Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Tul 1.Laurensius Renwarin
2.Everardus Renwarin
3.Venansius Renwarin
1.Elisa Melantunan
2.Desy Jeujanan
3.Bonefantura Maturan (alias Frengky)
4.Andy Welerubun
5.Elisabet rahayaan
6.Wilhelmus kabrahanubun
7.Thomas David kabrahanubun
8.Hieronimus Toffy
9.Letarius bosko wearbitu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Tul
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Laurensius Renwarin
2Everardus Renwarin
3Venansius Renwarin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOSEPH WELERUBUN, SHLaurensius Renwarin
2JOSEPH WELERUBUN, SHEverardus Renwarin
3JOSEPH WELERUBUN, SHVenansius Renwarin
Tergugat
NoNama
1Elisa Melantunan
2Desy Jeujanan
3Bonefantura Maturan (alias Frengky)
4Andy Welerubun
5Elisabet rahayaan
6Wilhelmus kabrahanubun
7Thomas David kabrahanubun
8Hieronimus Toffy
9Letarius bosko wearbitu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BALRIJANAN GERARDUS, SHElisa Melantunan
2BALRIJANAN GERARDUS, SHDesy Jeujanan
3BALRIJANAN GERARDUS, SHBonefantura Maturan (alias Frengky)
4BALRIJANAN GERARDUS, SHAndy Welerubun
5BALRIJANAN GERARDUS, SHElisabet rahayaan
6BALRIJANAN GERARDUS, SHHieronimus Toffy
7BALRIJANAN GERARDUS, SHLetarius bosko wearbitu
8KORNELIS KELANIT, S.H.Elisa Melantunan
9KORNELIS KELANIT, S.H.Desy Jeujanan
10KORNELIS KELANIT, S.H.Bonefantura Maturan (alias Frengky)
11KORNELIS KELANIT, S.H.Andy Welerubun
12KORNELIS KELANIT, S.H.Elisabet rahayaan
13KORNELIS KELANIT, S.H.Hieronimus Toffy
14KORNELIS KELANIT, S.H.Letarius bosko wearbitu
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Ohoi Langgur
2Kepala Badan Pertanahan Nasional/ATR Maluku Tenggara/Kota Tual
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Maria Margaretha Putri Inuhan. S.H., M. KnKepala Badan Pertanahan Nasional/ATR Maluku Tenggara/Kota Tual
2Mirsa Yunita Sopacua, S.H.Kepala Badan Pertanahan Nasional/ATR Maluku Tenggara/Kota Tual
3ALEX WELERUBUN. S. H.Kepala Ohoi Langgur
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah Pemilik Sah tanah obyek sengketa karena legalitas hukumnya sah.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa bukti-bukti Para Penggugat P1 dan seterusnya maupun bukti tambahan lainnya adalah bukti sah dan legalitas sah tentang syarat-syarat kepemilikan tanah tersebut.
  4. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I sampai dan dengan Tergugat IX menduduki obyek sengketa milik Para Penggugat selama 15 tahun adalah perbuatan yang bertentangan dan melawan hukum.
  5. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I sampai dan dengan Tergugat IX dengan legalitas yang ada tidak sah dimata hukum.
  6. Menyatakan bahwa sah dimata hukum kerugian materiil dan ing materiil dengan nilai total Rp. 4.003.200.000 (Empat Miliar Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dibayar seketika oleh Para Tergugat I sampai dan dengan Tergugat IX.
  7. Menyatakan secara hukum upaya paksa berupa pengosongan, sita jaminan, yang dimohonkan oleh Para Penggugat adalah sah menurut hukum.
  8. Memerintahkan Kepala Ohoi Langgur dan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara yang karena tugas pokok dan fungsinya tidak menjalankan segala urusan terkait permohonan kepemilikan tanah dalam bentuk surat-surat yang diajukan Tergugat I sampai dan dengan Tergugat IX.
  9. Menyatakan bahwa sah uang paksa sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu) per hari oleh Tergugat I sampai dan dengan Tergugat IX bilamana gugatan Para Penggugat dikabulkan dan tidak melaksanakan keputusan Hakim.
  10. Menghukum Para Tergugat I sampai dengan Tergugat IX guna mengosongkan obyek sengketa bilamana tidak membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat seketika tanpa membebani obyek sengketa dalam menjamin kepada Bank dan atau Pihak lain dan bila perlu dengan upaya paksa dan perintah Ketua Pengadilan melalui Aparat Kepolisian Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak