Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Tul FADLI MUSAAD alias FADLI MOZAD alias RIMAN Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Resort Maluku Tenggara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Tul
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FADLI MUSAAD alias FADLI MOZAD alias RIMAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Resort Maluku Tenggara
Advokat
NoNamaNama Pihak
1A. KENNE, S.HKepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Resort Tual
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan penganiayaan atas diri Pemohon adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum/ KUHAP.
  2. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penangkapan dan penahanan disertai Penyidikan atas diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

 

 

  1. Menyatakan tindakan penyitaan berupa :
  • 1 (satu) shet plastic bening bekas pakai berukuran kecil yang sebagaiannya sudah terbakar.
  • 1 (satu) sekop plastik bening yang berukuran 7 (tujuh) cm yang telah diruncing pada salah satu ujungnya.
  • 1 (satu) pipet plastik berwarna putih yang berukuran 6 (enam) cm
  • 1 (satu) pipet plastik berwarna putih yang berukuran 1,5 (satu koma lima) cm
  • Sepenggal plastik bening berwarna bening dan merah.
  • 1 (satu) handphone Samsung model SM-B310E berwarna putih terpasang 1(satu) kartu simpati.
  • Uang tunai sebesar Rp 1.590.000,- (satu juta lima ratus semilan puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (Sembilan) lembar, Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar, Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp 2000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan Rp 1000,- (sribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.

Adalah bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya patut dinyatakan penyitaan tersebut adalah tidak sah menurut hukum

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera dan seketika mengeluarkan Pemohon dari tahanan sejak  Putusan ini diucapkan.

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar uang ganti rugi akibat tindakan Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon yang tidak sah dan tidak berdasar hukum dengan uang ganti rugi sebesar Rp. Dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah)

 

  1. Kerugian immaterial yang dialami/diderita Pemohon akibat kebebasan dan kemerdekaan Pemohon telah dirampas secara melawan hukum dan menimbulkan beban bagi keluarga akibat rasa malu dan kebebasan menjalankan tugas dan aktifitas mencari nafkah hidup bagi keluarga menjadi terhalang sehingga adalah beralasan menurut hukum bagi Pemohon untuk menuntut uang ganti rugi dari Termohon akibat perbuatan Termohon, kerugian mana memang tidak dapat ditentukan nilai pasti akan tetapi agar adanya kepastian hukum dan adanya  rasa keadilan masyarakat maka Pemohon menetapkan nilai kerugian immaterial yang di sama dengan tingkat kehidupan sosial Pemohon yang  apabila dinilai dengan uang maka dapat disamakan sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah  ).

          Atau  sejumlah uang ganti rugi yang layak menurut Pengadilan.

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada negara.

 

 

Apabila pengadilan berperdapat lain mohon memberikan Putusan yang tidak merugikan Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya