| Dakwaan |
KESATU :
------Bahwa Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN, pada waktu hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada hari tanggal lain dalam bulan April tahun 2025, sampai dengan pada hari sabtu tanggal 7 Februari 2026 pada sore hari dalam rentang waktu yang tidak dapat diingat secara pasti oleh Terdakwa, atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Maret 2025, pada waktu siang hari bertempat di Dian Darat, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara, Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN bertemu saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN dengan tujuan menanyakan ketersediaan hasil laut berupa mutiara untuk dibeli. Namun pada saat itu Saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN tidak memiliki Mutiara;
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan April 2025, pada waktu sore hari, saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN datang menuju rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN di depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan membawa 3 (tiga) butir mutiara dari kerang yang telah mati milik PT. Globalindo Mutiara. Kemudian Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli Mutiara tersebut seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Mei 2025, pada waktu sore hari, saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN datang menuju rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN di depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan membawa 4 (empat) butir mutiara dari kerang yang telah mati milik PT. Globalindo Mutiara. Kemudian Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli Mutiara tersebut seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa kemudian sekitar bulan Juni 2025, pada waktu siang hari, Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN menghubungi saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN melalui telepon dan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha R-15 warna Hitam dengan Nomor Polisi DE 2248 IA dengan harga Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) dengan perjanjian saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN harus mencari lebih banyak mutiara dan dijual kepada Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN, kemudian keuntungan dari hasil penjualan Mutiara tersebut akan dipotong untuk melunasi cicilan motor tersebut;
- Bahwa kemudian sekitar bulan Agustus 2025, pada waktu sore hari, saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN datang menuju rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN di depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan membawa 4 (empat) butir mutiara dari kerang yang telah mati dan 3 (tiga) butir Mutiara yang diambil secara paksa dari dalam kerang yang masih hidup dan dibudidayakan di Pocket Net milik PT. Globalindo Mutiara. Sehingga total mutiara tersebut yakni 7 (tujuh) butir mutiara, kemudian Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli 7 (tujuh) butir mutiara tersebut dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), namun uang hasil penjualan mutiara tersebut digunakan saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN untuk membayar motor yang saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN beli dari Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN;
- Bahwa selanjutnya sekitar bulan November 2025, pada waktu sore hari, saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN datang menuju rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN di depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan membawa sebanyak 16 (enam belas) butir Mutiara yang diambil secara paksa dari kerang yang masih hidup dan dibudidayakan di Pocket Net milik PT. Globalindo, kemudian Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli Mutiara tersebut dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun uang hasil penjualan mutiara tersebut digunakan saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN untuk membayar cicilan motor yang saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN beli dari Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN;
- Bahwa Terdakwa mengetahui saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN bekerja sebagai karyawan pada bagian pontong (rakit) yang bertugas membersihkan kerang dari Pocket Net milik PT. Globalindo Mutiara yang bertempat di Pulau UT, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual;
- Bahwa selanjutnya pada suatu waktu di bulan 15 November 2025, pada akhir pekan tepatnya di hari sabtu, pukul 18.10 WIT pada waktu sore hari saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO berkomunikasi melalui pesan Whatsapp kepada Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN serta janjian bertemu di depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara untuk menawarkan Mutiara yang akan di beli, sesampainya saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO di toko milik Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN. kemudian Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli 3 (tiga) butir mutiara milik PT. Globalindo Mutiara dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya tanggal 22 Desember 2025, pada waktu sore hari saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN datang menuju rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN di depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan membawa sebanyak 30 (tiga puluh) butir Mutiara yang diambil secara paksa dari kerang yang masih hidup dan dibudidayakan di Pocket Net milik PT. Globalindo Mutiara. Kemudian Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli Mutiara tersebut dengan harga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), namun uang hasil penjualan mutiara tersebut digunakan saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN untuk membayar cicilan motor yang saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN beli dari Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN;
- Bahwa selanjutnya tanggal 22 Desember 2025, pada waktu sore hari, saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO datang menuju rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN di depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan membawa sebanyak 4 (empat) butir mutiara, kemudian Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli mutiara tersebut dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan dalam kesempatan tersebut, saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO menyampaikan kepada Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN untuk diberikan motor dengan sistem pembayaran dilakukan dengan cara hasil keuntungan penjualan Mutiara dipotong untuk melunasi cicilan motor tersebut;
- Bahwa Terdakwa mengetahui saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO bekerja sebagai karyawan pada bagian pontong (rakit) yang bertugas membersihkan kerang dari Pocket Net milik PT. Globalindo Mutiara yang bertempat di Pulau UT, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual;
- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2026, pada waktu sore hari, saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN datang menuju rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN di depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan membawa sebanyak 21 (dua puluh satu) butir Mutiara secara paksa dari kerang yang masih hidup dan dibudidayakan di Pocket Net milik PT. Globalindo Mutiara. Kemudian Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli Mutiara tersebut dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN hanya mengambil sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk membayar cicilan motor yang saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN beli dari Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN;
- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2026, pada waktu sore hari, saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO datang menuju rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN di depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan membawa sebanyak 13 (tiga belas) butir mutiara milik PT. Globalindo Mutiara. Kemudian Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli Mutiara tersebut dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), Selanjutnya pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIT, Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN menghubungi saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO bahwa 1 (Satu) Unit sepeda Motor Honda Sonic No Polisi DE 2502 IC yang telah disepakati sebelumnya dengan harga Rp.13.000.000 (Tiga belas juta rupiah) sudah tersedia, Selanjutnya saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO langsung meminta izin kepada manajer perusahaan untuk mengambil motor tersebut ke langgur tepatnya di rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN;
- Bahwa pada hari sabtu, tanggal 7 Februari 2026, pada waktu sore hari, Saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO dan Saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN bersama-sama datang ke rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN yang terletak di depan Gereja Khatolik Langgur, tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, dengan membawa 15 (lima belas) butir mutiara dari Saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO dan 7 (tujuh) butir mutiara dari Saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN. Selanjutnya, Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli 15 (lima belas) butir mutiara dari Saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO dengan harga Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), namun Saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO hanya menerima Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya dipotong untuk membayar cicilan motor yang dibeli dari Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN, sedangkan terhadap 7 (tujuh) butir mutiara milik Saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN, Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membelinya dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), di mana uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk service motor milik Saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN dan sisanya digunakan untuk membeli minuman keras;
- Bahwa Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN mengetahui mutiara yang di beli dari saksi YANDRI ELUJAAN alias YAN dan saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencurian;
- Bahwa Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN tidak memiliki izin secara resmi dalam melakukan jual beli Mutiara;
- Bahwa seluruh mutiara hasil pencurian yang dibeli Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN dari saksi YANDRI ELUJAAN alias YAN sebanyak 88 (delapan puluh delapan) butir mutiara, sedangkan dari saksi ALAN SLEKY RONALDO D. EFRUAN alias MARKO sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir mutiara, sehingga total keseluruhan sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) butir Mutiara.
-----Perbuatan Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 592 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN, pada waktu hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada hari tanggal lain dalam bulan April tahun 2025, sampai dengan pada hari sabtu tanggal 7 Februari 2026 pada sore hari dalam rentang waktu yang tidak dapat diingat secara pasti oleh Terdakwa, atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana atau menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Maret 2025, pada waktu siang hari bertempat di Dian Darat, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara, Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN bertemu saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN dengan tujuan menanyakan ketersediaan hasil laut berupa mutiara untuk dibeli. Namun pada saat itu Saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN tidak memiliki Mutiara;
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan April 2025, pada waktu sore hari, saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN datang menuju rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN di depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan membawa 3 (tiga) butir mutiara dari kerang yang telah mati milik PT. Globalindo Mutiara. Kemudian Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli Mutiara tersebut seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN mengetahui mutiara yang di beli dari saksi YANDRI ELUJAAN alias YAN merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencurian;
- Bahwa Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN tidak memiliki izin secara resmi dalam melakukan jual beli Mutiara;
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Mei 2025, pada waktu sore hari, saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN datang menuju rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN di depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan membawa 4 (empat) butir mutiara dari kerang yang telah mati milik PT. Globalindo Mutiara. Kemudian Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli Mutiara tersebut seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa kemudian sekitar bulan Juni 2025, pada waktu siang hari, Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN menghubungi saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN melalui telepon dan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha R-15 warna Hitam dengan Nomor Polisi DE 2248 IA dengan harga Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) dengan perjanjian saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN harus mencari lebih banyak mutiara dan dijual kepada Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN, kemudian keuntungan dari hasil penjualan Mutiara tersebut akan dipotong untuk melunasi cicilan motor tersebut;
- Bahwa kemudian sekitar bulan Agustus 2025, pada waktu sore hari, saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN datang menuju rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN di depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan membawa 4 (empat) butir mutiara dari kerang yang telah mati dan 3 (tiga) butir Mutiara yang diambil secara paksa dari dalam kerang yang masih hidup dan dibudidayakan di Pocket Net milik PT. Globalindo Mutiara. Sehingga total mutiara tersebut yakni 7 (tujuh) butir mutiara, kemudian Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli 7 (tujuh) butir mutiara tersebut dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), namun uang hasil penjualan mutiara tersebut digunakan saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN untuk membayar motor yang saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN beli dari Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN;
- Bahwa selanjutnya sekitar bulan November 2025, pada waktu sore hari, saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN datang menuju rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN di depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan membawa sebanyak 16 (enam belas) butir Mutiara yang diambil secara paksa dari kerang yang masih hidup dan dibudidayakan di Pocket Net milik PT. Globalindo, kemudian Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli Mutiara tersebut dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun uang hasil penjualan mutiara tersebut digunakan saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN untuk membayar cicilan motor yang saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN beli dari Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN;
- Bahwa Terdakwa mengetahui saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN bekerja sebagai karyawan pada bagian pontong (rakit) yang bertugas membersihkan kerang dari Pocket Net milik PT. Globalindo Mutiara yang bertempat di Pulau UT, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual;
- Bahwa selanjutnya pada suatu waktu di bulan 15 November 2025, pada akhir pekan tepatnya di hari sabtu, pukul 18.10 WIT pada waktu sore hari saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO berkomunikasi melalui pesan Whatsapp kepada Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN serta janjian bertemu di depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara untuk menawarkan Mutiara yang akan di beli, sesampainya saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO di toko milik Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN. kemudian Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli 3 (tiga) butir mutiara milik PT. Globalindo Mutiara dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN mengetahui mutiara yang di beli dari saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencurian;
- Bahwa Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN tidak memiliki izin secara resmi dalam melakukan jual beli Mutiara;
- Bahwa selanjutnya tanggal 22 Desember 2025, pada waktu sore hari saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN datang menuju rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN di depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan membawa sebanyak 30 (tiga puluh) butir Mutiara yang diambil secara paksa dari kerang yang masih hidup dan dibudidayakan di Pocket Net milik PT. Globalindo Mutiara. Kemudian Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli Mutiara tersebut dengan harga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), namun uang hasil penjualan mutiara tersebut digunakan saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN untuk membayar cicilan motor yang saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN beli dari Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN;
- Bahwa selanjutnya tanggal 22 Desember 2025, pada waktu sore hari, saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO datang menuju rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN di depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan membawa sebanyak 4 (empat) butir mutiara, kemudian Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli mutiara tersebut dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan dalam kesempatan tersebut, saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO menyampaikan kepada Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN untuk diberikan motor dengan sistem pembayaran dilakukan dengan cara hasil keuntungan penjualan Mutiara dipotong untuk melunasi cicilan motor tersebut;
- Bahwa Terdakwa mengetahui saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO bekerja sebagai karyawan pada bagian pontong (rakit) yang bertugas membersihkan kerang dari Pocket Net milik PT. Globalindo Mutiara yang bertempat di Pulau UT, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual;
- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2026, pada waktu sore hari, saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN datang menuju rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN di depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan membawa sebanyak 21 (dua puluh satu) butir Mutiara secara paksa dari kerang yang masih hidup dan dibudidayakan di Pocket Net milik PT. Globalindo Mutiara. Kemudian Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli Mutiara tersebut dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN hanya mengambil sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk membayar cicilan motor yang saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN beli dari Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN;
- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2026, pada waktu sore hari, saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO datang menuju rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN di depan Gereja Khatolik Langgur tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dengan membawa sebanyak 13 (tiga belas) butir mutiara milik PT. Globalindo Mutiara. Kemudian Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli Mutiara tersebut dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), Selanjutnya pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIT, Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN menghubungi saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO bahwa 1 (Satu) Unit sepeda Motor Honda Sonic No Polisi DE 2502 IC yang telah disepakati sebelumnya dengan harga Rp.13.000.000 (Tiga belas juta rupiah) sudah tersedia, Selanjutnya saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO langsung meminta izin kepada manajer perusahaan untuk mengambil motor tersebut ke langgur tepatnya di rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN;
- Bahwa pada hari sabtu, tanggal 7 Februari 2026, pada waktu sore hari, Saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO dan Saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN bersama-sama datang ke rumah Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN yang terletak di depan Gereja Khatolik Langgur, tepatnya di lingkungan Jacobus Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, dengan membawa 15 (lima belas) butir mutiara dari Saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO dan 7 (tujuh) butir mutiara dari Saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN. Selanjutnya, Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membeli 15 (lima belas) butir mutiara dari Saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO dengan harga Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), namun Saksi ALAN SLEKY RONALD D. EFRUAN Alias MARKO hanya menerima Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya dipotong untuk membayar cicilan motor yang dibeli dari Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN, sedangkan terhadap 7 (tujuh) butir mutiara milik Saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN, Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN membelinya dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), di mana uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk service motor milik Saksi YANDRI ELEUJAAN Alias YAN dan sisanya digunakan untuk membeli minuman keras;
- Bahwa seluruh mutiara yang dibeli Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN dengan harga murah dari saksi YANDRI ELUJAAN alias YAN sebanyak 88 (delapan puluh delapan) butir mutiara, sedangkan dari saksi ALAN SLEKY RONALDO D. EFRUAN alias MARKO sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir mutiara, sehingga total keseluruhan sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) butir Mutiara.
-----Perbuatan Terdakwa RANDI ALFIN LIEMBERS Alias ALVIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------- |