Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Tul 1.SESCA TABERIMA,SH.,MH
2.WAIS ALQORNI, S.H.
3.Yabes Marlobi Sirait, SH
ABDUL FATA RAHARUSUN alias FATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 13 / Q.1.12 / Eku.2 / 02 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SESCA TABERIMA,SH.,MH
2WAIS ALQORNI, S.H.
3Yabes Marlobi Sirait, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL FATA RAHARUSUN alias FATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1GASANDI RAHMAN RENFAAN, SHABDUL FATA RAHARUSUN alias FATA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa  Terdakwa ABDUL FATA RAHARUSUN Alias FATA pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari  2023 sekitar pukul 10.30 WIT,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Pebruari 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, yang bertempat di Kantor Walikota Tual tepatnya di belakang ruangan kerja Walikota Tual atau depan ruang Sekda Kota Tual Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telahdengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya diketahui umum”, yaitu terhadap saksi korban ADAM RAHAYAAN, S.Ag, M.Si. Alias ADAM perbuatan Terdakwa ABDUL FATA RAHARUSUN Alias FATA  dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari kekecewaan Terdakwa karena Saksi Korban mengangkat Saudara Sayuti Raharusun sebagai Pejabat Kepala Ohoi Fiditan yang menurut Terdakwa tidak sesuai dengan Perda 05 tahun 2022 tentang Pengusulan Pejabat Kepala Ohoi atau Finua, pada Bab III Pasal 4 ayat 7 yang berbunyi Pejabat Kepla Ohoi dan / atau Finua sebagaimana dimaksud pada ayat 6 berasal dari Riin Faan yang berhak. Kemudian Perwali nomor 41 tahun 2021 Bab I Pasal 1 ayat 10 berbunyi Riin Faan (mata rumah atau marga) yang berhak adalah mata rumah atau marga yang berdasar garis keturunan secara patrineal menduduki jabatan Kepala Ohoi dan/ atau fiinua dan Surat dari Camat Pulau Dullah Utara Nomor 005/215/K.PDU/XI/2022 perihal Permintaan nama calon Pejabat Kepala Ohoi yang ditujukan kepada Pejabat Kepala Ohoi sekecamatan Pulau Dullah Utara untuk memajukan nama calon Pejabat Kepala Ohoi dari marga Rii Faan yang disusulkan menjabat Kepala Ohoi.
  • Bahwa Terdakwa lalu mengajukan keberatan dengan suara keras dengan mengucapkan serangkaian kalimat sambil tangan Terdakwa menunjuk-nunjuk kearah depan ruangan kerja saksi korban sebagai Walikota Tual Ko bikin Perda Daerah beradat … Ko pasang orang yang tidak wajar di kampungDia biadab, Walikota yang biadab di dunia ini itu dia …” bikin daerah daerah adat berperda, dia suruh kita bikin rin kot ko…”ko sampaikan orang biadab dikampung saya e… “Ya am I Yanat adat Am I Rataak binatan utan avruan e yanat Yahud biadab I am tivut I e am tivut  I nisin na am tivut I nisin na …binatang kau ee walikota yang tai ee … sidang satu kali sa hajar kau ee… binatang… wei Sayuti dia itu apa, dia pu kelebihan apa di kampung … yanat tifut faha ia nisin buntoran”. Dengan terjemahan dari Ahli Anna Helena Silitubun Alias Ibu Ana Alias Elen sebagai berikut : “Kamu bikin peraturan daerah beradat tetapi kamu mengangkat orang secara tidak wajar sebagai Kepala Kampung. KAmu bikin daerah-daerah adat sesuai Perda, kamu suruh kita bikin mata trumah kecil/marga. Kamu sampaikan kepada orang biadab di kampung saya, ya ? Hei, dengar kami ini anak adat. Kami sedang dibuat jadi retak, wahai binatang di tengah hutan  Dia anak Yahudi biadab (Yang) kami angkat (sebagai anak), kami tebus dari nenek buyutnya (dasar) binatang kamu, walikota tai, kamu (jika ad) siding sekali lagi akan saya hajar kamu, binatang apa kelebihan Sayuti itu di kampung ? di aitu anak angkat yang ditebus dan dibeli dari nenek dan kakek buyutnya.”
  • Bahwa terdakwa menyampaikan kalimat tersebut dilakukan terdakwa dengan suara yang lantang dan didengar oleh orang lain disekitar karena bertempat di Kantor Walikota Tual yang merupakan fasilitas umum  dan dapat dilihat oleh orang banyak.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasa dirugikan,  malu dan nama baik saksi korban tercemar  sebagai Walikota Tual.

