Petitum |
A. DALAM PROVISI
- Mengabulkan tuntutan provisi seluruhnya.
- Meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah miliki para Tergugat yang semula hendak dijual kepada penggugat, yakni tanah yang terletak didepan kantor POLRES Maluku Tenggara, Kelurahan Kestsoblak Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 00437 Tahun 2012 atas nama ANDI CECE ABAS.
B. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakan diatas tanah milik para Tergugat adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan ingkar janji yang telah merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian yakni membayar kembali harga tanah yang telah diterima sebesar Rp. 112.560.000,- (Seratus Dua Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus;
- Memerintahkan Penjualan Lelang atas Harta Kekayaan milik Para Tergugat yakni Tanah yang terletak di depan Kantor POLRES Maluku Tenggara Kelurahan Kestsoblak Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00437 Tahun 2012 atas nama ANDI CECE ABAS dan seluruh atau sebagian harganya digunakan untuk mengganti kerugian yang telah dialami oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perhari setiap kali Para Tergugat tersebut berusaha untuk tidak melaksanakan isi Putusan dalam Perkara ini;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
|