Bahwa Ia Terdakwa ESEBIUS OHOIWUTUN pada hari Rabu 16 November 2011 sekitar pukul 14.30 Wit, bertempat di jalan umum Jenderal Sudirman Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten MALRA, dengan mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas sehingga mengakibatkan saksi korban Brigitina Savsavubun mengalami luka berat.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU. Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. |