Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
6/PID.SUS/PRK/2015/PN Tul | ALFRED R. I TALOMPO, SH | TARJO BIN KAPSIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 6/PID.SUS/PRK/2015/PN Tul | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Kesatu -------------- Bahwa Terdakwa TARJO BIN KAPSIN selaku Nakhoda dari KM Marcel Jaya 21, pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekitar jam 10.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di Laut Aru sebelah Selatan Pulau Enu, Kepulauan Aru, pada posisi/koordinat 07° 17.627? LS - 134° 20.474? BT, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tual, melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan tentang jenis, jumlah dan ukuran alat penangkapan ikan. ------------ Perbuatan Terdakwa TARJO BIN KAPSIN tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-UndangRI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-UndangRI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 100 Undang-UndangRI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. --------------------- Dan Kedua ------------ Perbuatan Terdakwa TARJO BIN KAPSIN tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-UndangRI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-UndangRI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 100 Undang-UndangRI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. ------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |