| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AMELIA ALETA WATTIMURY Alias LITA pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 10.24 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual tepatnya di ruangan SPKT Polsek Dullah Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “Penganiyaan” terhadap Saksi Korban JUNIANTY JOIS NARAHA Alias JOIS perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 10.20 WIT, bertempat di Ruangan SPKT Polsek Dullah Selatan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, saksi korban JUNIANTY JOIS NARAHA Alias JOIS bersama dengan saksi JONIAS JOHANIS RAHAKBAUW datang menghadiri undangan klarifikasi dari Polsek Dullah Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh saksi FRANSINA SILPA SONGJANAN Alias SIN. Kemudian hadir juga saksi FRANSINA SILPA SONGJANAN Alias SIN bersama dengan Terdakwa AMELIA ALETA WATTIMURY Alias LITA, saksi AGUSTINA ROSMIN SONGJANAN Alias AU dan saksi YOKBETH SERLI SONGJANAN Alias YOKE;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya saat para pihak telah hadir, saksi DIDIT SUPRAPTO Alias DIDIT memulai jalannya mediasi. Pada saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi saksi korban JUNIANTY JOIS NARAHA Alias JOIS menjelaskan bahwa dirinya tidak menulis nama saksi FRANSINA SILPA SONGJANAN Alias SIN pada postingan di media sosial. Kemudian saksi FRANSINA SILPA SONGJANAN Alias SIN menganggap saksi korban JUNIANTY JOIS NARAHA Alias JOIS menyangkal dan tidak berkata jujur, sehingga terjadi adu mulut antara pihak saksi korban JUNIANTY JOIS NARAHA Alias JOIS dengan pihak saksi FRANSINA SILPA SONGJANAN Alias SIN;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada pukul 10.24 WIT, Terdakwa turut menanggapi perkataan saksi korban JUNIANTY JOIS NARAHA Alias JOIS karena menganggap saksi korban JUNIANTY JOIS NARAHA Alias JOIS terus menyangkal tuduhan terhadap kakaknya, selanjutnya Terdakwa yang tersulut emosi, memukul saksi korban JUNIANTY JOIS NARAHA Alias JOIS menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (Satu) kali mengenai pipi sebelah kiri saksi korban JUNIANTY JOIS NARAHA Alias JOIS. Setelah itu, Saksi DIDIT SUPRAPTO Alias DIDI, saksi BLASIUS SIRKEN Alias BASTEN, DAN saksi JONIAS JOHANIS RAHAKBAUW Alias WONDER yang melihat kejadian tersebut langsung melerai dan memisahkan Terdakwa dan saksi korban JUNIANTY JOIS NARAHA Alias JOIS; -------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang telah diperiksa oleh Dr. Susy Gosali, Nomor:440/90/RSUD-KS/2025, Tanggal 23 Desember 2025, terhadap korban yang bernama Junianty Jois Naraha dengan Hasil Pemeriksaan:------------------------------------
- Korban datang dalam keadaan sadar; ----------------------------------------------------
- Korban mengaku dapat pukul dengan tangan; --------------------------------------
- pada korban ditemukan: ----------------------------------------------------------------
- Bengkak di pipi kiri atas ukuran tiga centimeter; ------------------------------
- Luka lecet berupa garis di pipi kiri atas ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter; ----------------------------------------------------
- Pada korban diberikan obat minum. --------------------------------------------------
Kesimpulan---------------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang Perempuan Bernama Junianty Jois Naraha, umur tiga puluh empat tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan bengkak dan luka lecet di pipi kiri atas. --------------------------------------------------------------------------
Perlukaan ini disebabkan oleh kekerasan akibat benda tumpul. ------------------------
PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana Tahun 2023.-------------------------------------------------------------------------
|