| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa SOLEH RAHAKBAUW Alias SOLEH Alias BONG, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, sekira pukul 11.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2026, bertempat di Ohoi Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tual, telah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan yang menyebabkan kebakaran pada suatu bangunan sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang”, dengan cara sebagai berikut: perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal dari pembangunan sebuah bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah oleh Keluarga Silaratubun di atas tanah yang menurut Terdakwa adalah milik keluarganya marga Rahakbauw, kemudian Terdakwa tidak terima adanya pembangunan tersebut, lalu dengan perasaan emosi dan marah terdakwa melakukan pencegatan dan pemalangan terhadap pembangunan tersebut, namun tidak dihiraukan dan pembangunan tetap dilanjutkan oleh pihak keluarga Silaratubun. Atas kegagalan upaya pencegatan dan pemalangan lalu Terdakwa kemudian berniat membakar bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah karena tanah yang dibangun adalah tanah milik keluarganya.
- Kemudian pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2026 (dua hari sebelum kejadian), Terdakwa membeli bahan bakar di kios milik Saksi ABDUL MALIK RAHAKBAUW Alias DULPEN berupa:
- 5 (lima) liter solar,
- 5 (lima) liter pertalite, dan
- 5 (lima) liter minyak tanah.
Bahan bakar tersebut dimasukkan ke dalam 3 (tiga) buah jerigen ukuran 5 liter dan kemudian disimpan di dalam tas ransel berwarna hitam milik Terdakwa.
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, sekira pukul 10.30 WIT, Terdakwa berjalan menuju bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah tersebut sambil membawa tas ransel yang berisi:
- 1 (satu) jerigen 5 liter solar,
- 1 (satu) jerigen 5 liter pertalite,
- 1 (satu) jerigen 5 liter minyak tanah, dan
- 1 (satu) buah botol kaca berisi minyak tanah yang dilengkapi sumbu (seperti pelita).
- Bahwa setelah tiba di lokasi bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah (sekira pukul 10.30 WIT), Terdakwa masuk ke dalam bangunan yang masih dalam proses pembangunan (dinding papan, lantai papan, dilapisi permadani/terpal), lalu dengan sengaja melakukan rangkaian tindakan yaitu menuangkan seluruh isi jerigen solar (5 liter) ke atas karpet/permadani berwarna hijau dan biru di dalam bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah, kemudian menuangkan seluruh isi jerigen minyak tanah (5 liter) ke atas karpet/permadani yang sama, lalu Menuangkan seluruh isi jerigen pertalite (5 liter) ke atas karpet/permadani yang sama, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIT Terdakwa Keluar menuju pintu bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah sambil membawa botol kaca berisi minyak tanah yang telah dipasangi sumbu, lalu membakar sumbu tersebut menggunakan korek api berwarna hijau dan Melemparkan botol kaca yang sudah menyala tersebut ke dalam bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah, tepat ke area yang telah disirami bahan bakar.
- Bahwa akibat lemparan botol api tersebut, seketika timbul api besar yang membakar Permadani berwarna hijau dan biru, terpal biru penutup dinding, mimbar yang terbuat dari papan, lantai papan; serta sebagian dinding bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah.
- Bahwa Saksi RISNA SILARATUBUN, SAENA RAHAKBAUW Alias ENA, SITI SARAH SILARATUBUN melihat kobaran api besar dari arah bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah di Ohoi Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara
- Bahwa perbuatan Terdakwa menimbulkan keadaan yang membahayakan bagi orang atau barang karena Bangunan tersebut terletak di lingkungan yang berdekatan dengan pemukiman penduduk dan/atau bangunan lain yang mudah terbakar, sehingga api berpotensi menjalar dan membahayakan keselamatan warga sekitar serta harta benda mereka.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa upaya pengamanan dan tanpa memperhitungkan risiko meluasnya kebakaran, sehingga menciptakan bahaya nyata bagi keamanan umum.
- Bahwa bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah tersebut menjadi tidak dapat digunakan
---- Perbuatan Terdakwa SOLEH RAHAKBAUW Alias SOLEH Alias BONG sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 308 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---Bahwa Terdakwa SOLEH RAHAKBAUW Alias SOLEH Alias BONG, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, sekira pukul 11.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2026, bertempat di Ohoi Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tual, telah melakukan tindak pidana “ yang secara melawan hukum merusak, atau membuat tidak dapat dipakai suatu bangunan menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang ”, dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal dari pembangunan sebuah bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah oleh Keluarga Silaratubun di atas tanah yang menurut Terdakwa adalah milik keluarganya marga Rahakbauw, kemudian Terdakwa tidak terima adanya pembangunan tersebut, lalu dengan perasaan emosi dan marah terdakwa melakukan pencegatan dan pemalangan terhadap pembangunan tersebut, namun tidak dihiraukan dan pembangunan tetap dilanjutkan oleh pihak keluarga Silaratubun. Atas kegagalan upaya pencegatan dan pemalangan lalu Terdakwa kemudian berniat membakar bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah karena tanah yang dibangun adalah tanah milik keluarganya.
- Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2026, Terdakwa membeli bahan bakar di kios milik Saksi ABDUL MALIK RAHAKBAUW Alias DULPEN berupa:
- 5 (lima) liter solar,
- 5 (lima) liter pertalite, dan
- 5 (lima) liter minyak tanah.
- Kemudian bahan bakar tersebut dimasukkan ke dalam 3 (tiga) buah jerigen ukuran 5 liter dan kemudian disimpan di dalam tas ransel berwarna hitam milik Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, sekira pukul 10.30 WIT, Terdakwa berjalan menuju bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah tersebut sambil membawa tas ransel yang berisi bahan bakar dan botol kaca berisi minyak tanah bersumbu. Kemudian setelah tiba di lokasi, Terdakwa masuk ke dalam bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah, lalu sekira pukul 11.00 WIT dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan sebagai berikut:
- Menuangkan seluruh solar (5 liter), minyak tanah (5 liter), dan pertalite (5 liter) ke atas permadani, lantai, dan dinding bangunan;
- Membakar sumbu botol kaca berisi minyak tanah dan melemparkannya ke dalam bangunan sehingga timbul api besar.
- Bahwa bangunan tersebut berada di lingkungan tempat tinggal masyarakat yang dapat dijangkau oleh warga sekitar, sehingga api yang membesar berisiko menjalar ke bangunan lain dan mengancam keselamatan warga.
- Bahwa Pengrusakan dengan cara membakar telah menciptakan situasi yang membahayakan keamanan publik karena hilangnya kendali atas api dan potensi kerugian yang lebih luas.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah mengalami kerusakan, yaitu:
- Permadani berwarna hijau dan biru hangus terbakar;
- Terpal biru penutup dinding rusak;
- Mimbar dari papan rusak;
- Lantai papan dan sebagian dinding papan rusak terbakar.
- Bahwa bangunan yang akan dijadikan tempat ibadah tersebut menjadi tidak dapat digunakan.
---- Perbuatan Terdakwa SOLEH RAHAKBAUW Alias SOLEH Alias BONG sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 327 Huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------- |