Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Tul 1.MAHESA ARYO BIMO, S.H.
2.RAIHAN THAHIR, S.H.
3.TARUNA ADI PERKASA, S.H.
ANDIKA HANUBUN Alias ANDIKA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-630/Q.1.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAHESA ARYO BIMO, S.H.
2RAIHAN THAHIR, S.H.
3TARUNA ADI PERKASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA HANUBUN Alias ANDIKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa ANDIKA HANUBUN Alias ANDIKA pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 22.10 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sekitar depan Barbershop Ohoijang Watdek Kelurahan Ohoijang Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “melakukan penganiayaan”, terhadap Saksi RIFALDI HANAFI Alias HANAFI (korban) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIT bertempat di sekitar Pos Polisi Taman Landmark Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Saksi RIFALDI HANAFI Alias HANAFI (korban) sedang melaksanakan tugas piket pengamanan, kemudian ada masyarakat yang mendekat lalu memberitahu bahwa telah terjadi keributan di sekitar Ohoijang Watdek. Kemudian, saksi korban bersama rekan kepolisian lainya bergerak menuju lokasi yang diinformasikan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 22.10 WIT bertempat di sekitar depan Barbershop Ohoijang Watdek Kelurahan Ohoijang Watdek Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, setibanya Saksi RIFALDI HANAFI Alias HANAFI (korban) bersama rekan kepolisian lainya di lokasi kejadian keributan lalu melihat Terdakwa ANDIKA HANUBUN Alias ANDIKA sedang memeggang pisau karter dalam keadaan emosi  berlari mengejar ke arah Saksi LODOVIKUS SADSUITUBUN namun, langsung dicegat oleh Saksi RIFALDI HANAFI Alias HANAFI (korban) dengan cara memeluk Terdakwa dari arah belakang namun, Terdakwa terus berontak dan mengamuk untuk melepaskan pelukan Saksi RIFALDI HANAFI Alias HANAFI (korban) dan disaat yang sama Terdakwa sambil memeggang pisau karter menikam tangan kanan Saksi RIFALDI HANAFI Alias HANAFI (korban) sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan sebelah  kanan, kemudian Saksi RIFALDI HANAFI Alias HANAFI (korban) merasa kesakitan lalu melepaskan pelukannya dan Terdakwa kabur melarikan diri kearah Lorong Komplek Pelabuhan Motor Watdek Langgur.
  • Bahwa kemudian, Saksi RIFALDI HANAFI Alias HANAFI (korban) dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun oleh rekan kepolisian Polres Maluku Tenggara.
  • Bahwa akibat penikaman yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan Saksi RIFALDI HANAFI Alias HANAFI (korban) mengalami luka robek di tangan kanan dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/52/RSUD-KS/III/2026 tanggal 01 Maret 2026 yang ditandatangani : dr. Susy Gosali, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum DAERAH Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, terhadap korban yang bernama RIFALDI HANAFI, jenis kelamin laki-laki, umur dua puluh tiga tahun, agama islam, pekerjaan Polri, Alamat Stain Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Hasil Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam keadaan sadar.
  2. Korban mengaku apat tusuk.
  3. Pada korban ditemukan:

Luka robek di tangan kanan ukuran dua kali nol koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter.

  1. Pada korban dilakukan rawat luka, jahit luka dan pemberian obat minum.

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang laki-laki bernama RIFALDI HANAFI, umur dua puluh tiga tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka robek di tangan kanan.

Perlukaan ini disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tajam, luka pada korban termasuk luka derajat ringan karena tidak menimbulkan kecacatan dan tidak mengancam nyawa.

----------Perbuatan Terdakwa ANDIKA HANUBUN Alias ANDIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya