Tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari selasa tanggal 09 November 2021, sekitar pukul 10.00 WIT di watdek Kec. Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara yang dilakukan oleh tersangka Rustam Fakoubun alias Utam terhadap korban Norma Seknun alias Nur alias Mama Ato dengan cara tersangka Rustam Fakoubun alias Utam melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan kanan kemudian mengayunkannya sebayak 2 (dua) kali dan kena pada bagian kepala korban, selanjutnya tesangka menampar korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan telapak tangan kanan yang kena pada pipi sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami kemerahan pada bagian pipi sebalh kiri.
Dengan adanya kejadian tersebut maka terhadap tersangka Rustam Fakoubun alias Utam dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHPidana. |