Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tul 1.SESCA TABERIMA, S.H., M.H.
2.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
3.Yabes Marlobi Sirait, SH
Abdul Jabar Reniwurwarin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-16/Q.1.12/Eku.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SESCA TABERIMA, S.H., M.H.
2DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
3Yabes Marlobi Sirait, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Abdul Jabar Reniwurwarin[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD HAZBULLAH ROROA, S.H., M.H.Abdul Jabar Reniwurwarin
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ABDUL JABAR RENIWURWARIN pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira Pukul 10.20 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di perairan Pulau Ubur kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, yaitu di Perairan Pulau Ubur kota Tual WPPNRI 714  melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut

Bahwa berawal pada hari Kamis malam tanggal 29 Februari 2024 Terdakwa mempersiapkan alat tangkap pancing, bom ikan, parang, es batu, bahan bakar minyak dan perahu/ katinting yang akan Terdakwa gunakan untuk mencari dan menangkap ikan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira Pukul 08.00 WIT Terdakwa berangkat dari desa Ohoi Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara menuju ke perairan belakang Pulau Ubur kota Tual dengan membawa tasi/handline dan 5 (lima) buah bom ikan yang sudah Terdakwa rakit sendiri.

Bahwa sesampainya Terdakwa di perairan belakang Pulau Ubur atau sekitar 30 (tiga puluh) meter dari garis Pantai Pulau Ubur Terdakwa memancing dengan alat pancing tasi/handline sampai sekitar Pukul 09.30 WIT, namun Terdakwa tidak mendapatkan ikan. Setelah itu Terdakwa memutuskan untuk menggunakan 1 (satu) buah bom ikan yang sudah Terdakwa bawa dari rumah di perairan tersebut sekitar 10 (sepuluh) meter dari Pulau Ubur . Setelah ikan hasil bom mengapung, Terdakwa bersama dengan Saksi Alwia Rahayaan yang merupakan istri Terdakwa  mengambil ikan-ikan tersebut menggunakan serok ikan dan dimasukkan ke dalam box tempat ikan. Adapun hasil ikan yang Terdakwa dapat, antara lain ikan Sakuda/lencam, ikan Baronang/Samandar, ikan Biji Nangka, ikan Kakatua, ikan Kerapu, ikan Laher, dan jenis ikan lainnya dengan jumlah berat lebih kurang 24 (dua empat) kilogram.

Bahwa selanjutnya sekira Pukul 10.20 WIT saat Terdakwa bergerak kembali ke Pantai Pulau Ubur Terdakwa dihampiri oleh Jetsky 01 dan Jetsky 02 milik Pangkalan PSDKP Tual untuk diperiksa, lalu Terdakwa menyampaikan kepada petugas bahwa Terdakwa membawa dan menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan. Kemudian petugas Pangkalan PSDKP Tual membawa Terdakwa ke dermaga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor: 01/PL.26.LPI/III/2024 tanggal 06 Maet 2024 yang ditandatangani oleh I. Marasabessy,S.Pi,.M.Si  selaku Kepala Laboratorium Pengolahan Ikan pada Politeknik Perikanan Negeri Tual, menyimpulkan “Dari hasil uji kedua secara organoleptic dengan menggunakan metode deskriptif, maka sampel ikan tersebut termasuk dalam Destructive Fishing (DF)”.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan kerusakan terumbu karang yang ada di sekitar lokasi pengeboman tersebut.

Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan

Pihak Dipublikasikan Ya