Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2017/PN Tul | YANNY OHOINAUNG | KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGGARA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jul. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2017/PN Tul | ||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jul. 2017 | ||||
Nomor Surat | 2/Pid.Pra/2017/PN Tul | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PERMOHONAN PRA PERADILAN Terhadap : PENETAPAN TERSANGKA (Laporan Polisi No. :LP/112/IV/2017/MALUKU/RES MALRA, Tanggal 16 April 2017;
(NAMA)........................................ YANNY OHOINAUNG............................. Selaku PEMOHON
Terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama terhadap Orang dan atau Kekerasan Terhadap Anak dan atau Kekerasan Bersama Terhadap Orang dan Atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang Jo Turut Membantu Melakukan Kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3a da atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e Jo Pasal56 ke 1e KUHPidanaoleh Kepolisian Daerah Maluku Resor Maluku Tenggara
MELAWAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTUR RESERSE DAN KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KOTA TUAL-MALUKU TENGGARA. Jl. Dihir Kota Tual 19614
Sebagai TERMOHON
Oleh : Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum
RUSDI SANMAS SH., MH & PARTNERS
Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN NEGERI TUAL
Jl. Karel Sadsuitubun. Nomor. 1 Tual
Di - Tual
Hal : Permohonan Praperadilan
Dengan Hormat; Kami yang bertandatangan dibawah ini, RUSDI SANMAS SH. MH, dan HUSEN BAFADDAL SH. MH kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada “RUSDI SANMAS SH. MH & PARTNERS” Advocate & Legal Consultant yang beralamat di Jl. Pelabuhan Motor Watdek, RT/RW. 003/01. Kel. Ohoijang Watdek Kabupaten Maluku Tenggara, HP: 085343337167. Email: rusdysanmas.19@gmail.com Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Juli 2017, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama YANNY OHOINAUNG Orang Tua dari TERSANGKA Diran Teuku Rizal Ohoinaung Usia (17) Tahun……, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON. PEMOHON dengan ini mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah kota Tual-Maluku Tenggara beralamat di Jl. Dihir Tual 97614, selanjutnya disebut TERMOHON.
A t a u Apabila Yang Terhormat Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat kami, KUASA HUKUM PEMOHON
RUSDI SANMAS. S.H.,M.H HUSEN BAFADDAL. S.H.,M.H
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |