| Dakwaan |
PRIMAIR: ---------- Bahwa Terdakwa ALWI sebagai Nahkoda sesuai dengan Surat Sertifikat Keterampilan Nomor 6221909536145319 tanggal 05 Maret 2019, bersama dengan Saksi Wang Zengjun (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 03.37 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei atau pada waktu lain dalam tahun 2024, yang bertempat di Perairan Laut Arafura posisi 07°44.918’ LS - 137°48.861’ BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut seta melakukan perbuatan itu telah dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) ” Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, perbuatan Terdakwa, dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut: ------------------------ - Berawal pada tanggal 23 Desember 2023 sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan kapal KM Yulian berangkat dari PP Mayangan Probolinggo menuju ke Lampu Putih Wanam dan tiba di Pesisir Pulau Dolak / Pesisir Kampung Korimin dan Kampung Kontuar dan mulai melakukan pembelian ikan langsung dari kapal penangkap ikan milik nelayan setempat hingga bulan Maret tahun 2024 dengan ikan yang berhasil dibeli ± 32 (tiga puluh dua) ton, kemudian Terdakwa memindahkan ikan hasil pembelian tersebut ke kapal pengangkut lain yaitu KM Ocean One sebanyak ± 32 (tiga puluh dua) ton pada bulan Maret 2024. Setelah itu pada tanggal 08 Mei 2024 Kapal KM Yulian merapat kembali ke Kolam Bandar Pelabuhan Wanam untuk melakukan pemindahan ikan sebanyak ± 42 (empat puluh dua) ton ikan dasar campuran (kakap, kurau, gulamah, mayung, dll) kepada Kapal KM Ocean One serta menerima BBM Solar sebanyak 16 (enam belas) ton. - Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Mei 2024 setelah melakukan pemuatan BBM Terdakwa mendapatkan pesan melalui pesan whatsapp dari pengurus kapal yaitu Saksi Suheman Alias AWI untuk mengirim BBM sebanyak 5 (lima) ton dan sembako yang telah dibelanjakan di Wanam oleh orang suruhan Saksu Suheman Alias AWI dan titik koordinat pertemuan antara kapal KM Yulian dengan Kapal MV Run Zeng 03 yaitu posisi 08°19,745’S-137°00,328’E dan foto layar GPS MV -2- Run Zeng. Kemudian tanggal 13 Mei 2024 Terdakwa mulai jalan menuju posisi koordinat yang diberikan oleh Saksi Suheman Alias AWI yang berlokasi ± 50 (lima puluh) NM Pulau Dolak (WPPNRI 718), namun dalam perjalanan kapal Terdakwa dihantam cuaca buruk sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali ke pesisir. - Bahwa selanjutnya tanggal 15 Mei 2024 sekira Pukul 07.00 WIT Terdakwa menerima informai melalui radio untuk menuju kapal MV Run Zeng yang berada di posisi 137°23’BT - 08°06LS yang berjarak ± 37 (tiga puluh tujuh) NM dari lokasi terakhir Terdakwa dan tiba di lokasi tersebut sekira Pukul 15.00 WIT. Setelah bertemu dengan kapal MV Run Zeng 03 Terdakwa langsung memindahkan sembako yang telah dibelanjakan sebelumnya di Wanam dan BBM Solar sebanyak 5 (lima) ton ke kapal MV Run Zeng 03 dan selesai sekira Pukul 18.00 WIT. Setelah itu sekira Pukul 03.00 WIT Terdakwa dihentikan oleh KP Paus 01 dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Zainudin,S.ST.PI selaku Saksi Penangkap dari Dirjen PSDKP KKP bahwa Kapal KM Yulian baru saja mengantar sembako dan BBM Solar ke Kapal MV Run Zeng 03, lalu Terdakwa bersama dengan kapal KM Yulian dikawal menuju Tual untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa BBM Solar sebanyak 5 (lima) ton yang diberikan oleh Kapal KM Yulian ke Kapal MV Run Zeng 03 digunakan oleh Kapal MV Run Zeng 03 untuk mendukung proses penangkapan ikan yang telah dilakukan oleh Kapal MV Run Zeng 03 yaitu menghidupkan mesin pendingin kapal tersebut karena di dalam palka MV Run Zeng 03 tersimpan ikan hasil tangkapan ± 70 (tujuh puluh) ton dalam kondisi beku yang memerlukan pendinginan pada suhu tertentu dengan bantuan mesin kompresor yang membutuhkan bahan bakar berupa solar. - Bahwa Kapal MV Run Zeng 03 tidak memiliki perizinan berusaha terkait Usaha Perikanan Tangkap di WPPNRI yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia serta tidak memiliki Surat Perjanjian Kerjasama dengan Kapal KM Yulian. --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP------------------------------------------- SUBSIDAIR ---------- Bahwa Terdakwa ALWI sebagai Nahkoda sesuai dengan Surat Sertifikat Keterampilan Nomor 6221909536145319 tanggal 05 Maret 2019, bersama dengan Saksi Wang Zengjun (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 03.37 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei atau pada waktu lain dalam tahun 2024, yang bertempat di Perairan Laut Arafura posisi 07°44.918’ LS - 137°48.861’ BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan sengaja membantu melakukan kejahatan telah dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1), perbuatan Terdakwa, dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut: ------------------------ - Berawal pada tanggal 23 Desember 2023 sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan kapal KM Yulian berangkat dari PP Mayangan Probolinggo menuju ke Lampu Putih Wanam dan tiba di Pesisir Pulau Dolak / Pesisir Kampung Korimin dan Kampung Kontuar dan mulai melakukan pembelian ikan langsung dari kapal penangkap ikan milik nelayan setempat hingga bulan Maret tahun 2024 dengan ikan yang berhasil dibeli ± 32 (tiga puluh dua) ton, kemudian Terdakwa memindahkan ikan hasil pembelian tersebut ke kapal pengangkut lain yaitu KM Ocean One sebanyak ± 32 (tiga puluh dua) ton pada bulan Maret 2024. Setelah itu pada tanggal 08 Mei 2024 Kapal KM Yulian merapat kembali ke Kolam Bandar Pelabuhan Wanam untuk melakukan pemindahan ikan sebanyak ± 42 (empat puluh dua) ton ikan dasar campuran (kakap, kurau, gulamah, mayung, dll) kepada Kapal KM Ocean One serta menerima BBM Solar sebanyak 16 (enam belas) ton. - Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Mei 2024 setelah melakukan pemuatan BBM Terdakwa mendapatkan pesan melalui pesan whatsapp dari pengurus kapal yaitu Saksi Suheman Alias AWI untuk mengirim BBM sebanyak 5 (lima) ton dan sembako yang telah dibelanjakan di Wanam oleh orang suruhan Saksu Suheman Alias AWI dan titik koordinat pertemuan antara kapal KM Yulian dengan Kapal MV Run Zeng 03 yaitu posisi 08°19,745’S-137°00,328’E dan foto layar GPS MV -3- Run Zeng. Kemudian tanggal 13 Mei 2024 Terdakwa mulai jalan menuju posisi koordinat yang diberikan oleh Saksi Suheman Alias AWI yang berlokasi ± 50 (lima puluh) NM Pulau Dolak (WPPNRI 718), namun dalam perjalanan kapal Terdakwa dihantam cuaca buruk sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali ke pesisir. - Bahwa selanjutnya tanggal 15 Mei 2024 sekira Pukul 07.00 WIT Terdakwa menerima informai melalui radio untuk menuju kapal MV Run Zeng yang berada di posisi 137°23’BT - 08°06LS yang berjarak ± 37 (tiga puluh tujuh) NM dari lokasi terakhir Terdakwa dan tiba di lokasi tersebut sekira Pukul 15.00 WIT. Setelah bertemu dengan kapal MV Run Zeng 03 Terdakwa langsung memindahkan sembako yang telah dibelanjakan sebelumnya di Wanam dan BBM Solar sebanyak 5 (lima) ton ke kapal MV Run Zeng 03 dan selesai sekira Pukul 18.00 WIT. Setelah itu sekira Pukul 03.00 WIT Terdakwa dihentikan oleh KP Paus 01 dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Zainudin,S.ST.PI selaku Saksi Penangkap dari Dirjen PSDKP KKP bahwa Kapal KM Yulian baru saja mengantar sembako dan BBM Solar ke Kapal MV Run Zeng 03, lalu Terdakwa bersama dengan kapal KM Yulian dikawal menuju Tual untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa BBM Solar sebanyak 5 (lima) ton yang diberikan oleh Kapal KM Yulian ke Kapal MV Run Zeng 03 digunakan oleh Kapal MV Run Zeng 03 untuk mendukung proses penangkapan ikan yang telah dilakukan oleh Kapal MV Run Zeng 03 yaitu menghidupkan mesin pendingin kapal tersebut karena di dalam palka MV Run Zeng 03 tersimpan ikan hasil tangkapan ± 70 (tujuh puluh) ton dalam kondisi beku yang memerlukan pendinginan pada suhu tertentu dengan bantuan mesin kompresor yang membutuhkan bahan bakar berupa solar. - Bahwa Kapal MV Run Zeng 03 tidak memiliki perizinan berusaha terkait Usaha Perikanan Tangkap di WPPNRI yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia serta tidak memiliki Surat Perjanjian Kerjasama dengan Kapal KM Yulian. --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 56 ayat (1) Ke-1 KUHP |