Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Tul ANTONIUS LETSOIN Alias KATON Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Resort Maluku Tenggara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Tul
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2019
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1ANTONIUS LETSOIN Alias KATON
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepala Kepolisian Resort Maluku Tenggara
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan termohon atas mobil nomor polisi DE 1266 CA merk Toyota type kijang inova G milik pemohon sebagai barang bukti dalam tindak pidana pengrusakan dan pembakaran dalam pasal 187 ke-1 dan pasal 200 ke-1 dan pasal 170 ayat (1) jo pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
  3. Menyatakan surat perintah penyitaan nomor : SP.SITA/51/X/2019/Reskrim, tanggal 28 Oktober 2019 dan Berita Acara Penyitaan termohon tertanggal 28 Oktober 2019 tidak mempunyai kekuatan Hukum.
  4. Menyatakan memerintahkan termohon untuk mengembalikan mobil nomor polisi DE 1266 CA merk Toyota type kijang inova G kepada pemohon sebagai pemilik.
  5. Menyatakan menghukum termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon akibat penyitaan mobil nomor polisi DE 1266 CA merk Toyota type kijang inova G Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) per hari terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2019 sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Biaya perkara menurut Hukum
Pihak Dipublikasikan Ya