Petitum Permohonan |
Berdasarkan pada alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tual Cq Hakim Praperadilan berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan penganiayaan atas diri Pemohon I dan Pemohon II adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum/ KUHAP.
- Menyatakan Penangkapan, Perpanjangan penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon I dan Pemohon II adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penangkapan dan penahanan disertai Penyidikan atas diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Perpanjangan penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera dan seketika mengeluarkan Pemohon I dan Pemohon II dari tahanan sejak Putusan ini diucapkan.
- Menghukum Termohon untuk membayar uang ganti rugi akibat tindakan Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon yang tidak sah dan tidak berdasar hukum.
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Apabila Pengadilan berperdapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ex eqeuo et bono. |