Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Tul YANNY OHOINAUNG KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Tul
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2017
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2017/PN Tul
Pemohon
NoNama
1YANNY OHOINAUNG
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGGARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN PRA PERADILAN

Terhadap :

PENETAPAN TERSANGKA

(Laporan Polisi No. :LP/112/IV/2017/MALUKU/RES MALRA, Tanggal 16 April 2017;

 

(NAMA)........................................ YANNY OHOINAUNG............................. Selaku PEMOHON

 

Terhadap

Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama terhadap Orang dan atau Kekerasan Terhadap Anak dan atau Kekerasan Bersama Terhadap Orang dan Atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang Jo Turut Membantu Melakukan Kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3a da atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e Jo Pasal56 ke 1e KUHPidanaoleh Kepolisian Daerah Maluku Resor Maluku Tenggara

 

MELAWAN

 

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTUR RESERSE DAN KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KOTA TUAL-MALUKU TENGGARA.

Jl. Dihir Kota Tual 19614

 

Sebagai TERMOHON

 

 

Oleh :

Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum

 

RUSDI SANMAS SH., MH & PARTNERS

 

Kepada Yth.

 

KETUA PENGADILAN NEGERI TUAL

 

Jl. Karel Sadsuitubun. Nomor. 1 Tual

 

Di - Tual

 

 

 

Hal    :  Permohonan Praperadilan

 

 

Dengan Hormat;

Kami yang bertandatangan dibawah ini, RUSDI SANMAS SH. MH, dan HUSEN BAFADDAL SH. MH kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada “RUSDI SANMAS SH. MH & PARTNERS” Advocate & Legal Consultant yang beralamat di Jl. Pelabuhan Motor Watdek, RT/RW. 003/01. Kel. Ohoijang Watdek Kabupaten Maluku Tenggara, HP: 085343337167. Email: rusdysanmas.19@gmail.com

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Juli 2017, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama YANNY OHOINAUNG Orang Tua dari TERSANGKA Diran Teuku Rizal Ohoinaung Usia (17) Tahun……, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

PEMOHON dengan ini mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah kota Tual-Maluku Tenggara beralamat di Jl. Dihir Tual 97614, selanjutnya disebut TERMOHON.

  1. DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan anak PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan Melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e dan atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e Jo Pasal 56 ke 1e KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri anak PEMOHON oleh Termohon;

 

  1. Menyatakan tidak sah Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Anak Pemohon;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan anak PEMOHON kepada keluarga/orang tua

 

  1. Memulihkan hak dari anak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

A t a u

Apabila Yang Terhormat Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Hormat kami,

KUASA HUKUM PEMOHON

 

 

RUSDI SANMAS. S.H.,M.H                                            HUSEN BAFADDAL. S.H.,M.H

 

Pihak Dipublikasikan Ya