Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Tul 1.SESCA TABERIMA, S.H., M.H.
2.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
3.Yabes Marlobi Sirait, SH
1.WAGE RUDOLF RAUBUN Alias WAGE
2.KENEDI UBRO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-18/Q.1.12/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SESCA TABERIMA, S.H., M.H.
2DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
3Yabes Marlobi Sirait, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAGE RUDOLF RAUBUN Alias WAGE[Penahanan]
2KENEDI UBRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1GASANDI RAHMAN RENFAAN, SHWAGE RUDOLF RAUBUN Alias WAGE
2GASANDI RAHMAN RENFAAN, SHKENEDI UBRO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------------------------Bahwa Terdakwa I WAGE RUDOLF RAUBUN Alias RUDY bersama dengan Terdakwa II KENEDI UBRO Alias KENEDI  pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira Pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, yang bertempat di rumah Saksi Korban JOSEPH TANLAIN dan Saksi Korban PEDRO TANLAIN yang berada di Kompleks Pokarina Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira Pukul 14.00 WIT  bertempat di samping rumah Saudara OBAMA yang berada di Pokarina Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Terdakwa I membuat bom Molotov sebanyak 3 (tiga) buah dengan cara mengisi bensin pertalite ke dalam botol bir hitam dan membuat sumbu untuk dibakar. Kemudian sekitar Pukul 14.30 WIT Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan sekelompok masa yang berasal dari Ohoi Ohoirenan mendatangi Kompleks Pokarina Kecamatan Kei Kecil. Setibanya di tempat tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II berteriak dan mengatakan dengan suara besar “maju dan serang” kepada sekelompak masa tersebut. Lalu Terdakwa I mengeluarkan bom Molotov yang Terdakwa bawa dan melemparkan 1 (satu) buah bom Molotov ke dinding rumah milik Saksi Korban JOSEPH TANLAIN dan membakar dinding rumah milik Saksi Korban JOSEPHN TANLAIN. Selain itu Terdakwa II juga menyuruh masa dengan mengatakan bakar-bakar”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I memberikan 1 (satu) buah Bom Molotov kepada Terdakwa II menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa I dengan mengatakan, “paman botol ini”. Kemudian Terdakwa II sambil memegang sebilah parang memberikan 1 (satu) buah Bom Molotov yang Terdakwa II terima dari Terdakwa I kepada orang lain yang sedang menyandang senjata angin.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, rumah Saksi Korban JOSEPH TANLAIN dan Saksi Korban PEDRO TANLAIN dan seisi perabotan dalam rumah tersebut terbakar.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi Korban JOSEPH TANLAIN akibat perbuatan Para Terdakwa yaitu sekitar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

------------------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                   Pasal 187 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ---------------------------------------------------

 

=============================================================ATAU=========================================================

 

KEDUA:

------------------------Bahwa Terdakwa I WAGE RUDOLF RAUBUN Alias RUDY bersama dengan Terdakwa II KENEDI UBRO Alias KENEDI  pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira Pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, yang bertempat di rumah Saksi Korban JOSEPH TANLAIN dan Saksi Korban PEDRO TANLAIN yang berada di Kompleks Pokarina Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira Pukul 14.00 WIT  bertempat di samping rumah Saudara OBAMA yang berada di Pokarina Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Terdakwa I membuat bom Molotov sebanyak 3 (tiga) buah dengan cara mengisi bensin pertalite ke dalam botol bir hitam dan membuat sumbu untuk dibakar. Kemudian sekitar Pukul 14.30 WIT Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan sekelompok masa yang berasal dari Ohoi Ohoirenan mendatangi Kompleks Pokarina Kecamatan Kei Kecil. Setibanya di tempat tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II berteriak dan mengatakan dengan suara besar “maju dan serang” kepada sekelompak masa tersebut. Lalu Terdakwa I mengeluarkan bom Molotov yang Terdakwa bawa dan melemparkan 1 (satu) buah bom Molotov ke dinding rumah milik Saksi Korban JOSEPH TANLAIN dan membakar dinding rumah milik Saksi Korban JOSEPHN TANLAIN. Selain itu Terdakwa II juga menyuruh masa dengan mengatakan “bakar-bakar”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I memberikan 1 (satu) buah Bom Molotov kepada Terdakwa II menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa I dengan mengatakan, “paman botol ini”. Kemudian Terdakwa II sambil memegang sebilah parang memberikan 1 (satu) buah Bom Molotov yang Terdakwa II terima dari Terdakwa I kepada orang lain yang sedang menyandang senjata angin.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, rumah Saksi Korban JOSEPH TANLAIN dan Saksi Korban PEDRO TANLAIN dan seisi perabotan dalam rumah tersebut terbakar.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi Korban JOSEPH TANLAIN akibat perbuatan tersebut yaitu sekitar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

------------------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                   Pasal 187 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) Ke-1 KUHP ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya