Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Tul 1.MAHESA ARYO BIMO, S.H.
2.RAIHAN THAHIR, S.H.
3.TARUNA ADI PERKASA, S.H.
4.MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H.
1.ANTONIUS PAUL PATRICK OHOILULIN ALIAS PAUL
2.LEONARDO FATUBUN Alias LEO
3.ALEXZANDRO JORDY REMETWA Alias JORDY
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-686/Q.1.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAHESA ARYO BIMO, S.H.
2RAIHAN THAHIR, S.H.
3TARUNA ADI PERKASA, S.H.
4MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS PAUL PATRICK OHOILULIN ALIAS PAUL[Penahanan]
2LEONARDO FATUBUN Alias LEO[Penahanan]
3ALEXZANDRO JORDY REMETWA Alias JORDY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa I ANTONIUS PAUL PATRICK OHOILULIN Alias PAUL,

Terdakwa II ALEXZANDRO JORDY REMETWA Alias JORDY dan Terdakwa III LEONARDO

FATUBUN Alias LEO pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 17.40 WIT atau setidak

tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat

di Pekuburan Kompleks Mangga Dua Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara atau

setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual

yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “turut serta melakukan tanpa hak, memasukkan

ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba

memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai

persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau

mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam,

atau penusuk berupa anak panah wayer”, yang perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan

cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Saksi RIVALDI

PATANDUNG Alias ALDI dan Saksi MARIO YUDI RETTOBYAAN Alias MARIO yang tergabung dalam

Tim Pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026 Polres Maluku Tenggara, kemudian saat

melaksanakan pengamanan, Tim Pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026 Polres Maluku

Tenggara mendapatkan laporan dari Saksi YOHANIS EKO MILHAN RENYUT Alias EKO dan Saksi

JOSEPH B. RETTOB Alias BAL terkait adanya para pemuda yang sedang merakit/membuat anak panah

wayer di Pekuburan Kompleks Mangga Dua Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku

Tenggara. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026 Polres

Maluku Tenggara menuju ke lokasi.

- Bahwa selanjutnya ketika Tim Pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026 Polres Maluku Tenggara

tiba di lokasi melihat Para Terdakwa sedang membuat anak panah wayer. Adapun para Terdakwa

membuat anak panah wayer dengan cara memotong besi ukuran sepuluh dipukul menggunakan

martil/palu pada bagian ujung hingga pipih selanjutnya menajamkan ujung potongan besi ukuran

sepuluh menggunakan gurinda sedangkan pada bagian tengah potongan besi ukuran sepuluh dipukul

menggunakan martil/palu dibentuk untuk menjadi titik tumpu sebagai pelontar/melepaskan anak

panah wayer. Saksi MARIO YUDI RETTOBYAAN Alias MARIO yang termasuk dalam Tim Pengamanan

Operasi Ketupat Salawaku 2026 Polres Maluku Tenggara berteriak “Jang Lari” (jangan lari),

mendengar hal tersebut Terdakwa I ANTONIUS PAUL PATRICK OHOILULIN Alias PAUL dan Terdakwa

II ALEXZANDRO JORDY REMETWA Alias JORDY berusaha melarikan diri namun berhasil tertangkap

oleh Tim Pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026 Polres Maluku Tenggara sedangkan Terdakwa

III LEONARDO FATUBUN Alias LEO berhasil melarikan diri dan baru berhasil diamankan pada tanggal

25 Maret 2026;

- Bahwa Terdakwa I ANTONIUS PAUL PATRICK OHOILULIN Alias PAUL berperan menyediakan 1 (satu)

buah gurinda dan menggurinda potongan besi hingga tajam, Terdakwa II ALEXZANDRO JORDY 

REMETWA Alias JORDY dan Terdakwa III LEONARDO FATUBUN Alias LEO berperan memukul

potongan besi menggunakan martil/palu hingga pipih.

- Bahwa pada saat mengamankan Terdakwa I ANTONIUS PAUL PATRIK OHOILULIN Alias PAUL dan

Terdakwa II ALEXZANDRO JORDY REMETWA Alias JORDY di lokasi pembuatan anak panah wayer

Tim Pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026 Polres Maluku Tenggara menemukan barang bukti

berupa 32 (tiga puluh dua) buah besi yang sudah dipotong-potong dan ujungnya sudah dipukul

menggunakan palu/martil hingga gepeng, 1 (satu) buah mesin gurinda tangan merk Maktec berwarna

hitam orange, 16 (enam belas) batang sapu lidi, 2 (dua) buah paku ukuran 7 (tujuh) centi meter, 3

(tiga) buah paku ukuran 5 (lima) centi meter, 1 (satu) buah palu/martil besar yang terbuat dari besi

dan pegangannya terbuat dari kayu dan dibungkus dengan slang air, 1 (satu) buah palu/martil besar

yang terbuat dari besi dan pegangannya terbuat dari kayu, 1 (satu) buah palu/martil sedang yang

terbuat dari besi dan pegangannya terbuat dari karet berwarna kuning, orange dan hitam, 1 (satu)

buah palu/martil kecil yang terbuat dari besi dan pegangannya terbuat dari karet berwarna orange

dan hitam, 1 (satu) buah palu/martil kecil yang terbuat dari besi dan pegangannya terbuat dari besi

berwarna silver dan 1 (satu) buah stop kontak 3 (tiga) lubang dengan kabel berwarna merah dan

putih dengan panjang 3 (tiga) meter dengan kepala colokan (staker arde) berwarna putih.

- Bahwa tujuan Para Terdakwa membuat senjata penusuk jenis anak panah wayer karena menjaga diri

dari serangan pemuda kompleks lain.

- Bahwa Para Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang untuk membuat, mempunyai,

atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk jenis anak panah wayer, yang mana senjata

tersebut tidak termasuk barang-barang yang secara nyata dimaksudkan untuk dipergunakan untuk

pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk pekerjaan yang sah atau yang nyata-nyata

mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno.

Pihak Dipublikasikan Ya