Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Tul 1.JARU YEHEZKIEL,S.H.
2.MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H.
3.WILLIAM CHARLES FILEMON, S.H.
3.WILLIAM CHARLES FILEMON, S.H.
4.EDWIN STEFANUS MALAU, S.H.
4.EDWIN STEFANUS MALAU, S.H.
5.ANDREAS PUTRA WIBISONO, S.H.
EFENDI NGABALIN Alias FENDI; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1156/Q.1.19/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JARU YEHEZKIEL,S.H.
2MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H.
3WILLIAM CHARLES FILEMON, S.H.
4WILLIAM CHARLES FILEMON, S.H.
5EDWIN STEFANUS MALAU, S.H.
6EDWIN STEFANUS MALAU, S.H.
7ANDREAS PUTRA WIBISONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFENDI NGABALIN Alias FENDI;[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Roy Meria Dityolebit, S.H.,M.H dan RekanEFENDI NGABALIN Alias FENDI;
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

----- Bahwa Terdakwa EFENDI NGABALIN Alias FENDI bersama-sama dengan Saksi OSAMA HANUBUN Alias OSAMA sebagai turut serta (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret di tahun 2026 atau dalam kurun waktu di tahun 2026, bertempat di pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR di Ohoi Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana "Turut serta merampas nyawa orang lain" perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi OSAMA HANUBUN dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------.

    • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIT, Terdakwa EFENDI NGABALIN Alias FENDI sedang bermain gitar di depan rumah milik MADHASAN WEAR, kemudian Terdakwa mendengar keributan di depan Masjid Al-Mathar, sehingga Terdakwa pergi untuk mengecek keributan tersebut, namun mendapati keributan tersebut sudah diatasi oleh para orang tua setempat, sehingga Terdakwa pergi duduk di depan rumah milik NANDA WEAR di jalan ketiga dari jalan utama selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit;
    • Selanjutnya tiba-tiba terjadi lemparan dari pemuda Kompleks Danar Ohoitom ke arah Kompleks Danar Wetansoin yang mengenai beberapa rumah dan terjadi aksi saling lempar antara kedua kompleks, dan Terdakwa bersama warga Danar Wetansoin lainnya melihat beberapa rumah warga telah terbakar, sehingga Terdakwa dan warga Danar Wetansoin tersulut emosi, dengan situasi yang mencekam seketika itu Terdakwa menuju ke rumah untuk mengambil senjata tajam berupa parang di rumahnya dan sebagian warga juga mengambil senjata tajam berupa parang, dengan situasi dan kondisi yang mencekam ketika itu terjadi aksi saling menyerang dengan menggunakan batu dan parang antara kelompok Kompleks Danar Wetansoin dan kelompok Kompleks Danar Ohoitom  yang terjadi di jalan ketiga dari jalan utama Ohoi Danar Ternate hingga hari Jumat tanggal 27 bulan Maret sekira pukul 03.00 WIT;
    • Bahwa pada saat saling lempar batu tersebut berlangsung, Terdakwa melihat rumah yang berhadapan dengan rumah pamannya alm. ABDUL RASID WEAR telah terbakar, sehingga Terdakwa mengajak sepupunya, Saksi OSAMA HANUBUN Alias OSAMA, yang saat itu juga sedang ikut serta dalam aksi saling lempar sambil membawa sebilah parang, untuk pergi menjaga rumah alm. ABDUL RASID WEAR, dan Saksi OSAMA HANUBUN menyetujui ajakan tersebut;
    • Bahwa Terdakwa dan Saksi OSAMA HANUBUN kemudian berjalan menuju rumah alm. ABDUL RASID WEAR dengan masing-masing membawa sebilah parang, dan sesampainya di samping/luar pagar rumah tersebut, Terdakwa dan Saksi OSAMA HANUBUN mendapati seorang pemuda dari Kompleks Danar Ohoitom, yang diketahui bernama FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR (dalam hal ini korban), telah berada di dalam pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR dengan menggunakan helm yang dilengkapi senter di bagian kepala, serta membawa panah dan ketapel;
    • Bahwa melihat korban telah berada di dalam pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR, Saksi OSAMA HANUBUN berteriak "WOE" dengan nada keras, dan Terdakwa yang saat itu melihat korban hendak memanah ke arah Terdakwa dan Saksi OSAMA HANUBUN dan seketika itu Terdakwa langsung mengambil batu berukuran sedang di jalan dan melemparkannya ke arah wajah korban hingga korban terjatuh dan seketika itu Terdakwa dan Saksi OSAMA HANUBUN bersama-sama masuk ke dalam pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR dengan cara melompati pagar;
    • Bahwa setelah berada di dalam pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR, Terdakwa dan Saksi OSAMA HANUBUN mendekati korban yang sudah terlentang di tanah lalu Terdakwa mengayunkan parangnya sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian wajah korban yang mengakibatkan luka terbuka di pipi sampai mulut dan bibir atas, dilanjutkan dengan membacok bagian dada korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka di dada, selanjutnya Saksi OSAMA HANUBUN ikut melakukan merampas nyawa korban dengan cara memotong leher korban dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka di leher dan menikam bagian rusuk sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan luka terbuka di samping dada diteruskan dengan membacok/memotong pergelangan kaki kanan korban yang mengakibatkan luka terbuka di tengah kaki kanan hingga nyaris putus, selanjutnya Terdakwa menikam bagian perut korban yang mengakibatkan luka terbuka di samping pusar hingga korban FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR tidak lagi bergerak dan mengeluarkan banyak darah. Setelah Terdakwa dan Saksi OSAMA HANUBUN selesai melakukan merampas nyawa korban, kemudian Terdakwa meninggalkan senjata tajam berupa parang miliknya di tempat kejadian perkara dan Saksi OSAMA HANUBUN membuang parang miliknya di seberang rumah di depan rumah alm ABDUL RASID WEAR dan selanjutnya berlari menuju ke hutan;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi OSAMA HANUBUN tersebut, korban FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR meninggal dunia, sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 449/122/RSUD-KS/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani, oleh dr. IRENE UBRO selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Jenazah laki-laki usia dua puluh dua tahun, warna kulit sawo matang, berat badan kira-kira enam puluh lima kilogram, panjang badan seratus enam puluh enam sentimeter, status gizi kesan cukup;
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
  1. Luka lecet di testa;
  2. Luka lecet di hidung;
  3. Luka terbuka di pipi sampai mulut;
  4. Luka terbuka di bibir atas dan luka terbuka di gusi atas;
  5. Luka terbuka di leher;
  6. Luka lecet di dada kanan atas, luka terbuka di samping susu kiri, luka lecet di dada kiri di bawah susu, luka lecet di samping susu kanan, luka terbuka di samping dada kanan;
  7. Luka lecet di perut kanan bawah, luka terbuka di samping pusar, luka lecet di perut tengah bagian bawah;
  8. Luka lecet di pinggang, luka terbuka di pinggang kiri;
  9. Luka lecet di lengan bawah kiri siku;
  10. luka lecet di paha kanan, luka lecet di lutut kanan, luka terbuka di tengah kaki kanan;
  11. Luka lecet di paha kiri, luka lecet di lutut kiri;

Perlukaan ini disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan benda tumpul.

Perlukaan termasuk kategori luka derajat berat.

                                                                                                                                          

---- Perbuatan Terdakwa EFENDI NGABALIN Alias FENDI bersama-sama dengan Saksi OSAMA HANUBUN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------.

 

 

A T A U

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa EFENDI NGABALIN Alias FENDI bersama-sama dengan Saksi OSAMA HANUBUN Alias OSAMA sebagai turut serta (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret di tahun 2026 atau dalam kurun waktu di tahun 2026, bertempat di pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR di Ohoi Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana "dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati" perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi OSAMA HANUBUN dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------.

    • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIT, Terdakwa EFENDI NGABALIN Alias FENDI sedang bermain gitar di depan rumah milik MADHASAN WEAR, kemudian Terdakwa mendengar keributan di depan Masjid Al-Mathar, sehingga Terdakwa pergi untuk mengecek keributan tersebut, namun mendapati keributan tersebut sudah diatasi oleh para orang tua setempat, sehingga Terdakwa pergi duduk di depan rumah milik NANDA WEAR di jalan ketiga dari jalan utama selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit;
    • Selanjutnya tiba-tiba terjadi lemparan dari pemuda Kompleks Danar Ohoitom ke arah Kompleks Danar Wetansoin yang mengenai beberapa rumah dan terjadi aksi saling lempar antara kedua kompleks, dan Terdakwa bersama warga Danar Wetansoin lainnya melihat beberapa rumah warga telah terbakar, sehingga Terdakwa dan warga Danar Wetansoin tersulut emosi, dengan situasi yang mencekam seketika itu Terdakwa menuju ke rumah untuk mengambil senjata tajam berupa parang di rumahnya dan sebagian warga juga mengambil senjata tajam berupa parang, dengan situasi dan kondisi yang mencekam ketika itu terjadi aksi saling menyerang dengan menggunakan batu dan parang antara kelompok Kompleks Danar Wetansoin dan kelompok Kompleks Danar Ohoitom  yang terjadi di jalan ketiga dari jalan utama Ohoi Danar Ternate hingga hari Jumat tanggal 27 bulan Maret sekira pukul 03.00 WIT;
    • Bahwa pada saat saling lempar batu tersebut berlangsung, Terdakwa melihat rumah yang berhadapan dengan rumah pamannya alm. ABDUL RASID WEAR telah terbakar, sehingga Terdakwa mengajak sepupunya, Saksi OSAMA HANUBUN Alias OSAMA, yang saat itu juga sedang ikut serta dalam aksi saling lempar sambil membawa sebilah parang, untuk pergi menjaga rumah alm. ABDUL RASID WEAR, dan Saksi OSAMA HANUBUN menyetujui ajakan tersebut;
    • Bahwa Terdakwa dan Saksi OSAMA HANUBUN kemudian berjalan menuju rumah alm. ABDUL RASID WEAR dengan masing-masing membawa sebilah parang, dan sesampainya di samping/luar pagar rumah tersebut, Terdakwa dan Saksi OSAMA HANUBUN mendapati seorang pemuda dari Kompleks Danar Ohoitom, yang diketahui bernama FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR (dalam hal ini korban), telah berada di dalam pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR dengan menggunakan helm yang dilengkapi senter di bagian kepala, serta membawa panah dan ketapel;
    • Bahwa melihat korban telah berada di dalam pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR, Saksi OSAMA HANUBUN berteriak "WOE" dengan nada keras, dan Terdakwa yang saat itu melihat korban hendak memanah ke arah Terdakwa dan Saksi OSAMA HANUBUN dan seketika itu Terdakwa langsung mengambil batu berukuran sedang di jalan dan melemparkannya ke arah wajah korban hingga korban terjatuh dan seketika itu Terdakwa dan Saksi OSAMA HANUBUN bersama-sama masuk ke dalam pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR dengan cara melompati pagar;
    • Bahwa setelah berada di dalam pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR, Terdakwa dan Saksi OSAMA HANUBUN mendekati korban yang sudah terlentang di tanah lalu Terdakwa mengayunkan parangnya sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian wajah korban yang mengakibatkan luka terbuka di pipi sampai mulut dan bibir atas, dilanjutkan dengan membacok bagian dada korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka di dada, selanjutnya Saksi OSAMA HANUBUN ikut melakukan merampas nyawa korban dengan cara memotong leher korban dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka di leher dan menikam bagian rusuk sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan luka terbuka di samping dada diteruskan dengan membacok/memotong pergelangan kaki kanan korban yang mengakibatkan luka terbuka di tengah kaki kanan hingga nyaris putus, selanjutnya Terdakwa menikam bagian perut korban yang mengakibatkan luka terbuka di samping pusar hingga korban FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR tidak lagi bergerak dan mengeluarkan banyak darah. Setelah Terdakwa dan Saksi OSAMA HANUBUN selesai melakukan merampas nyawa korban, kemudian Terdakwa meninggalkan senjata tajam berupa parang miliknya di tempat kejadian perkara dan Saksi OSAMA HANUBUN membuang parang miliknya di seberang rumah di depan rumah alm ABDUL RASID WEAR dan selanjutnya berlari menuju ke hutan;
    • Bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi OSAMA HANUBUN yang mengakibatkan korban FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR meninggal dunia, dilakukan secara bersama-sama dan bergantian dengan menggunakan parang milik masing-masing, serta dilakukan secara terang-terangan tanpa upaya menyembunyikan diri, yaitu di pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR yang merupakan tempat umum yang bersifat terbuka dan biasa dilalui oleh masyarakat umum, sekalipun pada saat kejadian tidak terdapat orang lain yang secara kebetulan melintas atau menyaksikan langsung, akibat kondisi gelap gulita karena listrik padam;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi OSAMA HANUBUN tersebut, korban FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR meninggal dunia, sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 449/122/RSUD-KS/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani, oleh dr. IRENE UBRO selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Jenazah laki-laki usia dua puluh dua tahun, warna kulit sawo matang, berat badan kira-kira enam puluh lima kilogram, panjang badan seratus enam puluh enam sentimeter, status gizi kesan cukup;
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
  1. Luka lecet di testa;
  2. Luka lecet di hidung;
  3. Luka terbuka di pipi sampai mulut;
  4. Luka terbuka di bibir atas dan luka terbuka di gusi atas;
  5. Luka terbuka di leher;
  6. Luka lecet di dada kanan atas, luka terbuka di samping susu kiri, luka lecet di dada kiri di bawah susu, luka lecet di samping susu kanan, luka terbuka di samping dada kanan;
  7. Luka lecet di perut kanan bawah, luka terbuka di samping pusar, luka lecet di perut tengah bagian bawah;
  8. Luka lecet di pinggang, luka terbuka di pinggang kiri;
  9. Luka lecet di lengan bawah kiri siku;
  10. luka lecet di paha kanan, luka lecet di lutut kanan, luka terbuka di tengah kaki kanan;
  11. Luka lecet di paha kiri, luka lecet di lutut kiri;

Perlukaan ini disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan benda tumpul.

Perlukaan termasuk kategori luka derajat berat.

                                                                                                                                          

---- Perbuatan Terdakwa EFENDI NGABALIN Alias FENDI bersama-sama dengan Saksi OSAMA HANUBUN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 262 Ayat (4) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana --------------.

 

 

A T A U

 

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa EFENDI NGABALIN Alias FENDI bersama-sama dengan Saksi OSAMA HANUBUN Alias OSAMA sebagai turut serta (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret di tahun 2026 atau dalam kurun waktu di tahun 2026, bertempat di pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR di Ohoi Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang" perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi OSAMA HANUBUN dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------.

    • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIT, Terdakwa EFENDI NGABALIN Alias FENDI sedang bermain gitar di depan rumah milik MADHASAN WEAR, kemudian Terdakwa mendengar keributan di depan Masjid Al-Mathar, sehingga Terdakwa pergi untuk mengecek keributan tersebut, namun mendapati keributan tersebut sudah diatasi oleh para orang tua setempat, sehingga Terdakwa pergi duduk di depan rumah milik NANDA WEAR di jalan ketiga dari jalan utama selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit;
    • Selanjutnya tiba-tiba terjadi lemparan dari pemuda Kompleks Danar Ohoitom ke arah Kompleks Danar Wetansoin yang mengenai beberapa rumah dan terjadi aksi saling lempar antara kedua kompleks, dan Terdakwa bersama warga Danar Wetansoin lainnya melihat beberapa rumah warga telah terbakar, sehingga Terdakwa dan warga Danar Wetansoin tersulut emosi, dengan situasi yang mencekam seketika itu Terdakwa menuju ke rumah untuk mengambil senjata tajam berupa parang di rumahnya dan sebagian warga juga mengambil senjata tajam berupa parang, dengan situasi dan kondisi yang mencekam ketika itu terjadi aksi saling menyerang dengan menggunakan batu dan parang antara kelompok Kompleks Danar Wetansoin dan kelompok Kompleks Danar Ohoitom  yang terjadi di jalan ketiga dari jalan utama Ohoi Danar Ternate hingga hari Jumat tanggal 27 bulan Maret sekira pukul 03.00 WIT;
    • Bahwa pada saat saling lempar batu tersebut berlangsung, Terdakwa melihat rumah yang berhadapan dengan rumah pamannya alm. ABDUL RASID WEAR telah terbakar, sehingga Terdakwa mengajak sepupunya, Saksi OSAMA HANUBUN Alias OSAMA, yang saat itu juga sedang ikut serta dalam aksi saling lempar sambil membawa sebilah parang, untuk pergi menjaga rumah alm. ABDUL RASID WEAR, dan Saksi OSAMA HANUBUN menyetujui ajakan tersebut;
    • Bahwa Terdakwa dan Saksi OSAMA HANUBUN kemudian berjalan menuju rumah alm. ABDUL RASID WEAR dengan masing-masing membawa sebilah parang, dan sesampainya di samping/luar pagar rumah tersebut, Terdakwa dan Saksi OSAMA HANUBUN mendapati seorang pemuda dari Kompleks Danar Ohoitom, yang diketahui bernama FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR (dalam hal ini korban), telah berada di dalam pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR dengan menggunakan helm yang dilengkapi senter di bagian kepala, serta membawa panah dan ketapel;
    • Bahwa melihat korban telah berada di dalam pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR, Saksi OSAMA HANUBUN berteriak "WOE" dengan nada keras, dan Terdakwa yang saat itu melihat korban hendak memanah ke arah Terdakwa dan Saksi OSAMA HANUBUN dan seketika itu Terdakwa langsung mengambil batu berukuran sedang di jalan dan melemparkannya ke arah wajah korban hingga korban terjatuh dan seketika itu Terdakwa dan Saksi OSAMA HANUBUN bersama-sama masuk ke dalam pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR dengan cara melompati pagar;
    • Bahwa setelah berada di dalam pekarangan rumah alm. ABDUL RASID WEAR, Terdakwa dan Saksi OSAMA HANUBUN mendekati korban yang sudah terlentang di tanah lalu Terdakwa mengayunkan parangnya sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian wajah korban yang mengakibatkan luka terbuka di pipi sampai mulut dan bibir atas, dilanjutkan dengan membacok bagian dada korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka di dada, selanjutnya Saksi OSAMA HANUBUN ikut melakukan merampas nyawa korban dengan cara memotong leher korban dengan menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka terbuka di leher dan menikam bagian rusuk sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan luka terbuka di samping dada diteruskan dengan membacok/memotong pergelangan kaki kanan korban yang mengakibatkan luka terbuka di tengah kaki kanan hingga nyaris putus, selanjutnya Terdakwa menikam bagian perut korban yang mengakibatkan luka terbuka di samping pusar hingga korban FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR tidak lagi bergerak dan mengeluarkan banyak darah. Setelah Terdakwa dan Saksi OSAMA HANUBUN selesai melakukan merampas nyawa korban, kemudian Terdakwa meninggalkan senjata tajam berupa parang miliknya di tempat kejadian perkara dan Saksi OSAMA HANUBUN membuang parang miliknya di seberang rumah di depan rumah alm ABDUL RASID WEAR dan selanjutnya berlari menuju ke hutan;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi OSAMA HANUBUN tersebut, korban FAHMI AIMAR RAHARUSUN Alias AIMAR meninggal dunia, sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 449/122/RSUD-KS/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani, oleh dr. IRENE UBRO selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Jenazah laki-laki usia dua puluh dua tahun, warna kulit sawo matang, berat badan kira-kira enam puluh lima kilogram, panjang badan seratus enam puluh enam sentimeter, status gizi kesan cukup;
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
  1. Luka lecet di testa;
  2. Luka lecet di hidung;
  3. Luka terbuka di pipi sampai mulut;
  4. Luka terbuka di bibir atas dan luka terbuka di gusi atas;
  5. Luka terbuka di leher;
  6. Luka lecet di dada kanan atas, luka terbuka di samping susu kiri, luka lecet di dada kiri di bawah susu, luka lecet di samping susu kanan, luka terbuka di samping dada kanan;
  7. Luka lecet di perut kanan bawah, luka terbuka di samping pusar, luka lecet di perut tengah bagian bawah;
  8. Luka lecet di pinggang, luka terbuka di pinggang kiri;
  9. Luka lecet di lengan bawah kiri siku;
  10. luka lecet di paha kanan, luka lecet di lutut kanan, luka terbuka di tengah kaki kanan;
  11. Luka lecet di paha kiri, luka lecet di lutut kiri;

Perlukaan ini disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan benda tumpul.

Perlukaan termasuk kategori luka derajat berat.

                                                                                                                                          

---- Perbuatan Terdakwa EFENDI NGABALIN Alias FENDI bersama-sama dengan Saksi OSAMA HANUBUN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 466 Ayat (3) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------.

Pihak Dipublikasikan Ya