 

----------Perbuatan  Terdakwa ABDUL FATA RAHARUSUN Alias FATA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana . --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa  Terdakwa ABDUL FATA RAHARUSUN Alias FATA pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari  2023 sekitar pukul 10.30 WIT,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Pebruari 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, yang bertempat di Kantor Walikota Tual tepatnya di belakang ruangan kerja Walikota Tual atau depan ruang Sekda Kota Tual Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telahtiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap sesorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya”, yaitu terhadap saksi korban ADAM RAHAYAAN, S.Ag, M.Si. Alias ADAM perbuatan Terdakwa ABDUL FATA RAHARUSUN Alias FATA  dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari kekecewaan Terdakwa karena Saksi Korban mengangkat Saudara Sayuti Raharusun sebagai Pejabat Kepala Ohoi Fiditan yang yang menurut Terdakwa tidak sesuai dengan Perda 05 tahun 2022 tentang Pengusulan Pejabat Kepala Ohoi atau Finua, pada Bab III Pasal 4 ayat 7 yang berbunyi Pejabat Kepla Ohoi dan / atau Finua sebagaimana dimaksud pada ayat 6 berasal dari Riin Faan yang berhak. Kemudian Perwali nomor 41 tahun 2021 Bab I Pasal 1 ayat 10 berbunyi Riin Faan (mata rumah atau marga) yang berhak adalah mata rumah atau marga yang berdasar garis keturunan secara patrineal menduduki jabatan Kepala Ohoi dan/ atau fiinua dan Surat dari Camat Pulau Dullah Utara Nomor 005/215/K.PDU/XI/2022 perihal Permintaan nama calon Pejabat Kepala Ohoi yang ditujukan kepada Pejabat Kepala Ohoi sekecamatan Pulau Dullah Utara untuk memajukan nama calon Pejabat Kepala Ohoi dari marga Rii Faan yang disusulkan menjabat Kepala Ohoi.
  • Bahwa Terdakwa lalu mengajukan keberatan dengan suara keras dengan mengucapkan serangkaian kalimat sambil tangan Terdakwa menunjuk-nunjuk kearah depan ruangan kerja saksi korban sebagai Walikota Tual Ko bikin Perda Daerah beradat … Ko pasang orang yang tidak wajar di kampungDia biadab, Walikota yang biadab di dunia ini itu dia …” bikin daerah daerah adat berperda, dia suruh kita bikin rin kot ko…”ko sampaikan orang biadab dikampung saya e… “Ya am I Yanat adat Am I Rataak binatan utan avruan e yanat Yahud biadab I am tivut I e am tivut  I nisin na am tivut I nisin na …binatang kau ee walikota yang tai ee … sidang satu kali sa hajar kau ee… binatang… wei Sayuti dia itu apa, dia pu kelebihan apa di kampung … yanat tifut faha ia nisin buntoran”. Dengan terjemahan dari Ahli Anna Helena Silitubun Alias Ibu Ana Alias Elen sebagai berikut : “Kamu bikin peraturan daerah beradat tetapi kamu mengangkat orang secara tidak wajar sebagai Kepala Kampung. KAmu bikin daerah-daerah adat sesuai Perda, kamu suruh kita bikin mata trumah kecil/marga. Kamu sampaikan kepada orang biadab di kampung saya, ya ? Hei, dengar kami ini anak adat. Kami sedang dibuat jadi retak, wahai binatang di tengah hutan  Dia anak Yahudi biadab (Yang) kami angkat (sebagai anak), kami tebus dari nenek buyutnya (dasar) binatang kamu, walikota tai, kamu (jika ad) siding sekali lagi akan saya hajar kamu, binatang apa kelebihan Sayuti itu di kampung ? di aitu anak angkat yang ditebus dan dibeli dari nenek dan kakek buyutnya.”
  • Bahwa terdakwa menyampaikan kalimat tersebut dilakukan terdakwa dengan suara yang lantang dan didengar oleh orang lain disekitar karena bertempat di Kantor Walikota Tual yang merupakan fasilitas umum  dan dapat dilihat oleh orang banyak.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasa dirugikan,  malu dan nama baik saksi korban tercemar  sebagai Walikota Tual.

 

-------Perbuatan Terdakwa ABDUL FATA RAHARUSUN Alias FATA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 315 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya