Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2021/PN Tul MUSTAFA JIALI ALDI WATRATAN Alias ALDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 7/Pid.C/2021/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/55/XI/2021/Resnarkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUSTAFA JIALI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI WATRATAN Alias ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bedasarkan fakta tersebut diatas dan hasil pemeriksaan saksi / maupun tersangka dan dengan dikuatkan adanya barang bukti maka dapat disimpulkan sebagai berikut : 

a. Bahwa benar telah terjadi tindak pidana menjual minuman keras tanpa izin dirumah  milik dari saudara ALDI WATRATAN  Aias ALDI di Kompleks Pokarina Kec Kei Kecil Kab Malra barang bukti berupa Minuman keras jenis Sopi sebanyak :  

-   2 (dua) jirigen ukuran 30 (tiga puluh) liter yang masing- masing jirigen berisikan 30 (tiga puluh) liter dan 6 (enam) liter minuman keras tradisional jenis sopi;

-  43 (empat puluh tiga) kantong plastik bening yang berisikan minuman keras tradisional jenis sopi.

b. Kepada tersangka saudari ALDI WATRATAN Alias ALDI diterapkan Pasal  28  ayat (1), (2) dan (3)  Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya