Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Tul 1.Yabes Marlobi Sirait, SH
2.SYAFRUDDIN MUIN, SH
3.RAHMAT SEPKA VERNANDES, S.H.
4.ALFRED PERLIN JAYA LOMBOE, S.H.
5.PENGKY STEPHEN SIGALINGGING, S.H.
RIVAI SATHER ALIAS RIVAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 12/ Q.1.12 / Eku.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yabes Marlobi Sirait, SH
2SYAFRUDDIN MUIN, SH
3RAHMAT SEPKA VERNANDES, S.H.
4ALFRED PERLIN JAYA LOMBOE, S.H.
5PENGKY STEPHEN SIGALINGGING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVAI SATHER ALIAS RIVAI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ABUBAKAR AZHIM RENHOAT, S.H., M.H., CPLC., DKRIVAI SATHER ALIAS RIVAI
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
2Korban 2
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa RIVAI SETHER Alias RIVAI, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 07.15 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November di tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Desa Ohoitel, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, tepatnya di warung milik saksi korban NURSYA RAPPI alias NENEK HAJI atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengemudikan kendaraan bermotor, yaitu mobil Suzuki Grand Vitara warna silver dengan Nomor Polisi DE 1315 IA, Nomor rangka MHYJTE54V91100274, Nomor Mesin J20AID216338, yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mengalami luka ringan dan kerusakan barang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------- -

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa sedang mengendarai mobil Suzuki Grand Vitara warna silver dengan Nomor Polisi DE 1315 IA, Nomor rangka MHYJTE54V91100274, Nomor Mesin J20AID216338 miliknya melintas dari arah Barat Pesantren Ohoitel menuju ke arah Timur Kota Tual, dan pada saat mendekati serta melintasi persimpangan jalan (simpang tiga) yang merupakan titik pertemuan arus kendaraan, Terdakwa tidak meningkatkan kewaspadaan serta tidak memperhatikan situasi lalu lintas, sehingga ketika saksi MUHAMAD TAHIR RENWARIN alias TARJO dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna abu-abu Nomor Polisi DE 4481 IB keluar dari arah utara simpang tiga menuju ke arah timur Kota Tual dan melintasi persimpangan tersebut, Terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan secara wajar dan aman serta tidak memperhitungkan jarak dan situasi yang ada, selanjutnya terdakwa membanting setir mobilnya ke arah kanan hingga keluar dari badan jalan dan menabrak warung milik saksi korban NURSYA RAPPI alias NENEK HAJI, selanjutnya menabrak saksi korban NURSYA RAPPI alias NENEK HAJI serta menghantam tiang warung yang kemudian mengenai badan Anak Korban JIHAN RAMDANI HASAN sehingga Anak Korban JIHAN RAMDANI HASAN terjatuh dan tidak sadarkan diri, akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban NURSYA RAPPI alias NENEK HAJI mengalami luka robek pada tangan kiri serta luka lecet pada bagian punggung dan kaki hingga dalam keadaan tidak sadarkan diri dan kemudian ditolong oleh masyarakat untuk dibawa ke RSUD Maren Kota Tual guna mendapatkan perawatan medis, sedangkan Anak Korban JIHAN RAMDANI HASAN mengalami benturan pada bagian punggung kanan, luka lecet pada kaki serta lebam pada bagian belakang telinga dan sempat tidak sadarkan diri, kemudian Anak Korban dibawa oleh anak saksi ZULFATIR RAHAWARIN alias ZAID dan anak saksi AHMAD TORIK RANGAN MANGIWA Alias TORIK ke ruang UKS SMP Ohoitel untuk mendapatkan perawatan dan selanjutnya Anak Korban JIHAN RAMDANI HASAN dibawa pulang kerumahnya.

 

- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum No.135/XI/RSUDM/2024 tanggal 12 November 2024 dikeluarkan Di Fiditan, RSUD Maren H. Noho Renuat yang di tandatangani oleh Dr. Intan Arkas Refra. Dengan hasil pemeriksaan atas Nama Nursya Rappi sebagai berikut : a. Korban datang di antar keluarga dalam keadaan tidak sadar setelah mengalami kecelakaan yakni tertabrak mobil. b. Pemeriksaan tanda-tanda vital dalam berupa tekanan darah 171/74 mmHg, denyut nadi 71x/mnt, suhu 36,2°c, laju pernapasan 22x/mnt, saturasi oksigen di dalam tubuh 91%, dapat disimpulkan hasil dalam batas normal. c. Pada pemeriksaan tubuh korban di dapatkan:

1. Kepala Ditemukan bengkak minimal sekitar 2-3cm pada bagian atas dahi sebelah kanan.

2. Gigi Kesan normal.

3. Leher: Tidak di temukan jejas/memar atau tanda tanda kekerasan.

4. Dada: Tidak di temukan jejas, memar. Bentuk dada kiri dan kanan simetris bunyi suara napas dan bunyi jantung dalam batas normal.

5. Perut: Tidak ditemukan jejas, memar, bentuk normal, bising usus baik.

6. Punggung: Terdapat luka lecet pada tulang belakang berukuran lima kali dua centimeter.

7. Ekstremitas atas : - Tangan kanan tidak ada jejas, memar atau tanda-tanda kekerasan. - Tangan kiri terdapat luka lecet pada lengan kiri berukuran tiga kali dua centimeter dan luka robek pada punggung tangan kiri berukuran panjang sepuluh centimeter. lebar dua centimeter, kedalaman satu centimeter.

8. Ekstremitas bawah : - Kaki kanan terdapat luka lecet ukuran dua kali satu centimeter. - Kaki kiri: tidak terdapat jejas, memar dan tanda-tanda kekerasan.

9. Terhadap korban di lakukan tindakan resusitasi berupa pemberian oksigen, kepala pasien di posisikan 30 derajat lebih tinggi, di lakukan pemasangan infus diberikan rangsangan nyeri dan suara pasien kemudian kembali sadar, kurang lebih 15 menit setelah tindakan resusitasi awal di IGD. Setelah korban adar dilanjutkan penjahitan luka di tangan kiri, perawatan luka, pemberian suntikan anti tetanus secara intramuskular, obat-obatan berupa antibiotik, anti nyeri, nutrisi untuk sel-sel otak, pelindung mukosa lambung semuanya secara intravena.

10. Hasil pemeriksaan darah lengkap, kimia darah dan radiologi: kesan dalam batas normal.

11. Korban di rawat di ruang perawatan bedah. Setelah menjalani perawatan selama 6 hari kondisi korban sudah mengalami perbaikan, maka korban di perbolehkan pulang dan di anjurkan kontrol di Poli Bedah RSUD Maren H.Noho Renuat.

 

Kesimpulan: Pada pemeriksaan terhadap korban perempuan berusia 75 Tahun datang ke IGD dalam keadaan pingsan, bengkak minimal pada kepala, luka robek pada punggung tangan kiri, luka lecet pada tangan kiri dan kaki kanan di akibatkan oleh trauma benda tumpul. Pada korban di lakukan tindakan resusitasi awal, penjahitan dan perawatan luka, pemberian obat-obatan dan perawatan di ruang bedah selama 6 hari dan di bolehkan pulang dalam kondisi membaik. - Berdasarkan Surat Visum Et Repertum No.449/155/RSUD-KS/XI/2024 tanggal 13 November 2024 dikeluarkan Di Langgur, RSUD Karel Sadsuitubun yang di tandatangani oleh dr. Lendy Steven Fredrick Polii Dengan hasil pemeriksaan atas Nama Jihan Ramadani Hasan sebagai berikut :

1. Korban datang dalam keadaan sadar

2. Korban mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas.

3. Pada korban ditemukan : - Luka lecet ukuran nol koma lima kali nol koma tujuh lima centimeter di daun telinga kiri bagian atas. - Luka lecet ukuran nol koma lima kali nol koma dua centimeter di belakang telinga kiri. - Luka lecet geser ukuran tiga kali nol koma lima centimeter di lengan bawah kiri. - Luka lecet geser ukuran tiga kali tiga centimeter di betis kaki kanan. - Luka lecet geser ukuran dua kali satu koma tujuh lima centimeter di pergelangan kaki kanan. - Luka lecet geser ukuran dua kali dua koma lima centimeter di pergelangan kaki kanan.

4. Pada korban dilakukan pemeriksaan dan perawatan luka. Kesimpulan : Telah diperiksa seorang Perempuan bernama Jihan Ramadani Hasan, umur dua belas tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet dua buah dan luka lecet geser empat buah di tubuh korban.

-----Perbuatan Terdakwa RIVAI SETHER Alias RIVAI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ---------

Pihak Dipublikasikan Ya