Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.11/7863/1/2017 Tanggal 07 Januari 2016; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 23.220.510,- (Dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus sepuluh rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik(SHM) No 01335 Kelurahan Desa Taar,Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual, maka sesuai dengan Pasal 1131 KUHPerdata terhadap seluruh harta kekayaan tergugat I dan Tergugat II baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang ada maupun yang akan ada, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |