| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat sebagai ahli waris sah dari Alm. TARSISIUS TAMNGE berhak menurut hukum untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukum dari Alm. TARSISIUS TAMNGE atas bidang tanah objek sengketa.
- Menyatakan bahwa bidang tanah objek sengketa Seluas 720 M2 (tujuh ratus dua puluh meter persegi) dengan ukuran 12 x 60 M2 (dua belas kali enam puluh meter persegi) yang terletak di Kompleks BTN, Jl. Ohoitel, Kelurahan Lodar El, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku, dengan batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Ke OhoitelSebelah Barat : Berbatasan dengan (dahulu) Tanah Adat Usaha Hasan TamheryaanSebelah Utara : Berbatasan dengan (dahulu) Tanah Adat, sekarang Tanah Milik Hi. Taher.Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah milik JAHARUDDIN; dan Tanah dan Bangunan milik SAMIR S./(dahulu) Tanah milik Alm. TARSISIUS TAMNGE (orangtua Penggugat) dan menjadi satu-kesatuan dengan objek sengketa sebelum dijual. Adalah milik dari Alm. TARSISIU TAMNGE ( orangtua Penggugat)
- Menyatakan bahwa bidang tanah objek sengketa Seluas 720 M2 (tujuh ratus dua puluh meter persegi) dengan ukuran 12 x 60 M2 (dua belas kali enam puluh meter persegi) yang terletak di Kompleks BTN, Jl. Ohoitel, Kelurahan Lodar El, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku, dengan batas-batasnya sebagai berikut:Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Ke OhoitelSebelah Barat : Berbatasan dengan (dahulu) Tanah Adat Usaha Hasan TamheryaanSebelah Utara : Berbatasan dengan (dahulu) Tanah Adat, sekarang Tanah Milik Hi. Taher.Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah milik JAHARUDDIN; dan Tanah dan Bangunan milik SAMIR S./(dahulu) Tanah milik Alm. TARSISIUS TAMNGE (orangtua Penggugat) dan menjadi satu-kesatuan dengan objek sengketa sebelum dijual.Adalah merupakan sisa tanah dari bidang tanah milik Alm. TARSISIUS TAMNGE (orangtua Penggugat) yang dahulu Seluas 2.700 M2 (dua ribu tujuh ratus meter persegi) dengan ukuran 60 x 45 M2 (enam puluh kali empat puluh lima meter persegi), yang terletak di Kompleks BTN, Jl. Ohoitel, Kelurahan Lodar El, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Ke OhoitelSebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Adat Usaha Hasan TamheryaanSebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Adat.Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kumrau Tamnge/Talofyanan.Yang secara hukum masih melekat hak pemilikannya kepada Alm. TARSISIUS TAMNGE ( Orangtua Penggugat)
- Menyatakan perbuatan Tergugat Muhamad Ali yang mengkliem tanah objek sengketa dengan alasan memperoleh tanah dari Alm. ENOS SETITIT, dan tanah objek sengketa tercakup kedalam Luas Tanah dari Bidang Tanah yang tercatat di dalam SHM No. 00606, (dahulu atasnama ENOS SETITIT) saat ini tertulis dan terbaca atasnama Muhamad Ali sebagai pemegang hak adalah perbuatan yang melawan hak dan bertentangan dengan hukum dan/atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa oleh karena terbitnya SHM No. 00606, (dahulu atasnama ENOS SETITIT) saat ini tertulis dan terbaca atasnama Muhamad Ali sebagai pemegang hak, yang luas bidang tanahnya secara yuridis mencakup bidang tanah objek sengketa adalah bertentangan dengan hukum serta menimbulkan kerugian terhadap Alm. TARSISIUS TAMNGE (pihak Penggugat) sebagai ahli warisnya, maka patut dan layak menurut hukum SHM No. 00606, (dahulu atasnama ENOS SETITIT) saat ini tertulis dan terbaca atasnama Muhamad Ali sebagai pemegang hak dinyatakan tidak mempunyai kekuatan daya berlaku menurut hukum dan/atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil kepada Penggugat dengan sejumlah uang sebesar Rp. 144.000.000,00;- (seratus empat puluh empat juta rupiah) tunai dan sekaligus, terhitung mulai sejak putusan ini diucapkan.
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateriil kepada Penggugat dengan sejumlah uang sebesar Rp.1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) tunai dan sekaligus, terhitung mulai sejak putusan ini diucapkan.
- Menghukum kepada Turut Tergugat termasuk siapapun/pihak manapun yang berkepentingan dengan objek sengketa ini untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat menyatakan banding, Kasasi dan perlawanan (verzet).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|