| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 52.219.923,- ( LIMA PULUH DUA JUTA DUA RATUS SEMBILAN BELAS RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 34.669.504,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS EMPAT) ditambah bunga sebesar 17.550.419,- ( TUJUH BELAS JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU EMPAT RATUSSEMBILAN BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|