Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2016/PN Tul NURDIN RAHAWARIN SIRHAN KABALMAY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/PDT.G/2016/PN Tul
Tanggal Surat Senin, 04 Jan. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURDIN RAHAWARIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SIRHAN KABALMAY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik tanah yang terletak di Dusun Mangon Desa Tual dengan batas-batas sebagaimana ditetapkan dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 14 Juli 2008;

3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah Penggugat yang terletak di Desa Mangon Desa Tual kepada Penggugat secara aman dan lestari;

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;

6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) setiap hari kerja, jika Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;

7. Menyampaikan putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada verset, banding atau kasasi dari tergugat;

SUSIDAIR :

Mohon upaya Pengadilan Negeri Tual memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak