Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Tul 1.RAHMAT SEPKA VERNANDES, S.H.
2.ALFRED PERLIN JAYA LOMBOE, S.H.
3.PENGKY STEPHEN SIGALINGGING, S.H.
ANDI RUSMAN RUMRA Alias ACO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 17/ Q.1.12 / Enz.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT SEPKA VERNANDES, S.H.
2ALFRED PERLIN JAYA LOMBOE, S.H.
3PENGKY STEPHEN SIGALINGGING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI RUSMAN RUMRA Alias ACO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Sahmadi Reniwurwarin, S.H., M.H.ANDI RUSMAN RUMRA Alias ACO
2DAHLAN RENGIFURYAANANDI RUSMAN RUMRA Alias ACO
Anak Korban
NoNama
1BNN Kota Tual 1
2Korban 2
Dakwaan
  1. KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa ANDI RUSMAN RUMRA Alias ACO pada hari Jumat tanggal 13

Februari 2026 sekira pukul 20.05 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, di Kompleks Tanah Putih Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira Pukul 19.00 Wit Terdakwa berada di Desa Dullah Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual, sdr ONCEN (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian sdr ONCEN (DPO) langsung membayar uang pembelian Narkotika jenis-sabu dengan cara mentransfer ke akun dana milik Terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju Fidabot menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam merah dengan nomor polisi DE 6617 IA nomor rangka: MH3SE88GOJJ112904 dan nomor mesin E3R2E-2049555 untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dari sdr KANCES (DPO) dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu

 

rupiah), yang mana 1 (satu) bungkus pesanan dari sdr ONCEN (DPO) dan 1 (satu) bungkus lagi adalah kepunyaan Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi menuju Pertigaan Tanah Putih Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual untuk bertemu dengan sdr ONCEN (DPO). Setelah terdakwa tiba di Pertigaan Tanah Putih tersebut, Terdakwa menunggi kedatangan sdr ONCEN (DPO) sekitar lebih kurang 10 (sepuluh) menit. Setelah Terdakwa bertemu dengan sdr ONCEN (DPO), Terdakwa langsung memberikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) bungkus sementara terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu lainnya Terdakwa simpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan milik Terdakwa. Lalu sdr ONCEN (DPO) langsung pergi meninggalkan Terdakwa, dan Terdakwa juga pergi menuju rumah Terdakwa yang berada di Desa Lebetawi Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual. Pada saat Terdakwa berada di perjalanan menuju rumah Terdakwa, tepatnya di Fiditan Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, sdr ONCEN (DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu kembali, sehingga pada saat itu Terdakwa dan sdr ONCEN (DPO) sepakat untuk bertemu di tempat yang sama sebelumnya, tepatnya di Pertigaan Tanah Putih Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual. Setelah Terdakwa kembali ke lokasi Pertigaan Tanah Putih tersebut, sdr ONCEN (DPO) belum datang.

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira Pukul 20.05 Wit, di Pertigaan Tanah Putih Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, pada saat Terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor menunggu sdr ONCEN (DPO) untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, saksi AFAN, saksi ALDO, saksi HERMAN bersama-sama dengan anggota Polres Tual lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian saksi AFAN, saksi ALDO, saksi HERMAN bersama-sama dengan anggota Polres Tual lainnya membawa Terdakwa ke kantor Polre Tual. Setibanya di Polres Tual, anggota Polres Tual berkoordinasi dengan saksi RUSLI (RT tempat dimana dilakukan penangkapan) dan saksi HEMAT (RW tempat dimana dilakukan penangkapan) untuk menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap Terdakwa. Setelah saksi RUSLI dan saksi HEMAT tiba di Polre Tual, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastis bening kosong, 1 (satu) buah pipet plastik dari dalam saku celana sebelah kanan bagian depan milik Terdakwa, 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo warna biru dan terpasang 1 (satu) buah kartu Telkomsel dengan nomor 082397689933 dari tangan Terdakwa, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) bungkus plastik bening kosong, 2 (dua) buah katenbak warna biru, 3 (tiga) buah pipet plastik bening, 1 (satu) buah pipet warna biru yang tertancap penutup botol aqua, dan 1 (satu) buah pipet kaca bening dari dalam dompet Bag Koin Jelly Silikon warna Hitam yang ditaruh di dalam jok sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam merah dengan nomor polisi DE 6617 IA nomor rangka : MH3SE88GOJJ112904 dan nomor mesin E3R2E-2049555. Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa biasanya Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika dengan cara terlebih dahulu ada orang yang memesan Narkotika kepada Terdakwa baik secara langsung maupun melalui pesan whatsapp, kemudian orang yang memesan tersebut memberikan uang terlebih dahulu kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa pergi mencari Narkotika untuk dibeli lalu memberikannya kepada orang yang memesan kepada Terdakwa. Dalam setipa pemesanan Narkotika kepada Terdakwa, biasanya Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000,- (lima pulub ribu rupiah) atau ada juga yang diajak pakai Narkotika tersebut bersama-sama.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tual tanggal 14 Februari 2026 yang ditandatangani oleh petugas penimbang barang bukti yakni Michael Gunther Lewaherilla sebagai Manager Bisnis PT. Pegadaian Cabang Tual dan Hubert Kiriwenno sebagai penaksir PT. Pegadaian Cabang Tual, barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu milik Terdakwa ANDI RUSMAN RUMRA diperoleh berat kotor sebesar 0,21 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan Nomor Surat No. LAB : 1228/NNF/III/2026 pada tanggal 18 Maret 2026 atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkus warna coklat berlak segel lengkap berisi Kristal bening berdasarkan surat dari Polres Tual dengan Nomor : B/08/II/RES.9.1./2026 tanggal 18 Februari 2026 dengan berat netto 0,0804 gram narkotika jenis shabu milik Terdakwa ANDI RUSMAN RUMRA Alias ACO adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar ke dalam golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine oleh Kepolisian Resor Tual dengan Nomor: SKBN/10/III/KES.9/2026/SIDOKKES terhadap terdakwa atas nama ANDI RUSMAN RUMRA adalah positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan/medis.

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

-   Bahwa ia Terdakwa ANDI RUSMAN RUMRA Alias ACO pada hari Jumat tanggal 13

Februari 2026 sekira pukul 20.05 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, di Kompleks Tanah Putih Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira Pukul 20.05 Wit, di Pertigaan Tanah Putih Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, pada saat Terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor menunggu sdr ONCEN (DPO) untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, saksi AFAN, saksi ALDO, saksi HERMAN bersama-sama dengan anggota Polres Tual lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian saksi AFAN, saksi ALDO, saksi HERMAN bersama-sama dengan anggota Polres Tual lainnya membawa Terdakwa ke kantor Polre Tual. Setibanya di Polres Tual, anggota Polres Tual berkoordinasi dengan saksi RUSLI (RT tempat dimana dilakukan penangkapan) dan saksi HEMAT (RW tempat dimana dilakukan penangkapan) untuk menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap Terdakwa. Setelah saksi RUSLI dan saksi HEMAT tiba di Polre Tual, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastis bening kosong, 1 (satu) buah pipet plastik dari dalam saku celana sebelah kanan bagian depan milik Terdakwa, 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo warna biru dan terpasang 1 (satu) buah kartu Telkomsel dengan nomor 082397689933 dari tangan Terdakwa, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) bungkus plastik bening kosong, 2 (dua) buah katenbak warna biru, 3 (tiga) buah pipet plastik bening, 1 (satu) buah pipet warna biru yang tertancap penutup botol aqua, dan 1 (satu) buah pipet kaca bening dari dalam dompet Bag Koin Jelly Silikon warna Hitam yang ditaruh di dalam jok sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam merah dengan nomor polisi DE 6617 IA nomor rangka: MH3SE88GOJJ112904 dan nomor mesin E3R2E-2049555. Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tual tanggal 14 Februari 2026 yang ditandatangani oleh petugas penimbang barang bukti yakni Michael Gunther Lewaherilla sebagai Manager Bisnis PT. Pegadaian Cabang Tual dan Hubert Kiriwenno sebagai penaksir PT. Pegadaian Cabang Tual, barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu milik Terdakwa ANDI RUSMAN RUMRA diperoleh berat kotor sebesar 0,21 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan Nomor Surat No. LAB : 1228/NNF/III/2026 pada tanggal 18 Maret 2026 atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkus warna coklat berlak segel lengkap berisi Kristal bening berdasarkan surat dari Polres Tual dengan Nomor : B/08/II/RES.9.1./2026 tanggal 18 Februari 2026 dengan berat netto 0,0804 gram narkotika jenis shabu milik Terdakwa ANDI RUSMAN RUMRA Alias ACO adalah positif mengandung

 

Metamfetamina dan terdaftar ke dalam golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine oleh Kepolisian Resor Tual dengan Nomor : SKBN/10/III/KES.9/2026/SIDOKKES terhadap terdakwa atas nama ANDI RUSMAN RUMRA adalah positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan/medis.

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------

ATAU

 

KETIGA

-   Bahwa ia Terdakwa ANDI RUSMAN RUMRA Alias ACO pada hari Jumat tanggal 13

Februari 2026 sekira pukul 20.05 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, di Kompleks Tanah Putih Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira Pukul 20.05 Wit, di Pertigaan Tanah Putih Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, pada saat Terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor menunggu sdr ONCEN (DPO) untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, saksi AFAN, saksi ALDO, saksi HERMAN bersama-sama dengan anggota Polres Tual lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian saksi AFAN, saksi ALDO, saksi HERMAN bersama-sama dengan anggota Polres Tual lainnya membawa Terdakwa ke kantor Polre Tual. Setibanya di Polres Tual, anggota Polres Tual berkoordinasi dengan saksi RUSLI (RT tempat dimana dilakukan penangkapan) dan saksi HEMAT (RW tempat dimana dilakukan penangkapan) untuk menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap Terdakwa. Setelah saksi RUSLI dan saksi HEMAT tiba di Polre Tual, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastis bening kosong, 1 (satu) buah pipet plastik dari dalam saku celana sebelah kanan bagian depan milik Terdakwa, 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo warna biru dan terpasang 1 (satu) buah kartu Telkomsel dengan nomor 082397689933 dari tangan Terdakwa, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) bungkus plastik bening kosong, 2 (dua) buah katenbak warna biru, 3 (tiga) buah pipet plastik bening, 1 (satu) buah pipet warna biru yang tertancap penutup botol aqua, dan 1 (satu) buah pipet kaca bening dari dalam dompet Bag Koin Jelly Silikon warna Hitam yang ditaruh di dalam jok sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam merah dengan nomor polisi DE 6617 IA nomor rangka: MH3SE88GOJJ112904 dan nomor mesin E3R2E-2049555. Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa cara Terdakwa menggunakan Narkotika adalah dengan menggunakan botol (bong) yang berisikan air setengah botol yang dimasukkan sedotan plastik (pipet plastik). Kemudian pada pipet kaca dimasukkan Narkotika yang mana pipet kaca tersebut dimasukkan dalam sedotan pipet plastik. Setelah itu, pipet kaca tersebut dibakar dan asap yang keluar dari pipet plastik yang tersambung dengan botol (bong) tersebut dihirup.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tual tanggal 14 Februari 2026 yang ditandatangani oleh petugas penimbang barang bukti yakni Michael Gunther Lewaherilla sebagai Manager Bisnis PT. Pegadaian Cabang Tual dan Hubert Kiriwenno sebagai penaksir PT. Pegadaian Cabang Tual, barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu milik Terdakwa ANDI RUSMAN RUMRA diperoleh berat kotor sebesar 0,21 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan

 

Bidang Laboratorium Forensik dengan Nomor Surat No. LAB : 1228/NNF/III/2026 pada tanggal 18 Maret 2026 atas barang bukti berupa 1 (satu) bungkus warna coklat berlak segel lengkap berisi Kristal bening berdasarkan surat dari Polres Tual dengan Nomor : B/08/II/RES.9.1./2026 tanggal 18 Februari 2026 dengan berat netto 0,0804 gram narkotika jenis shabu milik Terdakwa ANDI RUSMAN RUMRA Alias ACO adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar ke dalam golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine oleh Kepolisian Resor Tual dengan Nomor : SKBN/10/III/KES.9/2026/SIDOKKES terhadap terdakwa atas nama ANDI RUSMAN RUMRA adalah positif mengandung Amphetamin dan Met Amphetamin.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal perbuatan menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya