Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Tul ELSINA HUKUM MARIA HUKUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Tul
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELSINA HUKUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHRISTINA NEL TITIRLOLOBY,SHELSINA HUKUM
Tergugat
NoNama
1MARIA HUKUM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00182 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mendirikan bangunan diatas tanah milik Penggugat tanpa persetujuan Penggugat untuk memiliki sepenuhnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan tersebut seketika tanpa syarat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi meteriil kepada Penggugat sebesar Rp.4.550.000 (Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Imateriil sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sehingga total keseluruhan yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 5.550.000,- (Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam menjalankan putusan a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan Permintaan Sita Jaminan (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga;
  8. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum maupun perlawanan yang digunakan oleh Tergugat;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak