Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Tul 1.DAIKAN AOLIA ARFAN, S.H.
2.JARU YEHEZKIEL,S.H.
3.TARUNA ADI PERKASA, S.H.
4.MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H.
5.REFRYANO HAMONANGAN PANJAITAN, S.H
BENJAMIN BABAUBUN Alias BENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1347/Q.1.19/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAIKAN AOLIA ARFAN, S.H.
2JARU YEHEZKIEL,S.H.
3TARUNA ADI PERKASA, S.H.
4MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H.
5REFRYANO HAMONANGAN PANJAITAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENJAMIN BABAUBUN Alias BENI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN Alias BENI, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026. Bertempat di jalan raya Kawasan Bukit Indah berdekatan dengan Gapura Ave Maria, Desa Bombay, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Terdakwa secara melawan hukum telah sengaja memberi bantuan pada waktu perbuatan dilakukan, serta sengaja memberi kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain, yang dilakukan oleh saksi THEOPILUS RAHAKBAUW Alias IPUS dan saksi THOMAS OHOIWIRIN Alias THOMAS (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) terhadap korban DEIZEN BERTI LUTUR Alias DEIZEN. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Senin, 20 April 2026, saksi THOMAS OHOIWIRIN (Terdakwa pada berkas terpisah) menjemput Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN di kediamannya di Desa Ngeufit Atas. Terdakwa secara sadar bersedia ikut dan dibonceng oleh saksi THOMAS OHOIWIRIN (Terdakwa pada berkas terpisah)menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam menuju arah Desa Fako.
    • Bahwa dalam perjalanan, tepatnya di Desa Ngurdu, Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN dan saksi THOMAS OHOIWIRIN (Terdakwa pada berkas terpisah) dihentikan oleh saksi THEOPILUS RAHAKBAUW (Terdakwa pada berkas terpisah) yang saat itu mengendarai mobil pick-up. Saksi THEOPILUS RAHAKBAUW (Terdakwa pada berkas terpisah) memarkirkan mobilnya dan ikut berboncengan bersama Terdakwa dan saksi THOMAS OHOIWIRIN (Terdakwa pada berkas terpisah) pada satu sepeda motor. Terdakwa membiarkan saksi THEOPILUS RAHAKBAUW (Terdakwa pada berkas terpisah) naik, sehingga posisi duduk menjadi saksi THOMAS OHOIWIRIN (Terdakwa pada berkas terpisah) mengendarai motor, Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN duduk di tengah, dan saksi THEOPILUS RAHAKBAUW (Terdakwa pada berkas terpisah) duduk di paling belakang.
    • Bahwa di jalan raya Kawasan Bukit Indah Gapura Ave Maria, ketiga pelaku berpapasan dengan saksi IMANUEL LUTUR yang membonceng korban DEIZEN BERTI LUTUR. Saat saksi THEOPILUS RAHAKBAUW (Terdakwa pada berkas terpisah)  memerintahkan untuk memutar balik motor dan mengejar korban, Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN tetap berada di atas motor, ikut serta secara fisik dalam pengejaran, dan memberikan keunggulan jumlah (superioritas kekuatan) bagi kelompoknya yang secara psikologis mengintimidasi saksi IMANUEL LUTUR dan korban DEIZEN BERTI LUTUR.
    • Bahwa setelah saksi THOMAS OHOIWIRIN (Terdakwa pada berkas terpisah) berhasil menghadang laju kendaraan saksi IMANUEL LUTUR dan korban, saksi THEOPILUS RAHAKBAUW (Terdakwa pada berkas terpisah) turun dan melakukan penyerangan dengan sebilah gunting, yang mengakibatkan saksi IMANUEL LUTUR melarikan diri, sementara korban DEIZEN BERTI LUTUR terjatuh.
    • Bahwa pada saat saksi THEOPILUS RAHAKBAUW (Terdakwa pada berkas terpisah) secara sadis menikam leher sebelah kiri korban dan lengan kanan korban, serta saat saksi THOMAS OHOIWIRIN (Terdakwa pada berkas terpisah) ikut memukul dan menginjak korban yang sudah tergeletak, Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN turun dari motor dan berdiri dari jarak sekitar 9 hingga 15 meter. Terdakwa secara sadar sengaja berdiri menyaksikan penganiayaan berat tersebut tanpa melakukan tindakan apa pun untuk melerai, menghalangi, atau meminta pertolongan.
    • Bahwa kehadiran Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN di tempat kejadian perkara memastikan tidak ada orang yang ikut campur melerai kedua pelaku utama. Hal ini dibuktikan saat Terdakwa ditinggal sementara di Tempat Kejadian Perkara oleh kedua pelaku utama dan Terdakwa berkata kepada saksi DIANA BERTA LUTUR yang tiba di lokasi bahwa korban akan segera mati dengan kalimat, "anak itu nanti dia mati karena darah banya bagian leher sini".
    • Bahwa akibat dari serangkaian perbuatan yang dibantu dan diberi kesempatan oleh Terdakwa tersebut, korban DEIZEN BERTI LUTUR meninggal dunia akibat kehabisan darah dari luka tusuk di leher kiri.

 

--- Perbuatan Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN Alias BENI sebagaimana diuraikan di atas merupakan tindak pidana pembantuan terhadap kejahatan merampas nyawa orang lain, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDER

--- Bahwa ia Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN Alias BENI, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026. Bertempat di jalan raya Kawasan Bukit Indah berdekatan dengan Gapura Ave Maria, Desa Bombay, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, yang merupakan tempat umum dan sering dilewati banyak orang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Terdakwa secara melawan hukum telah sengaja memberi bantuan pada waktu perbuatan dilakukan, serta sengaja memberi kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana, yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut. Tindak pidana kekerasan secara bersama-sama tersebut dilakukan oleh saksi THEOPILUS RAHAKBAUW Alias IPUS (Terdakwa pada berkas terpisah) dan saksi THOMAS OHOIWIRIN Alias THOMAS (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) terhadap korban DEIZEN BERTI LUTUR Alias DEIZEN. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada awalnya di hari Senin, 20 April 2026, saksi THOMAS OHOIWIRIN mengambil sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam di Desa Ngeufit, lalu menjemput Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN untuk pergi bersama ke Desa Fako. Terdakwa dengan sadar menyetujui dan ikut berboncengan dengan saksi THOMAS OHOIWIRIN.
    • Bahwa di dalam perjalanan, tepatnya di Desa Ngurdu, Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN dan saksi THOMAS OHOIWIRIN (Terdakwa pada berkas terpisah) bertemu dengan saksi THEOPILUS RAHAKBAUW (Terdakwa pada berkas terpisah). Saksi THEOPILUS RAHAKBAUW (Terdakwa pada berkas terpisah) kemudian memarkirkan mobilnya dan ikut berboncengan bersama Terdakwa dan saksi THOMAS OHOIWIRIN. Posisi duduk saat itu adalah saksi THOMAS OHOIWIRIN (Terdakwa pada berkas terpisah) mengendarai motor, Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN duduk di tengah, dan saksi THEOPILUS RAHAKBAUW (Terdakwa pada berkas terpisah) di belakang.
    • Bahwa saat melintas di jalan raya Kawasan Bukit Indah (Gapura Ave Maria), mereka berpapasan dengan saksi IMANUEL LUTUR dan korban DEIZEN BERTI LUTUR. Atas perintah saksi THEOPILUS RAHAKBAUW (Terdakwa pada berkas terpisah), motor diputar balik untuk mengejar korban. Kehadiran Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN di atas motor memberikan dukungan moril dan keunggulan jumlah yang mempermudah saksi THOMAS OHOIWIRIN (Terdakwa pada berkas terpisah) untuk menghadang laju kendaraan saksi IMANUEL LUTUR dan korban.
    • Bahwa setelah penghadangan berhasil, korban DEIZEN BERTI LUTUR melompat dari motor, berusaha lari, namun terjatuh di pinggir jalan raya. Saksi THEOPILUS RAHAKBAUW (Terdakwa pada berkas terpisah) dan saksi THOMAS OHOIWIRIN (Terdakwa pada berkas terpisah) kemudian secara bersama-sama dan terang-terangan di jalan umum, menganiaya korban. Saksi THEOPILUS RAHAKBAUW menikam leher dan lengan korban serta memukul wajah dan dadanya, sementara saksi THOMAS OHOIWIRIN turut serta memukul dada korban dan menginjak pahanya.
    • Bahwa saat kekerasan bersama tersebut berlangsung, Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN turun dari motor dan berdiri menyaksikan kejadian dari jarak sekitar 9 hingga 15 meter tanpa melerai. Sikap pasif dan kehadiran fisik Terdakwa di Tempat Kejadian Perkara berfungsi sebagai bentuk pengamanan ruang agar kedua rekannya dapat leluasa mengeroyok korban tanpa campur tangan pihak luar.
    • Bahwa setelah melakukan kekerasan yang berakibat fatal, saksi THEOPILUS RAHAKBAUW (Terdakwa pada berkas terpisah) dan saksi THOMAS OHOIWIRIN (Terdakwa pada berkas terpisah) meninggalkan Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN sendirian di tempat kejadian untuk mengambil mobil. Saat saksi DIANA BERTA LUTUR tiba di lokasi kejadian, Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN dengan sadar menyatakan kondisi kritis korban dengan kalimat, "anak itu nanti dia mati karena darah banya bagian leher sini".
    • Bahwa akibat dari kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama oleh saksi THEOPILUS RAHAKBAUW (Terdakwa pada berkas terpisah) dan saksi THOMAS OHOIWIRIN (Terdakwa pada berkas terpisah) yang mana dipermudah dan dibantu oleh kehadiran serta pembiaran dari Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN korban DEIZEN BERTI LUTUR meninggal dunia.

 

---- Perbuatan Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN Alias BENI sebagaimana diuraikan di atas merupakan tindak pidana pembantuan terhadap kejahatan kekerasan dengan tenaga bersama di muka umum yang mengakibatkan maut, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (4) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDER

------ Bahwa ia Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN Alias BENI, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026. Bertempat di jalan raya Kawasan Bukit Indah berdekatan dengan Gapura Ave Maria, Desa Bombay, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa secara melawan hukum telah sengaja memberi bantuan pada waktu perbuatan dilakukan, serta sengaja memberi kesempatan atau sarana untuk melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan oleh saksi THEOPILUS RAHAKBAUW Alias IPUS dan saksi THOMAS OHOIWIRIN Alias THOMAS (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) terhadap korban DEIZEN BERTI LUTUR Alias DEIZEN. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada awalnya di hari Senin, 20 April 2026, saksi THOMAS OHOIWIRIN mengambil sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam lalu menjemput Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN di kediamannya di Desa Ngeufit. Terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan ikut dibonceng oleh saksi THOMAS OHOIWIRIN menuju arah Desa Fako.
    • Bergabungnya Saksi THEOPILUS RAHAKBAUW (Memberi Kesempatan/Sarana Kendaraan): Bahwa di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Ngurdu, Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN dan saksi THOMAS OHOIWIRIN berpapasan dengan saksi THEOPILUS RAHAKBAUW(Terdakwa pada berkas terpisah). Saksi THEOPILUS RAHAKBAUW (Terdakwa pada berkas terpisah)kemudian menghentikan laju motor mereka, memarkirkan mobil pick-up miliknya, dan meminta ikut berboncengan. Terdakwa memberikan ruang sehingga mereka bertiga berboncengan pada satu sepeda motor dengan posisi saksi THOMAS OHOIWIRIN mengendarai motor, Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN duduk di tengah, dan saksi THEOPILUS RAHAKBAUW (Terdakwa pada berkas terpisah)duduk di belakang.
    • Bahwa saat melintas di jalan raya Kawasan Bukit Indah Gapura Ave Maria, mereka melihat saksi IMANUEL LUTUR sedang membonceng korban DEIZEN BERTI LUTUR. Atas perintah saksi THEOPILUS RAHAKBAUW(Terdakwa pada berkas terpisah), sepeda motor diputar balik untuk mengejar korban. Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN tetap berada di atas motor, di mana kehadirannya memberikan keunggulan jumlah yang mempermudah penghadangan terhadap sepeda motor saksi IMANUEL LUTUR dan korban.
    • Bahwa setelah berhasil menghadang, saksi THEOPILUS RAHAKBAUW (Terdakwa pada berkas terpisah)turun dari motor dan menyerang dengan sebilah gunting, menyebabkan saksi IMANUEL LUTUR lari dan korban DEIZEN BERTI LUTUR terjatuh di pinggir jalan raya. Saksi THEOPILUS RAHAKBAUW (Terdakwa pada berkas terpisah)kemudian menganiaya korban dengan cara menikam leher sebelah kiri, lengan kanan, serta memukul dada dan wajah korban. Saksi THOMAS OHOIWIRIN turut serta menganiaya dengan memukul dada dan menginjak paha kiri korban.
    • Bahwa saat penganiayaan yang berakibat fatal tersebut berlangsung, Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN turun dari sepeda motor dan berdiri menyaksikan kejadian dari jarak sekitar 9 hingga 15 meter. Terdakwa dengan sengaja tidak melakukan tindakan melerai atau mencegah, melainkan membiarkan tindakan penganiayaan tersebut terjadi. Pembiaran dan keberadaan Terdakwa di lokasi kejadian memastikan ruang yang aman bagi pelaku utama untuk menyelesaikan penganiayaan tanpa intervensi pihak lain.
    • Bahwa setelah kedua pelaku utama pergi mengambil mobil dan meninggalkan Terdakwa di lokasi kejadian bersama korban yang terluka parah, saksi DIANA BERTA LUTUR tiba di lokasi. Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN saat itu secara sadar membenarkan kondisi fatal akibat penganiayaan tersebut dengan mengatakan kepada saksi DIANA BERTA LUTUR, "anak itu nanti dia mati karena darah banya bagian leher sini"
    • Bahwa akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh saksi THEOPILUS RAHAKBAUW dan saksi THOMAS OHOIWIRIN yang turut dibantu dengan pembiaran, pemberian sarana, dan kesempatan oleh Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN korban DEIZEN BERTI LUTUR kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia.

 

---- Perbuatan Terdakwa BENJAMIN BABAUBUN Alias BENI sebagaimana diuraikan di atas merupakan tindak pidana pembantuan terhadap kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) juncto Pasal 21 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya