Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/PID.SUS/PRK/2015/PN Tul JOSRON SARMULIA MALAU, SH PAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/PID.SUS/PRK/2015/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JOSRON SARMULIA MALAU, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1PAIMAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan
  1. Dakwaan

----- Bahwa dia terdakwa PAIMAN, pada hari Jumat tanggal 28 November 2014 sekira pukul 01.10 Wit atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2014, bertempat di Perairan Teritorial Laut Arafuru pada posisi 07? 09? 11? S - 134? 14? 45? T atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Tual pada Pengadilan Negeri Tual, melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan yang melanggar ketentuan mengenai daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Jumat tanggal 28 November 2014 sekira pukul 23.00 Wit saat saksi ADHI NUGROHO, saksi BIMAPURBA P.I. dan tim patroli TNI AL berlayar di perairan Laut Arafuru dengan menggunakan KRI Makassar-590 pada posisi 07? 11? 30?? S - 134?12? 00? T dengan halu 145 cepat 5 knots dari Radar Tokimec KRI Makassar 590 terlihat kontak pada baringan merah 30 jarak 5 NM (Nautica Mil) atau pada posisi 07? 07? 40? S- 134? 15? 14? T, lalu saksi ADHI NUGROHO, saksi BIMAPURBA P.I. dan tim patroli TNI AL mengarahkan halauan kapal dengan halu 100 menuju kontak tersebut, kemudian pada pukul 23.55 Wit saudara TARJITO selaku pengawas melaporkan terdapat 2 (dua) kontak tepat halu yang merupakan kapal ikan yaitu Kapal Motor Bandar Nelayan 20 yang dinahkodai oleh terdakwa PAIMAN dan Kapal Motor Bandar Nelayan 221 yang dinahkodai oleh saudara SUMIKAN (dituntut terpisah), pada pukul 00.00 Wit KRI Makassar-590 berada pada posisi 07?09?11?S-134?14?45?T jarak kontak di radar 2 NM dengan Kapal Motor Bandar Nelayan 20 dan Kapal Motor Bandar Nelayan 221 yang berada pada posisi 07?07?00?S-134?14?10?T, lalu saksi ADHI NUGROHO, saksi BIMAPURBA P.I. dan tim patroli TNI AL melaporkan kepada Komandan KRI Makassar Setiyo Widodo, selanjutnya atas perintah Komandan KRI Makassar Setiyo Widodo dilaksanakan Peran Tempur Bahaya Atas Air dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan diteruskan dengan Peran Jangkar dan Peran Sekoci, kemudian salah satu anggota Tim Patroli TNI AL menggunakan LCVP (Landing Craft Vehicle Personel)meluncur ke kontak dan mengisyaratkan agar Kapal Motor Bandar Nelayan 20 yang dinahkodai terdakwa PAIMAN dan Kapal Motor Bandar Nelayan 221 yang dinahkodai Saudara Sumikan merapat ke KRI Makasssar ? 590 pada posisi 07?09?11?S - 134? 14? 45? T, pada pukul 01.10 Wit Kapal Motor Bandar Nelayan 20 merapat lambung kiri pada lambung kanan KRI Makassar ? 590, kemudian saksi ADHI NUGROHO dan saksi BIMAPURBA P.I. dan tim patroli TNI AL memerintahkan terdakwa Paiman selaku Nahkoda Kapal Motor Bandar Nelayan 20 dan saudara SUMIKAN selaku Nahkoda Kapal Motor Bandar Nelayan 221 untuk naik ke KRI Makassar 590 dengan membawa dokumen kelengkapan kapal, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan dokumen pelayaran oleh tim patroli TNI AL, setelah dilaksanakan pemeriksaan dokumen pelayaran diketahui bahwa Kapal Bandar Nelayan 20 yang dinahkodai oleh terdakwa PAIMAN melakukan penangkapan ikan di luar Fishing Ground atau di Perairan Teritorial Laut Arafuru, berdasarkan Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (SIPI-OT) Kapal Bandar Nelayan 20 Nomor : 26.14.0001.74.44501 disebutkan bahwa Daerah Penangkapan Ikan Kapal Bandar Nelayan 20 adalah di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Arafuru dan daerah terlarang untuk penangkapan ikan adalah di Perairan Teritorial, setelah diadakan pemeriksaan dokumen, terdakwa PAIMAN dan barang bukti berupa Kapal Motor Bandar Nelayan 20 ukuran 142 GT dengan muatan yang berisi kurang lebih 10 ton cumi, dokumen-dokumen kapal beserta alat tangkap ikan berupa pancing cumi dibawa ke Pangkalan TNI AL Aru untuk diproses lebih lanjut.------------------------------------------

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UU R.I. Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya