| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.B/2026/PN Tul | 1.MAHESA ARYO BIMO, S.H. 2.RAIHAN THAHIR, S.H. 3.TARUNA ADI PERKASA, S.H. |
ANDIKA HANUBUN Alias ANDIKA | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.B/2026/PN Tul | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-630/Q.1.19/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban |
|
||||||||
| Dakwaan | ----------Bahwa Terdakwa ANDIKA HANUBUN Alias ANDIKA pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 22.10 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sekitar depan Barbershop Ohoijang Watdek Kelurahan Ohoijang Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “melakukan penganiayaan”, terhadap Saksi RIFALDI HANAFI Alias HANAFI (korban) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan:
Luka robek di tangan kanan ukuran dua kali nol koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter.
Kesimpulan: Telah diperiksa seorang laki-laki bernama RIFALDI HANAFI, umur dua puluh tiga tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka robek di tangan kanan. Perlukaan ini disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tajam, luka pada korban termasuk luka derajat ringan karena tidak menimbulkan kecacatan dan tidak mengancam nyawa. ----------Perbuatan Terdakwa ANDIKA HANUBUN Alias ANDIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
