Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Tul 1.JARU YEHEZKIEL,S.H.
2.MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H.
FRANSISKUS YANYAAN Alias DEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-673/Q.1.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JARU YEHEZKIEL,S.H.
2MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANSISKUS YANYAAN Alias DEDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KESATU ----- Bahwa Terdakwa FRANSISKUS YANYAAN Alias DEDI pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 01.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau dalam kurun waktu di tahun 2026, bertempat di rumah milik keluarga Saksi HERMINA TOFFI yang beralamatkan di Kompleks Ohoibun Bawah, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------. - Bahwa pada tanggal, waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa FRANSISKUS YANYAAN Alias DEDI memasuki rumah yang dihuni oleh Saksi Korban ELI PIRE WEE Alias PIRE melalui pintu belakang sambil menggenggam sebilah parang dengan tangan kanan, yang mana parang tersebut memiliki panjang keseluruhan 67,04 cm, bilah besi sepanjang 47,04 cm, dan pegangan kayu sepanjang 20 cm. Kemudian Pada saat Terdakwa sudah masuk ke rumah yang dihuni oleh Saksi Korban melewati pintu belakang, Terdakwa sempat berpapasan dengan Saksi HERMINA TOFFI Alias IKA selaku istri dari Saksi Korban, namun Terdakwa terus melangkah masuk menuju ruang makan; - Selanjutnya pada saat Terdakwa sudah di ruang makan, Terdakwa berpapasan juga dengan Anak Saksi MARSELUNA TOFFY Alias LUNA, Anak Saksi NORBERTA TOFFY Alias SINDI, dan Saksi MARIA APRILIA RAHAYAAN Alias AFY. Pada saat menyaksikan Terdakwa berdiri dengan parang di tangannya, Anak Saksi MARSELUNA TOFFY dan Anak Saksi NORBERTA TOFFY seketika lari masuk ke kamar depan dan mengunci pintu, kemudian Saksi HERMINA TOFFI dan Saksi MARIA APRILIA RAHAYAAN terpaku di dekat meja makan dalam keadaan shock sementara Terdakwa tidak mempedulikan dan langsung melangkah masuk ke arah ruang tamu; - Sesampainya Terdakwa di ruang tamu, Saksi korban sedang tertidur dalam posisi tengkurap di atas tikar dan melihat Saksi Korban yang sedang dalam keadaan tertidur, Terdakwa langsung mengayunkan parang yang digenggamnya dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala Saksi Korban, dan mengenai bagian kepala atas-tengah Saksi Korban kemudian Terdakwa melarikan diri pergi dari rumah yang dihuni oleh Saksi Korban; Selanjutnya Saksi Korban yang masih setengah sadar, Saksi Korban merasakan seperti ada cairan yang muncrat dari kepalanya, lalu meraba kepala dengan tangannya dan mendapati tangannya basah penuh darah, lalu berteriak "ADOH MAMAOOO ADA YANG SU POTONG SAYA". (Aduh mama ada yang sudah bacok saya), mendengar teriakan tersebut, Saksi HERMINA TOFFI berlari ke ruang tamu dan mendapati kepala Saksi Korban telah bersimbah darah dan selanjutnya Saksi Korban dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan medis; - Bahwa akibat perbuatan pembacokkan atau pemotongan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban, Saksi Korban telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Hati Kudus Langgur, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 252/VR/RSHKL/IV/2026 pada tanggal 03 April 2026 yang dibuat, ditandatangani, dan dikeluarkan oleh dr. AZATIL ISHMAH MATDOAN selaku Dokter Pemeriksa pada rumah sakit tersebut, dengan hasil pemeriksaan: luka terbuka pada area kepala ukuran lima belas sentimeter kali lima sentimeter dengan tepi luka rata, serta retakan pada tulang tengkorak bagian depan hingga belakang sepanjang tiga belas sentimeter, dan dengan kesimpulan dokter pemeriksa bahwa luka terbuka pada area kepala dan retakan pada tulang tengkorak. Luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tajam. ---- Perbuatan Terdakwa FRANSISKUS YANYAAN Alias DEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 466 Ayat (2) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------. A T A U KEDUA ----- Bahwa Terdakwa FRANSISKUS YANYAAN Alias DEDI pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 01.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau dalam kurun waktu di tahun 2026, bertempat di rumah milik keluarga Saksi HERMINA TOFFI yang beralamatkan di Kompleks Ohoibun Bawah, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------. - Bahwa pada tanggal, waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa FRANSISKUS YANYAAN Alias DEDI memasuki rumah yang dihuni oleh Saksi Korban ELI PIRE WEE Alias PIRE melalui pintu belakang sambil menggenggam sebilah parang dengan tangan kanan, yang mana parang tersebut memiliki panjang keseluruhan 67,04 cm, bilah besi sepanjang 47,04 cm, dan pegangan kayu sepanjang 20 cm. Kemudian Pada saat Terdakwa sudah masuk ke rumah yang dihuni oleh Saksi Korban melewati pintu belakang, Terdakwa sempat berpapasan dengan Saksi HERMINA TOFFI Alias IKA selaku istri dari Saksi Korban, namun Terdakwa terus melangkah masuk menuju ruang makan; Selanjutnya pada saat Terdakwa sudah di ruang makan, Terdakwa berpapasan juga dengan Anak Saksi MARSELUNA TOFFY Alias LUNA, Anak Saksi NORBERTA TOFFY Alias SINDI, dan Saksi MARIA APRILIA RAHAYAAN Alias AFY. Pada saat menyaksikan Terdakwa berdiri dengan parang di tangannya, Anak Saksi MARSELUNA TOFFY dan Anak Saksi NORBERTA TOFFY seketika lari masuk ke kamar depan dan mengunci pintu, kemudian Saksi HERMINA TOFFI dan Saksi MARIA APRILIA RAHAYAAN terpaku di dekat meja makan dalam keadaan shock sementara Terdakwa tidak mempedulikan dan langsung melangkah masuk ke arah ruang tamu; - Sesampainya Terdakwa di ruang tamu, Saksi korban sedang tertidur dalam posisi tengkurap di atas tikar dan melihat Saksi Korban yang sedang dalam keadaan tertidur, Terdakwa langsung mengayunkan parang yang digenggamnya dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala Saksi Korban, dan mengenai bagian kepala atas-tengah Saksi Korban kemudian Terdakwa melarikan diri pergi dari rumah yang dihuni oleh Saksi Korban; - Selanjutnya Saksi Korban yang masih setengah sadar, Saksi Korban merasakan seperti ada cairan yang muncrat dari kepalanya, lalu meraba kepala dengan tangannya dan mendapati tangannya basah penuh darah, lalu berteriak "ADOH MAMAOOO ADA YANG SU POTONG SAYA". (Aduh mama ada yang sudah bacok saya), mendengar teriakan tersebut, Saksi HERMINA TOFFI berlari ke ruang tamu dan mendapati kepala Saksi Korban telah bersimbah darah dan selanjutnya Saksi Korban dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan medis; - Bahwa akibat perbuatan pembacokkan atau pemotongan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban, Saksi Korban telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Hati Kudus Langgur, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 252/VR/RSHKL/IV/2026 pada tanggal 03 April 2026 yang dibuat, ditandatangani, dan dikeluarkan oleh dr. AZATIL ISHMAH MATDOAN selaku Dokter Pemeriksa pada rumah sakit tersebut, dengan hasil pemeriksaan: luka terbuka pada area kepala ukuran lima belas sentimeter kali lima sentimeter dengan tepi luka rata, serta retakan pada tulang tengkorak bagian depan hingga belakang sepanjang tiga belas sentimeter, dan dengan kesimpulan dokter pemeriksa bahwa luka terbuka pada area kepala dan retakan pada tulang tengkorak. Luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tajam. ---- Perbuatan Terdakwa FRANSISKUS YANYAAN Alias DEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------.

Pihak Dipublikasikan Ya