| Dakwaan |
Tindak Pidana Penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020, sekitar pukul 17.30 WIT, bertempat di Pelabuhan Lair Ko Desa Taar Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, yang dilakukan oleh Tersangka HEIN AILES SONGJANAN Alias HENS terhadap saudara LEONARD LEOPOLD SONGJANAN Alias LEO, dengan cara Tersangka HEIN AILES SONGJANAN alias HEIN mencekik kemudian mendorong korban sehingga korban jatuh didalam perahu. Pada saat korban mendorong korban, posisi korban sedang duduk dalam perahu sambil mengeluarkan genangan air yang terdapat dalam perahu dimaksud. Bahwa adapun alasan Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena Tersangka merasa diperlakukan kasar oleh korban ketika Tersangka menanyakan sesuatu hal kepada korban.
Dengan adanya kejadian tersebut di atas, Tersangka HEIN AILES SONGJANAN Alias HENS telah dipersangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan ringan sebagaimana, dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHPidana. |