( SERATUS DELAPAN PULUH DUA JUTA DUA RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 63.391.182,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU SERATUS DELAPAN PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-),selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|