Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Tul ARIFIN OHOIRAT Kepala Kepolisian Resor Maluku Tenggara Kota Tual Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Tul
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARIFIN OHOIRAT
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Maluku Tenggara Kota Tual
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PRA PERADILAN dari Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terkait dengan peristiwa Dugaan Pidana terhadap Pemohon dengan terbitnya masing – masing  Surat Penetapan dengan nomor : S.Tap/04/I/2020/RESKRIM, Surat Perintah Penahanan dengan nomor : SP.Han/08/I/2020/RESKRIM, dan Surat Perpanjangan Penahanan dengan nomor : SP.Han/08.a/II/2020/RESKRIM  tentang Tindak Pidana Pornografi dan atau Percabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 jo Pasal 9 Undang – Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 289 KUHPidana adalah TIDAK SAH, CACAT HUKUM dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM. Dan oleh karenanya penyidikan oleh Termohon harus DIHENTIKAN.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa upaya paksa pemanggilan saksi, penangkapan, penggeledahan, penyitaan maupun penahanan harus atas perintah atasan menurut Undang – Undang dan tertulis dan menurut cara yang diatur dengan Undang – Undang dan tidak berdiri sendiri namun menjadi satu kesatuan dan yang terpisahkan adalah pasal dalam KUHAP.
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Kepolisian Resor Maluku Tenggara seketika tanpa syarat dan dikembalikan kepada keluarga.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi menurut Undang – Undang yang berlaku serta merehabilitasi nama baik Pemohon.
  6. Menghukum Termohon untuk mengembalikan sebuah HP kamera merk OPPO dan sebuah motor YAMAHA VIXION dengan data yang ada pada permohonan ini kepada Pemohon.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul kaitan perkara PRA PERADILAN ini dan melaksanakan segala putusan hakim Pengadilan Negeri Tual.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tual Cq. Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya