Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/PID.SUS/PRK/2014/PN.TUL MATHYS. ADRIEN RAHANRA, SH NARONGSAK KUNSKUI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Mei 2014
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/PID.SUS/PRK/2014/PN.TUL
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MATHYS. ADRIEN RAHANRA, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1NARONGSAK KUNSKUI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa NARONGSAK KUNSKUI selaku Nakhoda dari KM. Antasena-139, pada hari rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar jam 13.35 WIT atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2014, bertempat di Laut Arafura tepatnya pada posisi/ koordinat 050 55.500? LS-1350 02.000? BT, (Teritorial Perikanan Republik Indonesia) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tual, Melakukan usaha dan/ atau kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan tentang daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan ikan sebagaimanadimaksut dalam pasal 7 Ayat (2) huruf c Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

  • Bahwa bermula dari operasi pengawasan satuan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP) dengan menggunakan KP. Hiu Macan 006 di perairan laut arafura (Teritorial Perikanan Republik Indonesia) pada hari rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar jam 13.35 WIT mendeteksi adanya sebuah kapal pada koordinat 050 55.500? LS-1350 02.000? BT jam 12.15 WIT sedang melakukan penangkapan ikan, sehingga kapal Hiu Macan 006 melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut pada koordinat 060 00.000? LS-1350 03.500? BT jam 13.15 WIT, kapal tersebut diperintahkan untuk berhenti dan dilakukan pemeriksaan. Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik kapal maupun dokumen-dokumen diketahui bahwa kapal tersebut merupakan kapal penangkap ikan dengan nama KM. Antasena-139 milik PT. Pusaka Benjina Nusantara, berbendera Indonesia, terbuat dari kayu dengan tonage kapal 143 GT (seratus empat puluh tiga) gros ton dan membawa 25 orang anak buah kapal (ABK), terdiri dari 3 orang warga Negara Indonesia dan 22 orang warga negara asing (Thailand) yang di Nakhodai oleh terdakwa NARONGSAK KUNSKUI, Kapal KM, Antasena-139 bermuatan ± 90 ton ikan beku campuran.
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap surat izin penangkapan ikan Operasional Tunggal (SIPI-OT) Nomor : 26.13.0001.64.41255 tanggal 20 september 2013 pada lampirannya tercantum daerah penangkapan ikan oleh KM. Antasena-139 yaitu Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Arafura, dan didalam lampiran surat izin Penangkapan ikan operasi tunggal (SIPI-OT) tersebut juga dicantumkan daerah terlarang yaitu Perairan Teritorial, sedangkan pada saat pertama kali terdekteksi KM. Antasena-139 berada pada 050 55.500? LS-1350 02.000? BT jam 12.15 WIT daerah perairan Teritorial laut arafura, sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap berupa pukat ikan jenis pukat hela (trawl) yaitu pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls) dan telah beroperasi selama 3 (tiga) hari, pada hari pertama tarik pertama 20 pan, tarik kedua 15 pan, tarik ketiga 15 pan dan tarik keempat 20 pan, hari kedua tarik pertama 30 pan, tarik kedua 15 pan, hari ketiga tarik pertama 25 pan. tarik kedua 20 pan dengan jumlah hasil tangkapan yang berada dalam palka sesuai dengan hasil tangkapan sebanyak ± 90 ton berupa ikan kembung, sakuda, kakap merah, bawal, dan tangiri.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan haruslah mengacu pada daerah yang telah ditentukan didalam SIPI-OT (Surat Izin penangkapan ikan-Operasi Tunggal) Nomor : 26.13.0001.64.41255 tanggal 20 September 2013 yang diterbitkan oleh Direktur Jendral Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yaitu Zona Ekonomi Sksklusif Indonesia Laut Arafura, dan bukanya di perairan teritorial laut arafura.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa KP. Hiu Macan 006, maka Terdakwa beserta barang bukti dokumen dan kapal KM. Antasena-139, di ad hock ke pelabuhan Perikanan Nusantara Tual dengan cara dikawal, yang kemudian diserahkan kepada penyidik PPNS Stasiun Pengawasan Suberdaya Kelautan dan Perikanan Tual untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku

-------Perbuatan Terdakwa NARONGSAK KUNSKUI, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang, Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pihak Dipublikasikan Ya