Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/PDT.G/2016/PN Tul | NURDIN RAHAWARIN | SIRHAN KABALMAY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Jan. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 1/PDT.G/2016/PN Tul | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Jan. 2016 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik tanah yang terletak di Dusun Mangon Desa Tual dengan batas-batas sebagaimana ditetapkan dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 14 Juli 2008; 3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah Penggugat yang terletak di Desa Mangon Desa Tual kepada Penggugat secara aman dan lestari; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini; 6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) setiap hari kerja, jika Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan; 7. Menyampaikan putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada verset, banding atau kasasi dari tergugat;
SUSIDAIR : Mohon upaya Pengadilan Negeri Tual memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono)
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |