Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Tul | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Langgur Unit Pasar Langgur | 1.NIKODEMUS MATWAAN 2.MARIA MENTIANA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Tul | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 40.944.327,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya: 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat: 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 40.944.327,- ( EMPAT PULUH JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS DUA PULUH TUJUH). yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 19.244.935,- ( SEMBILAN BELAS JUTA DUA RATUS EMPAT PUWH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PUWH LIMA) ditambah bunga sebesar 21.699.392.- ( DUA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PUWH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DUA). ditambah pinalty sebesar Rp. -.- (-). selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |