Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/PID.SUS/PRK/2015/PN Tul SABAR EVRYANTO BATUBARA, SH CHLIFFANDRY W.LAYAN Kirim Salinan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/PID.SUS/PRK/2015/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SABAR EVRYANTO BATUBARA, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1CHLIFFANDRY W.LAYAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa terdakwa CHLIFFANDRY W.LAYAN, pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekira jam 23.00 wit di posisi 07? 06? 06? S ? 133? 51? 00? T Laut Aru atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, ?setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi tentang jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan?, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi Aep Saeful (anggota TNI AL RI) pada saat bertugas di KRI Sorong-911 mendeteksi sebuah kontak kapal layar/display radar JRC JMA 5322 pada jarak 10 Nm setelah diplot kapal tersebut berada pada baringan 305 jarak 10 Nm atau pada posisi 07? 06? 06? S ? 133? 51? 00? T, lalu saksi Aep Saeful melaporkan kepada komandan dan membawa kapal mendekat ke kontak untuk menyakinkan lagi jenis kontak tersebut secara visual dengan mengunakan teropong bushnell yang hasilnya terlihat kapal penangkap ikan yang bernama KM Aroma Uli 09 yang sedang menarik jarring / sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan memperlihatkan penerangan lampu merah putih merah/NUC, lalu saksi Aep Saeful membawa kapal mendekat ke posisi kontak sampai jarak kurang lebih 400 (empat ratus) yard lalu selanjutnya dengan mengunakan alat komunikasi radio Marine Band Icom IC-M45A kapal KM Aroma Uli 09 diperintahkan untuk merapat ke KRI Sorong 911 pada posisi 07? 14? 00? S-134?03?00?T dan setelah kapal tersebut merapat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa baik terhadap muatan maupun kelengkapan surat/dokumen yang mendukung kegiatan penangkapan ikan dan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan alat tangkap ikan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam SIPI, buku pelaut 3 (tiga) orang ABK WNI telah habis masa berlaku, kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorology dan muatan ikan yang berada di palkan sebanyak 50 (lima puluh) ton ikan campuran kemudian kapal KM Aroma Uli 09 dengan dikawal oleh tim pemeriksaan dibawa menuju ke Pelabuhan Lanal Tual untuk diserahkan kepada Danlanal Tual untuk diproses lebih lanjut.--------------------------------------------

- Bahwa kapal KM Aroma Uli 09 di nahkodain oleh terdakwa berdasarkan Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (SIPI-OT) Nomor : 26.14.0001.64.44047 tanggal 24 Mei 2014 tertera panjang total pukat ikan dengan spesifikasi 37 (tiga puluh tujuh) meter sedangkan yang digunakan oleh Kapal KM Aroma Uli 09 yang di nahkodai oleh terdakwa dengan panjang 46,10 meter sehingga terdapat kelebihan panjang jarring ikan.-----------------------------------------------------------

- Bahwa terdakwa sebagai Nahkoda Kapal KM Aroma Uli 09 mempunyai tugas dan tanggung jawab mengatur abk, memberi perintah kepada abk kapal untuk bekerja sesuai dengan tugasnya, bertanggung jawab atas semua kegiatan kapal dan semua dokumen kapal serta mengikuti arahan master akan tetapi terdakwa sebagai Nahkoda kapal tidak melakukan pengecekan jaring ikan secara fisik sedangkan terdakwa mengetahui ukuran yang sebenarnya sesuai dokumen adalah 37 (tiga puluh tujuh) meter.----------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Jo Pasal 100 UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya