| Dakwaan |
- KESATU:
------------ Bahwa Terdakwa ZULFIKAR ALI RENUAT pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026
sekitar pukul 15.17 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jalan A. G. Renuat RT012/RW000, Kel/Desa Tual, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku tepatnya di depan Toko H. B Indah Komplek Kampung Buton atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu, hari, dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan Januari tahun 2026 Terdakwa membeli narkotika jenis sabusabu dari orang yang Terdakwa tidak mengetahui nama lengkapnya hanya nama samaran yang bernama Kadafi, Sosa, Gandong, dan VK, Terdakwa membeli 21 (dua puluh satu) gram narkotika jenis sabu sabu dengan harga Rp 31.500.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) dengan setiap gramnya seharga Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan dari Jakarta ke Tual menggunakan Transportasi kapal laut Pelni KM. Labobar dengan cara dititipkan kepada ABK yang nantinya Terdakwa jemput di atas kapal. Mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa kepada orang bernama Kadafi, Sosa, Gandong, dan VK awalnya dengan cara Terdakwa memberikan uang muka sebesar 5.000.000,00 (lima juta rupiah) selanjutnya
sisa pembayaran tersebut dilakukan dengan metode mencicil secara transfer dengan besaran yang tidak menentu sebesar Rp 1.000.000.00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah) yang nantinya setelah barang narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa jual dan habis maka hasil penjualan tersebut Terdakwa bayarkan kepada orang yang menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
- Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika tersebut untuk kepentingannya sendiri dan untuk dijual kembali dengan metode pembagian yang sudah ditentukan oleh saudara Sosa, Gandong, dan VK yaitu untuk 1 (satu) sachet sedikit kristal bening seharga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) sachet yang agak banyak kristal beningnya seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa sudah melakukan penjualan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 8,97 (delapan koma sembilan puluh tujuh) gram dan sisa narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki oleh Terdakwa sebanyak 12,03 (dua belas koma nol tiga) gram yang belum terjual.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIT saksi Afandi Rengiar bersama dengan saksi Arthur Marselino Beslar dan rekan Anggota Kepolisian resor Tual mendapatkan informasi dari sumber terpercaya akan terjadi transaksi narkotika di Jalan A.
G. Renuat, Kel/Desa Tual, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku. Selajutnya saksi Afandi Rengiar bersama dengan saksi Arthur Marselino Beslar dan rekan Anggota Kepolisian resor Tual melakukan pemantauan di Jalan A. G. Renuat, Kel/Desa Tual, komplek Kampung Buton, dan sekitar pasar Masrum Tual tepatnya di sekitar kediaman Terdakwa. Kemudian pada sekitar pukul 15.17 WIT saksi Afandi Rengiar bersama dengan saksi Arthur Marselino Beslar dan rekan Anggota Kepolisian resor Tual melihat Terdakwa keluar dari rumahnya dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang berjalan ke arah sepeda motor miliknya dengan tujuan membeli minyak tanah dan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tual dan langsung memasukkan Terdakwa ke dalam mobil dikarenakan situasi dan kondisi saat penangkapan terdapat banyak masyarakat akan berdampak pada konsentrasi massa yang akan melawan petugas, maka dari itu Terdakwa dibawa oleh saksi Afandi Rengiar bersama dengan saksi Arthur Marselino Beslar dan rekan Anggota Kepolisian resor Tual ke Polres Tual untuk dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Kemudian Anggota Kepolisian resor Tual berkoordinasi dengan saksi Hemat Silubun selaku Ketua RW dan saksi Erick Albram selaku Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan setelah memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan.
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti sebagai berikut:
- 23 (dua puluh tiga) sachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam helm milik Terdakwa dan 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening di dalam saku celana bagian kanan milik Terdakwa sehingga total yang ditemukakan sebanyak 24 (dua puluh empat) sachet yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 12,03 (dua belas koma nol tiga) gram,
- 123 (seratus dua puluh tiga) sachet plastik bening kosong berukuran kecil di dalam helm milik Terdakwa,
- 6 (enam) sachet bening kosong berukuran sedang di dalam helm milik Terdakwa,
- 2 (dua) sachet bening kosong berukuran besar di dalam helm milik Terdakwa,
- 1 (satu) pipet plastik warna putih di dalam helm milik Terdakwa,
- 1 (satu) skop warna putih yang ujungnya telah di runcing di dalam helm milik Terdakwa,
- 1 (satu) Helm Sepeda Motor warna putih Hitam bertuliskan NHK yang digunakan oleh Terdakwa, dan
- 1 (satu) Handphone merk OPPO warna biru dengan nomor Ime 1- 865944051128851, Ime 2- 865944051128844 dan terpasang 1 (satu) kartu telkomsel dengan nomor 085242312346 yang dipegang dengan tangan kiri Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1006/NNF/III/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H., M.Kes dengan Total paket yaitu 24 (dua puluh empat) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 8,8738 gram dengan uji sampel seberat 8,6316 pengirim sampel Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan Kesimpulan : Metamfetamina (Narkotika Golongan I) positif sesuai dengan lampiran 1 Daftar Narkotika golongan 1 poin 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan keterangan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Cabang B Kantor Cabang Tual nomor : E03-B/11336.00/2026 tanggal 09 Februari 2026 dengan berat setelah ditimbang 12,03 (dua belas koma nol tiga) gram.
- Bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak dapat diedarkan oleh perorangan ataupun organisasi dan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Menteri Kesehatan RI dan Terdakwa dalam membeli, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabusabu tidak memiliki ijin dari yang berhak.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)
Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa ZULFIKAR ALI RENUAT pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 15.17 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jalan A. G. Renuat RT012/RW000, Kel/Desa Tual, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku tepatnya di depan Toko H. B Indah Komplek Kampung Buton atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu, hari, dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan Januari tahun 2026 Terdakwa menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabusabu sebanyak 12,03 (dua belas koma nol tiga) gram untuk diedarkan dan untuk dijual kembali. Narkotika jenis sabusabu tersebut diperoleh Terdakwa dari Kadafi, Sosa, Gandong, dan VK dengan cara dikirimkan dari Jakarta ke Tual menggunakan Transportasi kapal laut Pelni KM. Labobar kemudian dititipkan kepada ABK yang nantinya Terdakwa jemput di atas kapal .
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIT saksi Afandi Rengiar bersama dengan saksi Arthur Marselino Beslar dan rekan Anggota Kepolisian resor Tual mendapatkan informasi dari sumber terpercaya akan terjadi transaksi narkotika di Jalan A.
G. Renuat, Kel/Desa Tual, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku. Selajutnya saksi Afandi Rengiar bersama dengan saksi Arthur Marselino Beslar dan rekan Anggota Kepolisian resor Tual melakukan pemantauan di Jalan A. G. Renuat, Kel/Desa Tual, komplek Kampung Buton, dan sekitar pasar Masrum Tual tepatnya di sekitar kediaman Terdakwa. Kemudian pada sekitar pukul 15.17 WIT saksi Afandi Rengiar bersama dengan saksi Arthur Marselino Beslar dan rekan Anggota Kepolisian resor Tual melihat Terdakwa keluar dari rumahnya dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang berjalan ke arah sepeda motor miliknya, kemudian Terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tual dan langsung memasukkan Terdakwa ke dalam mobil dikarenakan situasi dan kondisi saat penangkapan terdapat banyak masyarakat akan berdampak pada konsentrasi massa yang akan melawan petugas, maka dari itu Terdakwa dibawa oleh saksi Afandi Rengiar bersama dengan saksi Arthur Marselino Beslar dan rekan Anggota Kepolisian resor Tual ke Polres Tual untuk dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Kemudian Anggota Kepolisian resor Tual berkoordinasi dengan saksi Hemat Silubun selaku Ketua RW dan saksi Erick Albram selaku Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan setelah memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan.
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti sebagai berikut:
- 23 (dua puluh tiga) sachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam helm milik Terdakwa dan 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening di dalam saku celana bagian kanan milik Terdakwa sehingga total yang ditemukakan sebanyak 24 (dua puluh empat) sachet yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 12,03 (dua belas koma nol tiga) gram,
- 123 (seratus dua puluh tiga) sachet plastik bening kosong berukuran kecil di dalam helm milik Terdakwa,
-
- 6 (enam) sachet bening kosong berukuran sedang di dalam helm milik Terdakwa,
- 2 (dua) sachet bening kosong berukuran besar di dalam helm milik Terdakwa,
- 1 (satu) pipet plastik warna putih di dalam helm milik Terdakwa,
- 1 (satu) skop warna putih yang ujungnya telah di runcing di dalam helm milik Terdakwa,
- 1 (satu) Helm Sepeda Motor warna putih Hitam bertuliskan NHK yang digunakan oleh Terdakwa, dan
- 1 (satu) Handphone merk OPPO warna biru dengan nomor Ime 1- 865944051128851, Ime 2- 865944051128844 dan terpasang 1 (satu) kartu telkomsel dengan nomor 085242312346 yang dipegang dengan tangan kiri Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1006/NNF/III/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H., M.Kes dengan Total paket yaitu 24 (dua puluh empat) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 8,8738 gram dengan uji sampel seberat 8,6316 pengirim sampel Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan Kesimpulan : Metamfetamina (Narkotika Golongan I) positif sesuai dengan lampiran 1 Daftar Narkotika golongan 1 poin 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan keterangan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Cabang B Kantor Cabang Tual nomor : E03-B/11336.00/2026 tanggal 09 Februari 2026 dengan berat setelah ditimbang 12,03 (dua belas koma nol tiga) gram.
- Bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak dapat diedarkan oleh perorangan ataupun organisasi dan hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan penelitian dengan jumlah yang terbatas dan dengan pengawasan ketat dari Menteri Kesehatan RI dan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabusabu tidak memiliki ijin dari yang berhak.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat
(2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|