Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.B/2024/PN Tul | 1.SESCA TABERIMA, S.H., M.H. 2.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H. 3.Yabes Marlobi Sirait, SH |
1.WAGE RUDOLF RAUBUN Alias WAGE 2.KENEDI UBRO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | |||||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.B/2024/PN Tul | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-18/Q.1.12/Eku.2/02/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | PERTAMA: ------------------------Bahwa Terdakwa I WAGE RUDOLF RAUBUN Alias RUDY bersama dengan Terdakwa II KENEDI UBRO Alias KENEDI pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira Pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, yang bertempat di rumah Saksi Korban JOSEPH TANLAIN dan Saksi Korban PEDRO TANLAIN yang berada di Kompleks Pokarina Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ---------------------------------------------------
=============================================================ATAU=========================================================
KEDUA: ------------------------Bahwa Terdakwa I WAGE RUDOLF RAUBUN Alias RUDY bersama dengan Terdakwa II KENEDI UBRO Alias KENEDI pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira Pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, yang bertempat di rumah Saksi Korban JOSEPH TANLAIN dan Saksi Korban PEDRO TANLAIN yang berada di Kompleks Pokarina Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) Ke-1 KUHP --------------------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |