Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/PID.B/2012/PN.TUL J. OHELLO ESEBIUS OHOIWUTUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Jan. 2012
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 5/PID.B/2012/PN.TUL
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1J. OHELLO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESEBIUS OHOIWUTUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa ESEBIUS OHOIWUTUN pada hari Rabu 16 November 2011 sekitar pukul 14.30 Wit, bertempat di jalan umum Jenderal Sudirman Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten MALRA, dengan mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas sehingga mengakibatkan saksi korban Brigitina Savsavubun mengalami luka berat.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU. Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya