Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Tul Desi Maria Labetubun Ali Arsyad Ohoiulun Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Tul
Tanggal Surat Minggu, 09 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Desi Maria Labetubun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roy Meria Dityolebit, S.H.,M.HDesi Maria Labetubun
Tergugat
NoNama
1Ali Arsyad Ohoiulun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MEIFIE HANAFI RABRUSUN, SH, MHAli Arsyad Ohoiulun
Nilai Sengketa(Rp) 231.000.000,00
Petitum
  1. MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya ;
  2. Menyatakansah dan mengikatsecarahukumsuatuperikatan/utang piutangberdasarkanbukti transfer pertamadengannilai uang sebesar Rp.70.000.000 (tujuhpuluhjuta rupiah)dan bukti transfer keduadengannilai uang sebesar Rp.20.000.000 (duapuluhjuta rupiah) masing-masing denganbungasebesar 30%.
  3. MenyatakanmenuruthukumTergugattelahmelakukanperbuatanwanprestasi/inkarjanjidalamhalmelaksanakankewajibannya
  4. MenghukumTergugatuntukmelaksanakankewajibannyamembayarhutang/pinjamanpokokpertamamaupunkeduabersertabunga 30% sebesar Rp. 231.000.000.00 (dua ratus tigapuluhsatujuta rupiah) secaratunai, denganrinciansebagaiberikut : PinjamanPertama :  Bunga 30% Rp. 105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) Pinjaman Kedua :  Bunga 30% Rp. 36.000.000.00 (tigapuluahenamjuta rupiah)
  5. Menyatakansah dan berhargasitajaminan(conservatoirbeslag) atashartakekayaanTergugatbaik yang bergerakmaupuntidakbergerakatasjaminanutang ;
  6. MenyatakanPutusan yang di jatuhkandalamperkarainidapat di laksanakanterlebihdahulumeskipunadaupayahukumkeberatanterhadapputusantersebut ;
  7. MenghukumTergugatuntukmembayarsegalabiaya yang timbuldalamperkaraini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak