Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2026/PN Tul 1.AVEL HAEZER MATANDE, S.H.
2.MAHESA ARYO BIMO, S.H.
3.TARUNA ADI PERKASA, S.H.
JONAS SIRKEN Alias ONAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2026/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-173/Q.1.19/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AVEL HAEZER MATANDE, S.H.
2MAHESA ARYO BIMO, S.H.
3TARUNA ADI PERKASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONAS SIRKEN Alias ONAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa JONAS SIRKEN Alias ONAS pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 05.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Ohoi Evu Kecamatan Hoat Sorbay Kabupaten

Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “ melukai berat

orang lain, mengakibatkan mati”,  terhadap Korban meninggal dunia atas nama YOSEPH SIRKEN berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 8102-KM-15102025-0001 tanggal 15 Oktober 2025 ditanda tangani : Pejabat  Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara atas nama Ach. Dahlan Tamher, S.Sos, M.Si., perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 02.00 wit bertempat di kediaman rumah Sdr. REMIGIUS SIRKEN pada saat itu Terdakwa JONAS SIRKEN Alias ONAS bersama dengan korban JOSEPH SIRKEN, Sdr. REMIGIUS SIRKEN dan teman-teman yang lain sedang mengkonsumsi minuman keras jenis sopi lalu beberapa waktu kemudian, acara minum-minum pindah tempat ke rumah Saksi ROFINUS DONAL PARERA Alias ONAL yang diikuti oleh Terdakwa, korban YOSEPH SIRKEN, dan teman-teman lainnya.
  • Bahwa kemudian, Korban YOSEPH SIRKEN menuangkan minuman keras jenis sopi ke gelas dengan takaran penuh lalu menawarkan 1 (satu) gelas tersebut ke terdakwa namun, terdakwa menolak karena terlalu banyak sehingga mebuat terdakwa mengatakan “Mau bunuh orang kah” akhirnya 1 (satu) gelas penuh tersebut langsung  Korban YOSEPH SIRKEN yang minum.
  • Bahwa kemudian, saat masih dalam kondisi  duduk mengonsumsi minuman keras jenis sopi, Terdakwa menceritakan urusan sumbangan babi kepada pihak keluarga lalu Korban Joseph Sirken menanggapi cerita tersebut dengan mengatakan “Jang bilang begitu, ko pemikiran seperti orang papua saja” (dalam bahasa Kei: “yanat nisau” ), oleh karena mendengar ucapan itu, Terdakwa merasa marah, langsung berdiri, dan hendak memukul Korban YOSEPH SIRKEN. Namun, Saksi ROFINUS DONAL PARERA Alias ONAL, Saksi YAKOBUS GLAAN SIRKEN Alias OBUT, dan teman-teman lainnya segera melerai keributan tersebut dan tidak lama kemudian, Saksi YAKOBUS GLAAN SIRKEN Alias OBUT menarik keluar terdakwa dan membawanya ke perempatan jalan di sekitar Ohoi Evu.
  • Bahwa kemudian, Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi ROFINUS DONAL PARERA Alias ONAL sambil menyelipkan 1 (satu) buah pipa besi di belakang badannya lalu saat itu langsung Saksi YAKOBUS GLAAN SIRKEN Alias OBUT cegat, ambil 1 (satu) buah pipa besi yang Terdakwa selipkan di belakang badannya dan mengantarkan kembali Terdakwa ke perempatan jalan dekat Pemandian Air Evu, Ohoi Evu. Sesampainya di sana, Saksi YAKOBUS GLAAN SIRKEN Alias OBUT dan Terdakwa duduk bercerita selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit. Namun, Terdakwa mengambil kembali pipa besi yang sebelumnya Saksi YAKOBUS GLAAN SIRKEN Alias OBUT letakkan di atas jalan. Melihat hal itu, Saksi YAKOBUS GLAAN SIRKEN Alias OBUT menyuruh Terdakwa pulang ke rumah, lalu Saksi YAKOBUS GLAAN SIRKEN Alias OBUT juga berjalan pergi untuk beristirahat. Setelah itu, Terdakwa kembali datang dalam kondisi berjalan tergesa-gesa menuju rumah Saksi ROFINUS DONAL PARERA Alias ONAL sambil membawa 1 (satu) buah pipa besi namun, sebelum Terdakwa mendekati rumah tersebut, Saksi ROFINUS DONAL PARERA Alias ONAL dan Sdr. PHILIPUS SIRKEN segera mencegatnya, lalu mengantarkan terdakwa kembali ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa terus berjalan menuju rumah bagian atas sekitar Pemandian Air Evu, Ohoi Evu. Namun, Terdakwa mendapati rumah tersebut kosong tanpa anak dan istrinya lalu Terdakwa memutuskan berjalan menuju rumah bagian tengah sambil memeggang 1 (satu) buah pipa besi. Kemudian, saat Terdakwa sampai di sekitar rumah bagian tengah, Terdakwa melihat Korban YOSEPH SIRKEN berdiri di area depan rumah Saksi  STEVANUS RUSLAU Alias SER dengan jarak sekitar 15 (lima belas) meter. Kemudian, Korban YOSEPH SIRKEN menyenter mata Terdakwa sambil menggerak-gerakkan senter tersebut hingga Terdakwa merasa silau dan memicu kemarahan Terdakwa, lalu Terdakwa segera berjalan mendekati Korban JOSEPH SIRKEN sambil memeggang 1 (satu) buah pipa besi. Kemudian, Terdakwa langsung mencoba memukul Korban, namun pukulan pertama tidak mengenai tubuh Korban. Hal tersebut membuat Terdakwa semakin emosi dan dengan menggunakan kedua tangannya Terdakwa kembali memukul Korban YOSEPH SIRKEN secara berulang kali ke bagian kepala hingga Korban jatuh berlutut dan terkapar di atas jalan Ohoi Evu.
  • Bahwa pada saat yang sama sekira pukul 05.00 WIT, Saksi AGUSTINA ELMAS Alias TIN keluar ke teras rumah dan dari jarak sekitar 9 (sembilan) meter menyaksikan Terdakwa sedang  memukul kepala korban beberapa kali menggunakan pipa besi dan di saat yang sama, Saksi STEVANUS RUSLAU Alias SERGIUS Alias SER mendengar suara benturan keras seperti buah jatuh lalu Saksi STEVANUS RUSLAU Alias SERGIUS Alias SER segera keluar rumah dan menyenter ke arah jalan, lalu menemukan Korban JOSEPH SIRKEN telah tergeletak bersimbah darah disekitar depan rumah Saksi STEVANUS RUSLAU Alias SERGIUS Alias SER lalu saksi berjalan mendekat ke korban seketika itu, Saksi STEVANUS RUSLAU Alias SERGIUS Alias SER melihat ada Terdakwa sedang berjalan mundur hingga di depan rumah Saksi MARCIANUS SIRKEN Alias MERSI, yang disaat itu juga ada Saksi MARCIANUS SIRKEN Alias MERSI tengah berada di sekitaran depan rumahnya lalu berpapasan dengan Terdakwa dan bertanya dalam bahasa Kei, “Falbe?” (Jonas, sedang buat apa?), lalu Terdakwa seketika membuang 1 (satu) buah pipa besi tersebut ke jalan, lalu terus berjalan mundur sambil menunjuk ke arah Korban YOSEPH SIRKEN dan bersuara keras mengatakan, “Dia sudah mati itu, dia sudah mati itu”, setelah itu Terdakwa melarikan diri.
  • Bahwa selanjutnya, warga Ohoi Evu membawa Korban YOSEPH SIRKEN ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah menjalani perawatan medis selama kurang lebih dua minggu, Korban YOSEPH SIRKEN meninggal dunia dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/ 74 IRSUD-KS / IX /2025 tanggal 28 September 2025 ditandatangani oleh dr. Tri Asih Maria Wulandari Fatubun, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama Joseph Sirken, jenis kelamin laki - laki, umur lima puluh lima tahun, agama Katholik, pekerjaan Nelayan / Perikanan, alamat Ohoi Evu Kec. Hoat Sorbay Kab. Malra.

Hasil Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam keadaan tidak sadar dan tercium bau alkohol.
  2. Pengantar mengaku pasien ditemukan di pinggir jalan dengan posisi terlentang dan terdapat darah di kepala.
  3. Pada korban ditemukan:
  • Luka terbuka pada kepala pasien tengah atas koma berukuran kurang lebih dua puluh centimeter koma dengan tepi luka tidak beraturan koma dasar luka otot koma dan terdapat perdarahan yang masih aktif pada kepala teraba lunak koma dan tampak lebam.
  • Luka terbuka pada daun telinga kiri koma berukuran dua kali satu centimeter koma tepi warna tidak beraturan perdarahan tidak ada.
  • Luka lecet pada lengan atas kanan berukuran kurang lebih enam sampai tujuh centimeter.
  1. Pada korban dilakukan pemeriksaan dan pengobatan. Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki - laki bernama Joseph Sirken, umur lima puluh lima tahun tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada kepala tengah pasien, luka terbuka pada daun telinga dan luka lecet pada lengan atas kanan. Perlukaan ini disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tumpul dan menyehabkan bahaya maut. Demikian Visum ET Repertum ini dibuat dengan benar mengingat sumpah yang dinyatakan pada saat menerima Jabatan Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli dr. Tri Asih Maria Wulandari Fatubun yang mengeluarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/ 74 IRSUD-KS / IX /2025 tanggal 28 September 2025, secara medis saat pasien (Korban YOSEPH SIRKEN)  pertama kali tiba di IGD, pasien datang dalam keadaan tidak sadar dengan nilai GCS 6, dan terdapat luka terbuka pada kepala disertai perdarahan aktif. GCS (Glasgow Coma Scale) adalah skala penilaian tingkat kesadaran yang menilai tiga komponen, yaitu:
          1. E – Eye opening (membuka mata)
          2. V – Verbal response (respons verbal)
          3. M – Motor response (respons gerak)

Nilai total berkisar dari 3 (tidak sadar total) sampai 15 (sadar penuh). Pada pasien GCS 6 menunjukkan penurunan kesadaran yang berat, karena pada nilai ini pasien tidak membuka mata spontan, tidak memberikan respons verbal bermakna, dan respons motoriknya sangat minimal. Secara medis, nilai GCS ? 8 termasuk kategori cedera kepala berat.

Cedera kepala berat adalah kondisi akibat trauma pada kepala yang menyebabkan gangguan fungsi otak yang signifikan, ditandai antara lain oleh penurunan kesadaran berat (GCS ? 8) serta dapat disertai kerusakan struktur kepala seperti luka terbuka, perdarahan, atau kemungkinan perdarahan dalam kepala maupun pembengkakan otak. Cedera kepala berat memiliki risiko tinggi untuk mengalami perburukan progresif, misalnya akibat pembengkakan otak atau perdarahan intrakranial (dalam otak) yang dapat berkembang dalam beberapa jam hingga hari. Bahwa luka yang didapatkan pada kepala Korban disebabkan oleh karena kekerasan tumpul dan jika dihubungkan dengan kesadaran korban, maka menurut pendapat Ahli, luka tersebut menyebabkan cedera kepala berat yang dapat mengakibatkan bahaya maut atau kematian.

 

----------Perbuatan Terdakwa JONAS SIRKEN Alias ONAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (2) KUHP.--------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa JONAS SIRKEN Alias ONAS pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 05.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Ohoi Evu Kecamatan Hoat Sorbay Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telahmelakukan penganiayaan, mengakibatkan matinya orang”, terhadap Korban meninggal dunia atas nama YOSEPH SIRKEN berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 8102-KM-15102025-0001 tanggal 15 Oktober 2025 ditanda tangani : Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara atas nama Ach. Dahlan Tamher, S.Sos, M.Si., perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 02.00 wit bertempat di kediaman rumah Sdr. REMIGIUS SIRKEN pada saat itu Terdakwa JONAS SIRKEN Alias ONAS bersama dengan korban JOSEPH SIRKEN, Sdr. REMIGIUS SIRKEN dan teman-teman yang lain sedang mengkonsumsi minuman keras jenis sopi lalu beberapa waktu kemudian, acara minum-minum pindah tempat ke rumah Saksi ROFINUS DONAL PARERA Alias ONAL yang diikuti oleh Terdakwa, korban YOSEPH SIRKEN, dan teman-teman lainnya.
  • Bahwa kemudian, Korban YOSEPH SIRKEN menuangkan minuman keras jenis sopi ke gelas dengan takaran penuh lalu menawarkan 1 (satu) gelas tersebut ke terdakwa namun, terdakwa menolak karena terlalu banyak sehingga mebuat terdakwa mengatakan “Mau bunuh orang kah” akhirnya 1 (satu) gelas penuh tersebut langsung  Korban YOSEPH SIRKEN yang minum.
  • Bahwa kemudian, saat masih dalam kondisi  duduk mengonsumsi minuman keras jenis sopi, Terdakwa menceritakan urusan sumbangan babi kepada pihak keluarga lalu Korban Joseph Sirken menanggapi cerita tersebut dengan mengatakan “Jang bilang begitu, ko pemikiran seperti orang papua saja” (dalam bahasa Kei: “yanat nisau” ), oleh karena mendengar ucapan itu, Terdakwa merasa marah, langsung berdiri, dan hendak memukul Korban YOSEPH SIRKEN. Namun, Saksi ROFINUS DONAL PARERA Alias ONAL, Saksi YAKOBUS GLAAN SIRKEN Alias OBUT, dan teman-teman lainnya segera melerai keributan tersebut dan tidak lama kemudian, Saksi YAKOBUS GLAAN SIRKEN Alias OBUT menarik keluar terdakwa dan membawanya ke perempatan jalan di sekitar Ohoi Evu.
  • Bahwa kemudian, Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi ROFINUS DONAL PARERA Alias ONAL sambil menyelipkan 1 (satu) buah pipa besi di belakang badannya lalu saat itu langsung Saksi YAKOBUS GLAAN SIRKEN Alias OBUT cegat, ambil 1 (satu) buah pipa besi yang Terdakwa selipkan di belakang badannya dan mengantarkan kembali Terdakwa ke perempatan jalan dekat Pemandian Air Evu, Ohoi Evu. Sesampainya di sana, Saksi YAKOBUS GLAAN SIRKEN Alias OBUT dan Terdakwa duduk bercerita selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit. Namun, Terdakwa mengambil kembali pipa besi yang sebelumnya Saksi YAKOBUS GLAAN SIRKEN Alias OBUT letakkan di atas jalan. Melihat hal itu, Saksi YAKOBUS GLAAN SIRKEN Alias OBUT menyuruh Terdakwa pulang ke rumah, lalu Saksi YAKOBUS GLAAN SIRKEN Alias OBUT juga berjalan pergi untuk beristirahat. Setelah itu, Terdakwa kembali datang dalam kondisi berjalan tergesa-gesa menuju rumah Saksi ROFINUS DONAL PARERA Alias ONAL sambil membawa 1 (satu) buah pipa besi namun, sebelum Terdakwa mendekati rumah tersebut, Saksi ROFINUS DONAL PARERA Alias ONAL dan Sdr. PHILIPUS SIRKEN segera mencegatnya, lalu mengantarkan terdakwa kembali ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa terus berjalan menuju rumah bagian atas sekitar Pemandian Air Evu, Ohoi Evu. Namun, Terdakwa mendapati rumah tersebut kosong tanpa anak dan istrinya lalu Terdakwa memutuskan berjalan menuju rumah bagian tengah sambil memeggang 1 (satu) buah pipa besi. Kemudian, saat Terdakwa sampai di sekitar rumah bagian tengah, Terdakwa melihat Korban YOSEPH SIRKEN berdiri di area depan rumah Saksi  STEVANUS RUSLAU Alias SER dengan jarak sekitar 15 (lima belas) meter. Kemudian, Korban YOSEPH SIRKEN menyenter mata Terdakwa sambil menggerak-gerakkan senter tersebut hingga Terdakwa merasa silau dan memicu kemarahan Terdakwa, lalu Terdakwa segera berjalan mendekati Korban JOSEPH SIRKEN sambil memeggang 1 (satu) buah pipa besi. Kemudian, Terdakwa langsung mencoba memukul Korban, namun pukulan pertama tidak mengenai tubuh Korban. Hal tersebut membuat Terdakwa semakin emosi dan dengan menggunakan kedua tangannya Terdakwa kembali memukul Korban YOSEPH SIRKEN secara berulang kali ke bagian kepala hingga Korban jatuh berlutut dan terkapar di atas jalan Ohoi Evu.
  • Bahwa pada saat yang sama sekira pukul 05.00 WIT, Saksi AGUSTINA ELMAS Alias TIN keluar ke teras rumah dan dari jarak sekitar 9 (sembilan) meter menyaksikan Terdakwa sedang  memukul kepala korban beberapa kali menggunakan pipa besi dan di saat yang sama, Saksi STEVANUS RUSLAU Alias SERGIUS Alias SER mendengar suara benturan keras seperti buah jatuh lalu Saksi STEVANUS RUSLAU Alias SERGIUS Alias SER segera keluar rumah dan menyenter ke arah jalan, lalu menemukan Korban JOSEPH SIRKEN telah tergeletak bersimbah darah disekitar depan rumah Saksi STEVANUS RUSLAU Alias SERGIUS Alias SER lalu saksi berjalan mendekat ke korban seketika itu, Saksi STEVANUS RUSLAU Alias SERGIUS Alias SER melihat ada Terdakwa sedang berjalan mundur hingga di depan rumah Saksi MARCIANUS SIRKEN Alias MERSI, yang disaat itu juga ada Saksi MARCIANUS SIRKEN Alias MERSI tengah berada di sekitaran depan rumahnya lalu berpapasan dengan Terdakwa dan bertanya dalam bahasa Kei, “Falbe?” (Jonas, sedang buat apa?), lalu Terdakwa seketika membuang 1 (satu) buah pipa besi tersebut ke jalan, lalu terus berjalan mundur sambil menunjuk ke arah Korban YOSEPH SIRKEN dan bersuara keras mengatakan, “Dia sudah mati itu, dia sudah mati itu”, setelah itu Terdakwa melarikan diri.
  • Bahwa selanjutnya, warga Ohoi Evu membawa Korban YOSEPH SIRKEN ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah menjalani perawatan medis selama kurang lebih dua minggu, Korban YOSEPH SIRKEN meninggal dunia dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/ 74 IRSUD-KS / IX /2025 tanggal 28 September 2025 ditandatangani oleh dr. Tri Asih Maria Wulandari Fatubun, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama Joseph Sirken, jenis kelamin laki - laki, umur lima puluh lima tahun, agama Katholik, pekerjaan Nelayan / Perikanan, alamat Ohoi Evu Kec. Hoat Sorbay Kab. Malra.

Hasil Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam keadaan tidak sadar dan tercium bau alkohol.
  2. Pengantar mengaku pasien ditemukan di pinggir jalan dengan posisi terlentang dan terdapat darah di kepala.
  3. Pada korban ditemukan:
  • Luka terbuka pada kepala pasien tengah atas koma berukuran kurang lebih dua puluh centimeter koma dengan tepi luka tidak beraturan koma dasar luka otot koma dan terdapat perdarahan yang masih aktif pada kepala teraba lunak koma dan tampak lebam.
  • Luka terbuka pada daun telinga kiri koma berukuran dua kali satu centimeter koma tepi warna tidak beraturan perdarahan tidak ada.
  • Luka lecet pada lengan atas kanan berukuran kurang lebih enam sampai tujuh centimeter.
  1. Pada korban dilakukan pemeriksaan dan pengobatan. Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki - laki bernama Joseph Sirken, umur lima puluh lima tahun tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada kepala tengah pasien, luka terbuka pada daun telinga dan luka lecet pada lengan atas kanan. Perlukaan ini disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tumpul dan menyehabkan bahaya maut. Demikian Visum ET Repertum ini dibuat dengan benar mengingat sumpah yang dinyatakan pada saat menerima Jabatan Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli dr. Tri Asih Maria Wulandari Fatubun yang mengeluarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/ 74 IRSUD-KS / IX /2025 tanggal 28 September 2025, secara medis saat pasien (Korban YOSEPH SIRKEN)  pertama kali tiba di IGD, pasien datang dalam keadaan tidak sadar dengan nilai GCS 6, dan terdapat luka terbuka pada kepala disertai perdarahan aktif. GCS (Glasgow Coma Scale) adalah skala penilaian tingkat kesadaran yang menilai tiga komponen, yaitu:
  1. E – Eye opening (membuka mata)
  2. V – Verbal response (respons verbal)
  3. M – Motor response (respons gerak)

Nilai total berkisar dari 3 (tidak sadar total) sampai 15 (sadar penuh). Pada pasien GCS 6 menunjukkan penurunan kesadaran yang berat, karena pada nilai ini pasien tidak membuka mata spontan, tidak memberikan respons verbal bermakna, dan respons motoriknya sangat minimal. Secara medis, nilai GCS ? 8 termasuk kategori cedera kepala berat.

Cedera kepala berat adalah kondisi akibat trauma pada kepala yang menyebabkan gangguan fungsi otak yang signifikan, ditandai antara lain oleh penurunan kesadaran berat (GCS ? 8) serta dapat disertai kerusakan struktur kepala seperti luka terbuka, perdarahan, atau kemungkinan perdarahan dalam kepala maupun pembengkakan otak. Cedera kepala berat memiliki risiko tinggi untuk mengalami perburukan progresif, misalnya akibat pembengkakan otak atau perdarahan intrakranial (dalam otak) yang dapat berkembang dalam beberapa jam hingga hari. Bahwa luka yang didapatkan pada kepala Korban disebabkan oleh karena kekerasan tumpul dan jika dihubungkan dengan kesadaran korban, maka menurut pendapat Ahli, luka tersebut menyebabkan cedera kepala berat yang dapat mengakibatkan bahaya maut atau kematian.

----------Perbuatan Terdakwa JONAS SIRKEN Alias ONAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) KUHP.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya