Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Tul 1.HEDER NOTANUBUN
2.BRAMPY AFDAN
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR MALUKU TENGGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Tul
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HEDER NOTANUBUN
2BRAMPY AFDAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR MALUKU TENGGARA
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR MALUKU TENGGARA
2Albert Lewedalu, S.H.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR MALUKU TENGGARA
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tual Cq Hakim Praperadilan  berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan Putusan  sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan penganiayaan atas diri Pemohon I dan Pemohon II adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum/ KUHAP.
  3. Menyatakan Penangkapan, Perpanjangan penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon I dan Pemohon II adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penangkapan dan penahanan disertai Penyidikan atas diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Perpanjangan penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon.
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera dan seketika mengeluarkan Pemohon I dan Pemohon II dari tahanan sejak  Putusan ini diucapkan.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar uang ganti rugi akibat tindakan Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon yang tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Apabila Pengadilan berperdapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ex eqeuo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya