| Dakwaan |
DAKWAAN: PRIMER ----- Bahwa Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS dan Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS sebagai turut serta pada hari senin tanggal 20 april tahun 2026 sekira pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di desa Bombai Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara tepatnya di jalan kawasan Bukit Indah berdekatan dengan Gapura Ave Maria atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana turut serta dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu Saudara DEIZEN BERTI LUTUR alias JESEN, melalui serangkaian peristiwa sebagai berikut: KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA Jl. Sp.Langgur-Debut Desa Wearlilir, Kec. Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 - Bahwa berawal Pada tahun 2024 dimana antara terdakwa Ipus dengan korban sudah ada hubungan permusuhan yang sudah berlangsung yang menjadi akar pemicu niat jahat Terdakwa. Pada saat korban Sdr. DEIZEN BERTI LUTUR menjabat sebagai Pejabat Ohoi Fako, juga terjadi perselisihan paham di mana korban terlibat adu mulut dengan istri Terdakwa Ipus, yaitu Sdr. FARIDA LUTUR. Dalam adu mulut tersebut, korban dengan sengaja mengeluarkan kata-kata makian dan hinaan yang sangat menyakitkan terhadap istri Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS , sehingga peristiwa ini menimbulkan rasa dendam yang mendalam dan bertahan lama dalam hati Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS . - - - - Kemudian pada tanggal 27 Maret 2026, terjadi kembali perselisihan mengenai batas tanah dan pengrusakan kebun milik Saksi IMANUEL LUTUR alias MANU (paman korban) yang dilakukan oleh Sdr. YAKOP LUTUR alias WEMPI (ayah mertua Terdakwa Ipus). Konflik keluarga ini semakin memanas. Selanjutnya pada hari Senin, 20 April 2026, sekira pukul 12.30 WIT, rombongan besar keluarga korban (berjumlah sekitar 9 orang) tiba di Ohoi Fako. Mereka datang untuk mempertanyakan tindakan Sdr. Yakop Lutur. Rombongan tersebut mendatangi rumah Sdr. Yakop, namun hanya bertemu dengan istrinya, Sdr. FARIDA LUTUR. Terjadi adu mulut antara Sdr. Farida dan rombongan keluarga korban. Mengetahui hal tersebut, Sdr. Farida menelepon kakaknya (Sdr. DIANA BERTA LUTUR) untuk meminta bantuan datang menjemput anaknya yang masih bayi. Sekitar pukul 13.15 WIT, istrinya (Sdr. Farida) menghubungi dan memberitahukan kepada Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS bahwa rumahnya telah didatangi "massa" dan dalam kondisi terancam. Mendengar kabar tersebut dan dipicu oleh dendam lamanya akibat pemakian terhadap istrinya pada tahun 2024, Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS segera mengambil sebilah gunting yang telah ia asah tajam sejak bulan Februari 2026 dari dalam laci pintu mobil Hilux hitam yang dikendarainya, kemudian menyisipkannya di pinggangnya. Pada waktu yang bersamaan, Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS berada di dalam rumahnya di Ohoi Ngefuit Atas saat sedang tidur kemudian dibangunkan oleh pamannya, Sdr. YANUARIUS HELYANAN (Bapa Guru), yang mengatakan: "Ini kunci motor, katong pigi di Fako, ambil ade (anak)". Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS kemudian bangun, mengambil kunci motor, dan bersiap. Sedangkan Saksi Benyamin (berkas terpisah) saat itu berada di rumahnya yang juga berada di Ohoi Ngefuit Atas. Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS setelah mengambil motor, langsung menjemput Saksi BENYAMIN BABAUBUN Alias BENI (Terdakwa berkas terpisah) untuk diajak "bertenan" (menemani) pergi ke Fako. Bahwa setelah Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS dan Saksi BENYAMIN BABAUBUN Alias BENI (Terdakwa berkas terpisah)menyusul dari belakang, mereka bertemu dengan rombongan Sdr. Yanuarius Helyanan di ruas jalan Desa Ohoiwang, dan terus melaju ke arah Desa Fako. Bahwa pada saat rombongan tiba di Simpang Jalan Ohoi Ngurdu, sekitar pukul 13.40 WIT, terjadi pertemuan yang sangat krusial. Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS yang mengemudikan Mobil Hilux Hitam dari arah Ohoi Fako berhasil berpapasan dengan rombongan tersebut. Merasa terganggu dan ingin bergerak lebih leluasa untuk melakukan aksinya, Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS kemudian memarkir mobil Hilux tersebut di tepi jalan raya, tepatnya di kawasan Jembatan Satu atau dekat jembatan Desa Soinrat. Setelah memarkir mobilnya, Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS turun, memastikan kembali gunting tajam yang disisipkan di pinggangnya dalam posisi siap, lalu langsung naik ke atas sepeda motor Vixion Warna Hitam yang telah ditumpangi oleh Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS dan Saksi BENYAMIN BABAUBUN Alias BENI (Terdakwa berkas terpisah). Ketiganya pun berboncengan menjadi satu (tiga orang) dalam satu motor; kemudian ketiganya melaju menuju Ohoi Fako. Setibanya di kawasan Gapura Ave Maria (Bukit Indah, Ohoi Bombay), sekira pukul 14.00 WIT, mereka berpapasan dengan korban Sdr. DEIZEN BERTI LUTUR yang sedang dibonceng oleh pamannya, Saksi IMANUEL LUTUR alias MANU. Saksi Imanuel dan korban saat itu tengah dalam perjalanan menuju Polsek Kei Besar untuk melaporkan peristiwa pengrusakan kebun yang terjadi sebelumnya. Kemudian ketika itu Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS melihat langsung korban yang menjadi musuh dendamnya, Terdakwa Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS spontan meneriaki Saksi IMANUEL LUTUR alias MANU dengan perintah: "STOP-STOP!" Saksi IMANUEL LUTUR alias MANU tidak mengindahkan teriakan tersebut dan tetap melaju. Kemudian Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS yang duduk dibagian belakang saksi BENYAMIN BABAUBUN Alias BENI (Terdakwa berkas terpisah) terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS berteriak langsung memerintahkan Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS untuk memutar balik dan mengejar "PUTAR MOTOR LAI, KATONG KEJAR DONG DUA!", lalu Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS yang menyetir motor langsung memutar balik motornya dan mengejar motor Saksi Imanuel dan korban sampai berhasil mendahului dan langsung menghadang motor saksi IMANUEL LUTUR alias MANU dan korban kemudian Setelah berhasil menghadang motor Saksi IMANUEL 2 2 - LUTUR alias MANU di tengah jalan raya, Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS langsung melompat turun dari atas sepeda motor, mencabut gunting yang sudah disiapkannya, dan menyerang Saksi IMANUEL LUTUR alias MANU. Namun, Saksi IMANUEL LUTUR alias MANU berhasil menghindar dan melarikan diri, meninggalkan Korban seorang diri di lokasi kejadian dalam posisi terkepung. Bahwa Korban, yang panik dan ketakutan, mulai mundur ke arah belakang. Namun, kakinya terpeleset dan terjatuh dalam posisi terlentang di atas tanah. Melihat korban sudah terlentang diatas tanah Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS kemudian dengan jarak kurang lebih setengah meter dari korban, Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS mengayunkan guntingnya dan melakukan penusukan pertama dengan kekuatan penuh yang mengenai leher sebelah kiri Korban, menimbulkan luka robek dan pendarahan hebat di bagian vital tersebut, kemudian Korban yang masih sadar berusaha menangkis, namun Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS kembali melakukan penusukan kedua yang mengenai lengan tangan kanan Korban, menimbulkan luka gores. Lalu Masih dalam posisi Korban yang terlentang, Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS tidak berhenti. Ia melayangkan pukulan kepalan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali yang mengenai wajah dan dada Korban, serta menginjak dada Korban satu kali menggunakan kaki kanannya dengan kasar. Selama Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS melakukan penusukan, Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS bergerak mendekati Korban dari arah samping. Saat Korban sudah mulai lemah akibat tusukan di leher, Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS melakukan pukulan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang keras yang mengenai bagian dada Korban, meskipun Korban sempat menangkis sebagian, namun tetap terpukul. Untuk memastikan Korban benar benar tidak berdaya, Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS kemudian menginjak paha kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanannya. Disaat yang sama Saksi Benyamin hanya berdiri di dekat motor, tidak melerai, dan membiarkan tindakan brutal tersebut terjadi, kemudian setelah melakukan aksinya terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS dan terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS secara bersama-sama meninggalkan Korban dalam kondisi kritis dan berlumuran darah. Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS dan Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS naik kembali ke atas sepeda motor lalu meninggalkan lokasi kejadian dan langsung melanjutkan perjalanan ke Ohoi Fako. - - - - - Bahwa saksi BENYAMIN BABAUBUN Alias BENI (Terdakwa berkas terpisah) masih berada dilokasi kejadian dan melihat korban sempat berdiri dan berjalan sempoyongan sejauh 5 (lima) hingga 7 (tujuh) meter masuk ke dalam semak-semak di pinggir jalan, sambil berteriak meminta tolong dan mengeluarkan suara kesakitan. sama sekali tidak menghiraukan dan tidak memberikan pertolongan kepada Korban. Bahwa akibat penusukan pertama di bagian leher sebelah kiri yang dilakukan Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS , pembuluh darah utama Korban terputus sehingga menyebabkan kehilangan banyak darah yang sangat masif. Korban tidak lagi mampu bertahan dan akhirnya meregang nyawa di dalam semak-semak. Pada hari Selasa, 21 April 2026, sekira pukul 11.00 WIT, Saksi MOSES LUTUR menemukan Korban dalam posisi terlentang, sudah tidak bernyawa dan kaku, dengan baju dan celana berlumuran darah serta luka robek di leher kiri. Bahwa Visum Et Repertum dari RSUD Kelas D Pratama Kei Besar nomor : 001/VER/RS.Pratama/2026 yang ditanda tangani oleh dr. Merlyn Chrislia Rumthe dengan kesimpulan : 1. Jenazah seorang laki-laki usia dua puluh sembilan tahun, tanpa label, panjang badan seratus enam puluh tujuh sentimeter, berat badan tidak ditimbang, warna kulit gelap, stastus gizi baik; 2. Pada pemeriksaan ditemukan : a Luka memar pada cuping kiri dan kanan, lengan kiri dan kanan, luka lecet pada pipi kiri dan anggota gerak atas kanan disebabkan karena persentuhan dengan benda tumpul b Luka terbuka pada leher kiri karena persentuhan dengan benda tajam 3. Luka terbuka pada leher bagian kiri dapat menyebabkan kehilangan banyak darah yang dapat menyebabkan bahaya maut atau kematian. Kutipan Akta Kematian Nomor 8102-KM-03062026-0002 atas nama DEIZEN BERTI LUTUR dikeluarkan di Maluku Tenggara pada tanggal 3 Juni 2026 dengan pejabat pencatatan sipil COCE LILY ETWIORY, S.H., M.SI --- Perbuatan Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS dan Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 459 Juncto Pasal 20 Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------- 3 3 SUBSIDER --- Bahwa Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS dan Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS pada hari senin tanggal 20 april tahun 2026 sekira pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di desa Bombai Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara tepatnya di jalan kawasan Bukit Indah berdekatan dengan Gapura Ave Maria atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa, nyawa orang lain, yaitu Saudara DEIZEN BERTI LUTUR alias JESEN, melalui rangkaian peristiwa kronologis sebagai berikut: - - - - - - Bahwa pada hari Senin, 20 April 2026, sekira pukul 12.30 WIT, telah terjadi keributan antara istri Terdakwa Ipus (Sdr. Farida Lutur) dengan keluarga besar korban (berjumlah 9 orang) di Ohoi Fako. Pada tahun 2024, Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS pernah memiliki dendam karena korban pernah memaki istrinya di tahun 2024. Mendengar kabar bahwa rombongan keluarga korban telah mendatangi rumah mertuanya, Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS yang saat itu sedang mengendarai Mobil Hilux Hitam milik desa di kawasan Ohoi Fako, langsung mengambil sebilah gunting yang telah diasahnya sejak bulan Februari 2026 dari dalam laci pintu mobil dan menyisipkannya di pinggangnya. Bahwa pada waktu yang hampir bersamaan, sekira pukul 13.00 WIT, Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS sedang berada di rumahnya di Ohoi Ngefuit Atas dalam kondisi tertidur. Ia kemudian dibangunkan oleh pamannya, Sdr. Yanuarius Helyanan (Bapa Guru), dengan perintah: "Ini kunci motor, katong pigi di Fako, ambil ade (anak)". Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS kemudian bangun, mengambil Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Hitam milik pamannya, dan keluar dari rumah untuk bersiap berangkat ke Fako. Bahwa Saksi BENYAMIN BABAUBUN Alias BENI (Terdakwa berkas terpisah) pada saat itu sedang berada di rumahnya di Ohoi Ngefuit Atas. Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS yang melintas di depan rumahnya, berhenti dan mengajak Saksi Benyamin untuk "berteman" (menemani) pergi ke Fako. Saksi Benyamin setuju, lalu naik membonceng di belakang Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS. Bahwa Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS dan Saksi BENYAMIN BABAUBUN Alias BENI (Terdakwa berkas terpisah) berboncengan melaju ke arah Ohoi Fako, menyusul rombongan Sdr. Yanuarius yang telah berangkat lebih dahulu menggunakan motor lain. Saat melintas di kawasan jalanan Ohoi Ngurdu, sekira pukul 13.40 WIT, mereka berpapasan dengan Mobil Hilux Hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS. Kemudian Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS kemudian memarkir mobil Hilux-nya di pinggir jalan, tepatnya di dekat Jembatan Satu. Ia turun dari mobil, memastikan gunting tajam yang ada di pinggangnya masih aman, dan langsung melompat naik ke atas sepeda motor Vixion Hitam yang telah ditumpangi oleh Terdakwa Thomas dan Saksi BENYAMIN BABAUBUN Alias BENI (Terdakwa berkas terpisah). ketiganya kini berboncengan tiga dalam satu motor, dengan posisi Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS di depan sebagai pengendara, Saksi BENYAMIN BABAUBUN Alias BENI (Terdakwa berkas terpisah) di tengah, dan Terdakwa Ipus di belakang. Selanjutnya dalam posisi berboncengan tiga tersebut, ketiga pelaku melaju menuju Ohoi Fako. Setibanya di kawasan Gapura Ave Maria (Bukit Indah, Ohoi Bombay), tepatnya sekira pukul 14.00 WIT, berpapasan dengan Saksi IMANUEL LUTUR yang sedang membonceng Korban DEIZEN BERTI LUTUR menggunakan sepeda motor Honda Supra X. Saksi Imanuel dan korban saat itu sedang dalam perjalanan ke Polsek Kei Besar untuk membuat laporan terkait pengrusakan kebun yang sebelumnya terjadi. Lalu Terdakwa Ipus melihat Korban (yang telah memaki istrinya di tahun 2024), dengan penuh emosi dan dendam Terdakwa Ipus meneriaki Saksi Imanuel: "STOP-STOP! Tetapi saksi IMANUEL LUTUR dan Korban tidak mengindahkan teriakan tersebut, kemudian Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS memerintahkan kepada Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS dengan berteriak mengatakan PUTAR MOTOR LAI, KATONG KEJAR DONG DUA!" (artinya: putar balik motor, kita kejar mereka berdua). Mendengar teriakan tersebut, Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS secara spontan memutar balik sepeda motornya dan langsung mengejar motor Saksi Imanuel. Tak berselang lama, Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN 4 4 - alias THOMAS berhasil mengejar dan menghadang motor Saksi Imanuel tepat di tengah jalan raya. Bahwa setelah berhasil menghentikan laju sepeda motor korban, Terdakwa Ipus langsung melompat turun dari atas sepeda motor, mencabut gunting yang diselipkannya di pinggang, dan menyerang Saksi Imanuel. Namun, Saksi Imanuel berhasil menghindari tusukan pertama, langsung tancap gas, dan melarikan diri meninggalkan Korban sendirian di tengah jalan dalam kondisi terkepung. - - - - - - - - Bahwa Korban yang panik berusaha mundur ke arah semak-semak, namun terpeleset dan terjatuh dalam posisi terlentang di atas tanah. Kemudian Terdakwa Ipus Berjarak kurang lebih 30 sentimeter hingga setengah meter dari Korban, Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS mengayunkan guntingnya dan melakukan penusukan pertama yang membabi buta dan mengenai bagian leher sebelah kiri Korban, menimbulkan luka robek yang sangat dalam dan memicu pendarahan hebat di area vital. Karena Korban masih sempat menangkis dengan tangan, Terdakwa Ipus kembali melakukan penusukan kedua yang mengenai lengan tangan kanan Korban. Masih dalam satu rangkaian amarah, Terdakwa Ipus memukul wajah dan dada Korban menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali, serta menginjak dada Korban satu kali menggunakan kaki kanannya dengan sangat kasar. Pada saat Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS melakukan penusukan, Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS turun dari motor dan bergerak mendekati Korban yang sudah terkapar. Meskipun tidak menggunakan senjata tajam, ia melakukan pukulan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang keras dan kena pada bagian dada Korban. Untuk memastikan Korban benar-benar tidak dapat melawan lagi, Terdakwa Thomas kemudian menginjak paha kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanannya. Tindakan Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS ini membuktikan bahwa ia secara sadar ikut serta (turut melakukan) dalam aksi kekerasan yang berujung pada kematian, meskipun ia tidak melakukan penusukan. Kemudian Bahwa setelah melakukan aksi penganiayaan dan penusukan tersebut, Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS dan Terdakwa Thomas naik kembali ke atas sepeda motor Bahwa berdasarkan kesaksian Saksi Benyamin (Terdakwa pada berkas terpisah), pada saat kedua Terdakwa meninggalkan lokasi, Korban masih dalam keadaan hidup dan sempat berdiri. Korban berjalan sempoyongan sejauh 5 (lima) hingga 7 (tujuh) meter masuk ke dalam semak-semak, sambil berteriak meminta tolong dan mengeluarkan suara kesakitan. Namun, kedua Terdakwa sama sekali tidak menghiraukan dan tidak memberi pertolongan apapun, melainkan terus melaju. Bahwa akibat luka tusuk pertama yang mengenai leher sebelah kiri, pembuluh darah utama pada leher Korban terputus, menyebabkan kehilangan banyak darah secara masif. Tanpa pertolongan medis, Korban tidak mampu bertahan dan akhirnya meregang nyawa tepat di dalam semak-semak. Bahwa pada hari Selasa, 21 April 2026, sekira pukul 11.00 WIT, Saksi MOSES LUTUR menemukan Korban dalam posisi terlentang di atas semak-semak, sudah tidak bernyawa, kaku, berlumuran darah, dengan luka robek di leher sebelah kiri dan luka memar di bagian tubuh lainnya. Bahwa Visum Et Repertum dari RSUD Kelas D Pratama Kei Besar nomor : 001/VER/RS.Pratama/2026 yang ditanda tangani oleh dr. Merlyn Chrislia Rumthe dengan kesimpulan : 1. Jenazah seorang laki-laki usia dua puluh sembilan tahun, tanpa label, panjang badan seratus enam puluh tujuh sentimeter, berat badan tidak ditimbang, warna kulit gelap, stastus gizi baik; 2. Pada pemeriksaan ditemukan : a Luka memar pada cuping kiri dan kanan, lengan kiri dan kanan, luka lecet pada pipi kiri dan anggota gerak atas kanan disebabkan karena persentuhan dengan benda tumpul b Luka terbuka pada leher kiri karena persentuhan dengan benda tajam 3. Luka terbuka pada leher bagian kiri dapat menyebabkan kehilangan banyak darah yang dapat menyebabkan bahaya maut atau kematian. Kutipan Akta Kematian Nomor 8102-KM-03062026-0002 atas nama DEIZEN BERTI LUTUR dikeluarkan di Maluku Tenggara pada tanggal 3 Juni 2026 dengan pejabat pencatatan sipil COCE LILY ETWIORY, S.H., M.SI 5 5 ---- Perbuatan Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS dan Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 458 ayat (1) Undang-undang juncto Pasal 20 huruf c Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- LEBIH SUBSIDER ------ Bahwa Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS dan Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS pada hari senin tanggal 20 april tahun 2026 sekira pukul 14.00 WIT atau setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat di desa Bombai Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara tepatnya di jalan kawasan Bukit Indah berdekatan dengan Gapura Ave Maria atau setidak tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang, yaitu Saudara DEIZEN BERTI LUTUR alias JESEN, melalui rangkaian peristiwa kronologis sebagai berikut: ? Bahwa pada hari Senin, 20 April 2026, sekira pukul 12.30 WIT, telah terjadi keributan antara istri Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS (Sdr. Farida Lutur) dengan keluarga besar korban (berjumlah 9 orang) di Ohoi Fako. Pada tahun 2024, Terdakwa Ipus pernah memiliki dendam karena korban memaki istrinya. Mendengar kabar bahwa rombongan keluarga korban telah mendatangi rumah mertuanya, Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS yang saat itu sedang mengendarai Mobil Hilux Hitam milik desa di kawasan Ohoi Fako, langsung mengambil sebilah gunting yang telah diasahnya sejak bulan Februari 2026 dari dalam laci pintu mobil dan menyisipkannya di pinggangnya. Bahwa pada waktu yang hampir bersamaan, sekira pukul 13.00 WIT, Terdakwa II THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS sedang berada di rumahnya di Ohoi Ngefuit Atas dalam kondisi tertidur. Ia kemudian dibangunkan oleh pamannya, Sdr. Yanuarius Helyanan (Bapa Guru), dengan perintah: "Ini kunci motor, katong pigi di Fako, ambil ade (anak)". Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS kemudian bangun, mengambil Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Hitam milik pamannya, dan keluar dari rumah untuk bersiap berangkat ke Fako. Bahwa Saksi Benyamin Babaubun (terdakwa berkas terpisah) pada saat itu sedang berada di rumahnya di Ohoi Ngefuit Atas. Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS yang melintas di depan rumahnya, berhenti dan mengajak Saksi Benyamin (terdakwa berkas terpisah) untuk "berteman" (menemani) pergi ke Fako. Saksi Benyamin (terdakwa pada berkas terpisah) setuju, lalu naik membonceng di belakang Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS. Bahwa Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS dan Saksi Benyamin (terdakwa pada berkas terpisah) berboncengan melaju ke arah Ohoi Fako, menyusul rombongan Sdr. Yanuarius yang telah berangkat lebih dahulu menggunakan motor lain. Saat melintas di kawasan jalanan Ohoi Ngurdu, sekira pukul 13.40 WIT, mereka berpapasan dengan Mobil Hilux Hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS . ? Kemudian Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS kemudian memarkir mobil Hilux nya di pinggir jalan, tepatnya di dekat Jembatan Satu. Ia turun dari mobil, memastikan gunting tajam yang ada di pinggangnya masih aman, dan langsung melompat naik ke atas sepeda motor Vixion Hitam yang telah ditumpangi oleh Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS dan Saksi Benyamin. ketiganya kini berboncengan tiga dalam satu motor, dengan posisi Terdakwa Thomas di depan sebagai pengendara, Saksi Benyamin (terdakwa pada berkas terpisah) di tengah, dan Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS di belakang. ? Selanjutnya dalam posisi berboncengan tiga tersebut, ketiga pelaku melaju menuju Ohoi Fako. Setibanya di kawasan Gapura Ave Maria (Bukit Indah, Ohoi Bombay), tepatnya sekira pukul 14.00 WIT, berpapasan dengan Saksi IMANUEL LUTUR yang sedang membonceng Korban DEIZEN BERTI LUTUR menggunakan sepeda motor Honda Supra X. Saksi Imanuel dan korban saat itu sedang dalam perjalanan ke Polsek Kei Besar untuk membuat laporan terkait pengrusakan kebun yang sebelumnya terjadi. Lalu Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS melihat Korban (yang telah memaki istrinya di tahun 2024), dengan penuh emosi dan dendam Terdakwa Ipus meneriaki Saksi Imanuel: "STOP-STOP! Tetapi saksi IMANUEL dan Korban tidak mengindahkan teriakan tersebut, kemudian Terdakwa Ipus memerintahkan kepada Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS dengan berteriak mengatakan PUTAR MOTOR LAI, KATONG KEJAR DONG DUA!" (artinya: putar balik motor, kita kejar mereka berdua). Mendengar teriakan tersebut, Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS secara spontan memutar balik sepeda motornya dan langsung mengejar motor Saksi Imanuel. Tak berselang lama, Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS berhasil mengejar dan menghadang motor Saksi Imanuel tepat di tengah jalan raya. ? Bahwa setelah berhasil menghentikan laju sepeda motor korban, Terdakwa Ipus langsung melompat turun dari atas sepeda motor, mencabut gunting yang diselipkannya di pinggang, dan menyerang Saksi Imanuel. Namun, Saksi Imanuel berhasil menghindari tusukan pertama, langsung tancap gas, dan melarikan diri meninggalkan Korban sendirian di tengah jalan dalam kondisi terkepung. 6 6 ? Bahwa Korban yang panik berusaha mundur ke arah semak-semak, namun terpeleset dan terjatuh dalam posisi terlentang di atas tanah. Kemudian Terdakwa Ipus Berjarak kurang lebih 30 sentimeter hingga setengah meter dari Korban, Terdakwa Ipus mengayunkan guntingnya dan melakukan penusukan pertama yang membabi buta dan mengenai bagian leher sebelah kiri Korban, menimbulkan luka robek yang sangat dalam dan memicu pendarahan hebat di area vital. Karena Korban masih sempat menangkis dengan tangan, Terdakwa Ipus kembali melakukan penusukan kedua yang mengenai lengan tangan kanan Korban. ? Masih dalam satu rangkaian amarah, Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS memukul wajah dan dada Korban menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali, serta menginjak dada Korban satu kali menggunakan kaki kanannya dengan sangat kasar. ? Pada saat Terdakwa Ipus melakukan penusukan, Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS turun dari motor dan bergerak mendekati Korban yang sudah terkapar. Meskipun tidak menggunakan senjata tajam, ia melakukan pukulan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang keras dan kena pada bagian dada Korban. Untuk memastikan Korban benar-benar tidak dapat melawan lagi, Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS kemudian menginjak paha kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanannya. Tindakan Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS ini membuktikan bahwa ia secara sadar ikut serta (turut melakukan) dalam aksi kekerasan yang berujung pada kematian, meskipun ia tidak melakukan penusukan. Kemudian Bahwa setelah melakukan aksi penganiayaan dan penusukan tersebut, Terdakwa Ipus dan Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS naik kembali ke atas sepeda motor ? Bahwa berdasarkan kesaksian Saksi Benyamin (terdakwa berkas terpisah), pada saat kedua Terdakwa meninggalkan lokasi, Korban masih dalam keadaan hidup dan sempat berdiri. Korban berjalan sempoyongan sejauh 5 (lima) hingga 7 (tujuh) meter masuk ke dalam semak semak, sambil berteriak meminta tolong dan mengeluarkan suara kesakitan. Namun, kedua Terdakwa sama sekali tidak menghiraukan dan tidak memberi pertolongan apapun, melainkan terus melaju. ? Bahwa akibat luka tusuk pertama yang mengenai leher sebelah kiri, pembuluh darah utama pada leher Korban terputus, menyebabkan kehilangan banyak darah secara masif. Tanpa pertolongan medis, Korban tidak mampu bertahan dan akhirnya meregang nyawa tepat di dalam semak-semak. ? Bahwa pada hari Selasa, 21 April 2026, sekira pukul 11.00 WIT, Saksi MOSES LUTUR menemukan Korban dalam posisi terlentang di atas semak-semak, sudah tidak bernyawa, kaku, berlumuran darah, dengan luka robek di leher sebelah kiri dan luka memar di bagian tubuh lainnya. - - Bahwa Visum Et Repertum dari RSUD Kelas D Pratama Kei Besar nomor : 001/VER/RS.Pratama/2026 yang ditanda tangani oleh dr. Merlyn Chrislia Rumthe dengan kesimpulan : 1. Jenazah seorang laki-laki usia dua puluh sembilan tahun, tanpa label, panjang badan seratus enam puluh tujuh sentimeter, berat badan tidak ditimbang, warna kulit gelap, stastus gizi baik; 2. Pada pemeriksaan ditemukan : a Luka memar pada cuping kiri dan kanan, lengan kiri dan kanan, luka lecet pada pipi kiri dan anggota gerak atas kanan disebabkan karena persentuhan dengan benda tumpul b Luka terbuka pada leher kiri karena persentuhan dengan benda tajam 3. Luka terbuka pada leher bagian kiri dapat menyebabkan kehilangan banyak darah yang dapat menyebabkan bahaya maut atau kematian. Kutipan Akta Kematian Nomor 8102-KM-03062026-0002 atas nama DEIZEN BERTI LUTUR dikeluarkan di Maluku Tenggara pada tanggal 3 Juni 2026 dengan pejabat pencatatan sipil COCE LILY ETWIORY, S.H., M.SI ---- Perbuatan Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS dan Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 262 Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana --------------- LEBIH LEBIH SUBSIDER ------ Bahwa Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS dan turut serta Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS pada hari senin tanggal 20 april tahun 2026 sekira pukul 14.00 WIT atau setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat di desa Bombai Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara tepatnya di jalan kawasan Bukit Indah berdekatan dengan Gapura Ave Maria atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang mengadili perkara ini melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati, yaitu Saudara DEIZEN BERTI LUTUR alias JESEN, melalui rangkaian peristiwa kronologis sebagai berikut: 7 7 ? Bahwa pada hari Senin, 20 April 2026, sekira pukul 12.30 WIT, telah terjadi keributan antara istri Terdakwa Ipus (Sdr. Farida Lutur) dengan keluarga besar korban (berjumlah 9 orang) di Ohoi Fako. Pada tahun 2024, Terdakwa Ipus pernah memiliki dendam karena korban memaki istrinya. Mendengar kabar bahwa rombongan keluarga korban telah mendatangi rumah mertuanya, Terdakwa Ipus yang saat itu sedang mengendarai Mobil Hilux Hitam milik desa di kawasan Ohoi Fako, langsung mengambil sebilah gunting yang telah diasahnya sejak bulan Februari 2026 dari dalam laci pintu mobil dan menyisipkannya di pinggangnya. Bahwa pada waktu yang hampir bersamaan, sekira pukul 13.00 WIT, Terdakwa II THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS sedang berada di rumahnya di Ohoi Ngefuit Atas dalam kondisi tertidur. Ia kemudian dibangunkan oleh pamannya, Sdr. Yanuarius Helyanan (Bapa Guru), dengan perintah: "Ini kunci motor, katong pigi di Fako, ambil ade (anak)". Terdakwa Thomas kemudian bangun, mengambil Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Hitam milik pamannya, dan keluar dari rumah untuk bersiap berangkat ke Fako. Bahwa Saksi Benyamin Babaubun (berkas terpisah) pada saat itu sedang berada di rumahnya di Ohoi Ngefuit Atas. Terdakwa Thomas yang melintas di depan rumahnya, berhenti dan mengajak Saksi Benyamin untuk "berteman" (menemani) pergi ke Fako. Saksi Benyamin (terdakwa pada berkas terpisah) setuju, lalu naik membonceng di belakang Terdakwa Thomas. Bahwa Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS dan Saksi Benyamin (terdakwa pada berkas terpisah) berboncengan melaju ke arah Ohoi Fako, menyusul rombongan Sdr. Yanuarius yang telah berangkat lebih dahulu menggunakan motor lain. Saat melintas di kawasan jalanan Ohoi Ngurdu, sekira pukul 13.40 WIT, mereka berpapasan dengan Mobil Hilux Hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa Ipus. ? Kemudian Terdakwa Ipus kemudian memarkir mobil Hilux-nya di pinggir jalan, tepatnya di dekat Jembatan Satu. Ia turun dari mobil, memastikan gunting tajam yang ada di pinggangnya masih aman, dan langsung melompat naik ke atas sepeda motor Vixion Hitam yang telah ditumpangi oleh Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS dan Saksi Benyamin (terdakwa pada berkas terpisah). ketiganya kini berboncengan tiga dalam satu motor, dengan posisi Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS di depan sebagai pengendara, Saksi Benyamin di tengah, dan Terdakwa Ipus di belakang. ? Selanjutnya dalam posisi berboncengan tiga tersebut, ketiga pelaku melaju menuju Ohoi Fako. Setibanya di kawasan Gapura Ave Maria (Bukit Indah, Ohoi Bombay), tepatnya sekira pukul 14.00 WIT, berpapasan dengan Saksi IMANUEL LUTUR yang sedang membonceng Korban DEIZEN BERTI LUTUR menggunakan sepeda motor Honda Supra X. Saksi Imanuel dan korban saat itu sedang dalam perjalanan ke Polsek Kei Besar untuk membuat laporan terkait pengrusakan kebun yang sebelumnya terjadi. Lalu Terdakwa Ipus melihat Korban (yang telah memaki istrinya di tahun 2024), dengan penuh emosi dan dendam Terdakwa Ipus meneriaki Saksi Imanuel: "STOP-STOP! Tetapi saksi IMANUEL dan Korban tidak mengindahkan teriakan tersebut, kemudian Terdakwa Ipus memerintahkan kepada Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS dengan berteriak mengatakan PUTAR MOTOR LAI, KATONG KEJAR DONG DUA!" (artinya: putar balik motor, kita kejar mereka berdua). Mendengar teriakan tersebut, Terdakwa Thomas secara spontan memutar balik sepeda motornya dan langsung mengejar motor Saksi Imanuel. Tak berselang lama, Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS berhasil mengejar dan menghadang motor Saksi Imanuel tepat di tengah jalan raya. ? Bahwa setelah berhasil menghentikan laju sepeda motor korban, Terdakwa Ipus langsung melompat turun dari atas sepeda motor, mencabut gunting yang diselipkannya di pinggang, dan menyerang Saksi Imanuel. Namun, Saksi Imanuel berhasil menghindari tusukan pertama, langsung tancap gas, dan melarikan diri meninggalkan Korban sendirian di tengah jalan dalam kondisi terkepung. ? Bahwa Korban yang panik berusaha mundur ke arah semak-semak, namun terpeleset dan terjatuh dalam posisi terlentang di atas tanah. Kemudian Terdakwa Ipus Berjarak kurang lebih 30 sentimeter hingga setengah meter dari Korban, Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS mengayunkan guntingnya dan melakukan penusukan pertama yang membabi buta dan mengenai bagian leher sebelah kiri Korban, menimbulkan luka robek yang sangat dalam dan memicu pendarahan hebat di area vital. Karena Korban masih sempat menangkis dengan tangan, Terdakwa Ipus kembali melakukan penusukan kedua yang mengenai lengan tangan kanan Korban. ? Masih dalam satu rangkaian amarah, Terdakwa Ipus memukul wajah dan dada Korban menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali, serta menginjak dada Korban satu kali menggunakan kaki kanannya dengan sangat kasar. 8 8 ? Pada saat Terdakwa Ipus melakukan penusukan, Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS turun dari motor dan bergerak mendekati Korban yang sudah terkapar. Meskipun tidak menggunakan senjata tajam, ia melakukan pukulan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang keras dan kena pada bagian dada Korban. Untuk memastikan Korban benar-benar tidak dapat melawan lagi, Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS kemudian menginjak paha kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kanannya. Tindakan Terdakwa Thomas ini membuktikan bahwa ia secara sadar ikut serta (turut melakukan) dalam aksi kekerasan yang berujung pada kematian, meskipun ia tidak melakukan penusukan. Kemudian Bahwa setelah melakukan aksi penganiayaan dan penusukan tersebut, Terdakwa Ipus dan Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN alias THOMAS naik kembali ke atas sepeda motor ? Bahwa berdasarkan kesaksian Saksi Benyamin (terdakwa berkas perkara terpisah), pada saat kedua Terdakwa meninggalkan lokasi, Korban masih dalam keadaan hidup dan sempat berdiri. Korban berjalan sempoyongan sejauh 5 (lima) hingga 7 (tujuh) meter masuk ke dalam semak semak, sambil berteriak meminta tolong dan mengeluarkan suara kesakitan. Namun, kedua Terdakwa sama sekali tidak menghiraukan dan tidak memberi pertolongan apapun, melainkan terus melaju. ? Bahwa akibat luka tusuk pertama yang mengenai leher sebelah kiri, pembuluh darah utama pada leher Korban terputus, menyebabkan kehilangan banyak darah secara masif. Tanpa pertolongan medis, Korban tidak mampu bertahan dan akhirnya meregang nyawa tepat di dalam semak-semak. ? Bahwa pada hari Selasa, 21 April 2026, sekira pukul 11.00 WIT, Saksi MOSES LUTUR menemukan Korban dalam posisi terlentang di atas semak-semak, sudah tidak bernyawa, kaku, berlumuran darah, dengan luka robek di leher sebelah kiri dan luka memar di bagian tubuh lainnya. - - Bahwa Visum Et Repertum dari RSUD Kelas D Pratama Kei Besar nomor : 001/VER/RS.Pratama/2026 yang ditanda tangani oleh dr. Merlyn Chrislia Rumthe dengan kesimpulan : 1. Jenazah seorang laki-laki usia dua puluh sembilan tahun, tanpa label, panjang badan seratus enam puluh tujuh sentimeter, berat badan tidak ditimbang, warna kulit gelap, stastus gizi baik; 2. Pada pemeriksaan ditemukan : a Luka memar pada cuping kiri dan kanan, lengan kiri dan kanan, luka lecet pada pipi kiri dan anggota gerak atas kanan disebabkan karena persentuhan dengan benda tumpul b Luka terbuka pada leher kiri karena persentuhan dengan benda tajam 3. Luka terbuka pada leher bagian kiri dapat menyebabkan kehilangan banyak darah yang dapat menyebabkan bahaya maut atau kematian. Kutipan Akta Kematian Nomor 8102-KM-03062026-0002 atas nama DEIZEN BERTI LUTUR dikeluarkan di Maluku Tenggara pada tanggal 3 Juni 2026 dengan pejabat pencatatan sipil COCE LILY ETWIORY, S.H., M.SI ---- Perbuatan Terdakwa THEOPILUS RAHAKBAUW alias IPUS dan Terdakwa THOMAS OHOIWIRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 466 Ayat (3) Juncto Pasal 20 huruf c Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------------- |