| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa PIUS DELON FARUAN Alias DELON pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 23.35 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Taverseran Ohoi Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepat disekitar halte atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “tanpa hak, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wit di Jl. Taverseran Ohoi Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepat disekitar halte Terdakwa PIUS DELON FARUAN Alias DELON bersama teman-temanya sedang duduk berkumpul di halte Jln. Taverseran Ohoi Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara saat itu Terdakwa dan teman-temanya sedang mencari pemuda kompleks Mangga Dua sebab salah seorang teman Terdakwa telah mendapat pukul yang saat di Halte tersebut Terdakwa telah membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah pisau badik panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm, hulu terbuat dari kayu dan sarung terbuat dari pipa paralon dan Terdakwa juga memperlihatkan kepada salah satu temannya yaitu Anak Saksi THOMAS SERWUTYANAN Alias THOMAS dengan mengangkat bajunya yang Terdakwa sisipkan di pinggangnya.
- Bahwa selanjutnya, sekira pukul 23.35 Wit di Jl. Taverseran Ohoi Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepat disekitar halte disaat yang sama Personil Polres Maluku Tenggara dan Personil Sat Brimobda Maluku sedang melaksankan tugas patroli di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara lalu saat melintansi Jl. Taverseran Ohoi Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara tepatnya di Halte, Motor Patroli Personil Polres Maluku Tenggara dan Personil Sat Brimobda Maluku mendapati sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di Halte kemudian, Saksi MARKUS ETWIORY Alias MAX (anggota Polri) dan personil lainnya mendekati sekelompok pemuda tersebut yang dicurigai akan melakukan aksi tawuran dengan pemuda Kompleks Mangga Dua lalu, Saksi MARKUS ETWIORY Alias MAX (anggota Polri) melihat Terdakwa sementara berlari bersama dengan teman-temannya karena ketakutan melihat beberapa Personil Polres Maluku Tenggara dan Personil Sat Brimobda Maluku mendekat. Kemudian, saat Terdakwa sedang berlari Saksi MARKUS ETWIORY Alias MAX (anggota Polri) dan Saksi YOSEPH MELSASAIL (anggota Polri) mengejar Terdakwa karena melihat Terdakwa sedang membawa 1 (satu) buah pisau badik panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm, hulu terbuat dari kayu dan sarung terbuat dari pipa paralon lalu kami langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa; 1 (satu) buah pisau badik panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm, hulu terbuat dari kayu dan sarung terbuat dari pipa paralon serta membawa Terdakwa ke Polres Maluku Tengara untuk proses hukum.
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa membahayakan keamanan dan ketertiban umum sebagai bentuk kepemilikan dan/atau membawa alat tajam tanpa izin.
----------Perbuatan Terdakwa PIUS DELON FARUAN Alias DELON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------- |