| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.B/2026/PN Tul | 1.JARU YEHEZKIEL,S.H. 2.RAIHAN THAHIR, S.H. 3.MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H. |
ALEXANDER RAHAKBAUW Alias ALI Alias RALEX | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.B/2026/PN Tul | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-262/Q.1.19/Eoh.2/03/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | -Bahwa Terdakwa ALEXANDER RAHAKBAUW Alias ALI Alias RALEX pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Ohoi Ur Pulau Kelurahan Desa Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan "penganiayaar", yang dilakukan terhadap Korban MARKUS FENANLABIR Alias MAKU dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal dari adanya permasalahan mengenai penggunaan body/spit milik kelompok tani yang mengakibatkan hubungan Terdakwa dan Saksi Korban kurang baik. Terdakwa dipercaya menjaga body/spit merasa tidak terima karena Saksi Korban menggunakan body/spit tanpa izin dan tidak mengembalikan barang pribadi Terdakwa yang ada di dalamnya. Setelah menunggu selama 4 (empat) hari, barang tersebut tidak juga dikembalikan oleh Saksi Korban, sehingga Terdakwa merasa kesal, marah dan berniat mendatangi rumah Saksi Korban. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIT, bertempat di Ohoi Ur Pulau Kelurahan Desa Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara ketika Saksi Korban MARKUS FENANLABIR Alias MAKU sedang berada di area dapur rumahnya di Ohoi Ur Pulau Pulau Kelurahan Desa Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara sambil menggendong anaknya, tiba-tiba Terdakwa datang dengan membawa linggis di tangannya. Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban melalui pintu belakang, lalu tanpa mengucapkan sepatah kata pun, langsung mengayunkan linggis tersebut dan memukulkannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala Saksi Korban pada bagian tengah. Akibat Dipindai dengan CS CamScanner pukulan tersebut, Saksi Korban mengalami luka di kepalanya dan mengeluarkan darah. Istri Saksi Korban, MARIA MAKDALENA WATUTAMATA Alias MADA, yang menyaksikan kejadian itu segera menutup luka di kepala Saksi Korban dengan kain agar darah tidak keluar lebih banyak. Setelah memukul, Terdakwa sempat berkata "ko tahu aturan ka seng" lalu pergi meninggalkan lokasi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MARKUS FENANLABIR Alias MAKU mengalami luka robek di kepala bagian tengah dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/89/RSUD-KS/XII/2025 tanggal 28 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Susy Gosali, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun, dengan hasil pemeriksaan : k orban datang dalam keadaan sadar, korban mengaku dapat pukul dengan linggis, pada korban ditemukan luka robek di kepala tengah ukuran dua centimeter kali nol koma tiga centimeter dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan: ditemukan luka robek di kepala bagian tengah. Perlukaan ini disebabkan oleh karena kekerasan akibat benda tumpul.
----------Perbuatan Terdakwa ALEXANDER RAHAKBAUW Alias ALI Alias RALEX sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
