Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Tul 1.SESCA TABERIMA, S.H., M.H.
2.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
3.Yabes Marlobi Sirait, SH
SURYA INDRA LESMANA Alias UYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-21/Q.1.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SESCA TABERIMA, S.H., M.H.
2DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
3Yabes Marlobi Sirait, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA INDRA LESMANA Alias UYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ALBERTHA M. R. P. OHOIWUTUN, S.H.SURYA INDRA LESMANA Alias UYA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa SURYA INDRA LESMANA Alias UYA pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2024, sekira pukul 15.12 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kompleks Kopi-kopi Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual tepatnya di dalam Kamar Asrama Polisi (Aspol) Lama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telahtanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I”,  perbuatan Terdakwa SURYA INDRA LESMANA Alias UYA dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wit, saksi Belly Syarifuddin , Saksi Aldo Titahena dan Saksi Arthur Mareselino Beslar (Anggota Polisi Polres Tual) mendapatkan informasi Terdakwa akan melakukan transaksi Narkotika di kompleks kopi-kopi kemudian saksi Belly Syarifuddin , Saksi Aldo Titahena dan Saksi Arthur Mareselino Beslar melakukan pemantauan di sekitar kompleks kopi-kopi  Kec. Dullah Selatan Kota Tual setelah berapa jam kemudian saksi Belly Syarifuddin , Saksi Aldo Titahena dan Saksi Arthur Mareselino Beslar memastikan keberadaan Terdakwa , lalu pada pukul 15.12 Wit saksi Belly Syarifuddin , Saksi Aldo Titahena dan Saksi Arthur Mareselino Beslar langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan masuk ke dalam kamar asrama yang ditempati Terdakwa dan menemukan Terdakwa sementara makan setelah selesai makan Terdakwa mengambil 1 (satu) shachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu dari dalam lemari pakaian pada rak pertama dari bagian bawah dan memberikan kepada saksi Belly Syarifuddin , Saksi Aldo Titahena dan Saksi Arthur Mareselino Beslar dan saksi Aldo Titahena melihat  barang berupa 1 (satu)  bong  terbuat  dari  botol kaca bening tertancap 1 (satu) pipet plastik            panjang warna putih dan 1 (satu)  pipet kaca warna bening, 1 (satu) sedotan kecil warna bening yang telah di runcing, 1 (satu) timbangan digital mini warna silver dan 1 (satu) korek api gas warna merah tertancap 1 (satu) batang jarum warna putih berada di rak pakaian lalu saksi Aldo Tihahena langsung mengamankan barang tersebut   setelah itu saksi Belly Syarifuddin , Saksi Aldo Titahena dan Saksi Arthur Mareselino Beslar membawa Terdakwa  dan barang bukti ke Polres Tual.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa adanya izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai yang tercantum dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapat izin Menteri Kesehatan atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, sehingga perbuatan terdakwa melanggar undang-undang yang berlaku.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1068/NNF/III/2024, tanggal 15 Maret 2024 barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik  bening berukuran kecil berisi  kristal bening dengan berat netto 1,00 (satu koma nol nol) gram merupakan  Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengandung Metamfetamina dengan keterangan Positif Narkotika dan Positif Metamfetamina.

 

--------------Perbuatan Terdakwa SURYA INDRA LESMANA Alias UYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa SURYA INDRA LESMANA Alias UYA pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2024, sekira pukul 15.12 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kompleks Kopi-kopi Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual tepatnya di dalam Kamar Asrama Polisi (Aspol) Lama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.”,  perbuatan Terdakwa SURYA INDRA LESMANA Alias UYA dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wit, saksi Belly Syarifuddin , Saksi Aldo Titahena dan Saksi Arthur Mareselino Beslar (Anggota Polisi Polres Tual) mendapatkan informasi Terdakwa akan melakukan transaksi Narkotika di kompleks kopi-kopi kemudian saksi Belly Syarifuddin , Saksi Aldo Titahena dan Saksi Arthur Mareselino Beslar melakukan pemantauan di sekitar kompleks kopi-kopi  Kec. Dullah Selatan Kota Tual setelah berapa jam kemudian saksi Belly Syarifuddin , Saksi Aldo Titahena dan Saksi Arthur Mareselino Beslar memastikan keberadaan Terdakwa , lalu pada pukul 15.12 Wit saksi Belly Syarifuddin , Saksi Aldo Titahena dan Saksi Arthur Mareselino Beslar langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan masuk ke dalam kamar asrama yang ditempati Terdakwa dan menemukan Terdakwa sementara makan setelah selesai makan Terdakwa mengambil 1 (satu) shachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu dari dalam lemari pakaian pada rak pertama dari bagian bawah dan memberikan kepada saksi Belly Syarifuddin , Saksi Aldo Titahena dan Saksi Arthur Mareselino Beslar dan saksi Aldo Titahena melihat  barang berupa 1 (satu)  bong  terbuat  dari  botol kaca bening tertancap 1 (satu) pipet plastik            panjang warna putih dan 1 (satu)  pipet kaca warna bening, 1 (satu) sedotan kecil warna bening yang telah di runcing, 1 (satu) timbangan digital mini warna silver dan 1 (satu) korek api gas warna merah tertancap 1 (satu) batang jarum warna putih berada di rak pakaian lalu saksi Aldo Tihahena langsung mengamankan barang tersebut   setelah itu saksi Belly Syarifuddin , Saksi Aldo Titahena dan Saksi Arthur Mareselino Beslar membawa Terdakwa  dan barang bukti ke Polres Tual.

----------Perbuatan Terdakwa SURYA INDRA LESMANA Alias UYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

ATAU

KETIGA

----------- Bahwa Terdakwa SURYA INDRA LESMANA Alias UYA pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2024, sekira pukul 15.12 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kompleks Kopi-kopi Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual tepatnya di dalam Kamar Asrama Polisi (Aspol) Lama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”,  perbuatan Terdakwa SURYA INDRA LESMANA Alias UYA dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wit, saksi Belly Syarifuddin , Saksi Aldo Titahena dan Saksi Arthur Mareselino Beslar (Anggota Polisi Polres Tual) mendapatkan informasi Terdakwa akan melakukan transaksi Narkotika di kompleks kopi-kopi kemudian saksi Belly Syarifuddin , Saksi Aldo Titahena dan Saksi Arthur Mareselino Beslar melakukan pemantauan di sekitar kompleks kopi-kopi  Kec. Dullah Selatan Kota Tual setelah berapa jam kemudian saksi Belly Syarifuddin , Saksi Aldo Titahena dan Saksi Arthur Mareselino Beslar memastikan keberadaan Terdakwa , lalu pada pukul 15.12 Wit saksi Belly Syarifuddin , Saksi Aldo Titahena dan Saksi Arthur Mareselino Beslar langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan masuk ke dalam kamar asrama yang ditempati Terdakwa dan menemukan Terdakwa sementara makan setelah selesai makan Terdakwa mengambil 1 (satu) shachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu dari dalam lemari pakaian pada rak pertama dari bagian bawah dan memberikan kepada saksi Belly Syarifuddin , Saksi Aldo Titahena dan Saksi Arthur Mareselino Beslar dan saksi Aldo Titahena melihat  barang berupa 1 (satu)  bong  terbuat  dari  botol kaca bening tertancap 1 (satu) pipet plastik            panjang warna putih dan 1 (satu)  pipet kaca warna bening, 1 (satu) sedotan kecil warna bening yang telah di runcing, 1 (satu) timbangan digital mini warna silver dan 1 (satu) korek api gas warna merah tertancap 1 (satu) batang jarum warna putih berada di rak pakaian lalu saksi Aldo Tihahena langsung mengamankan barang tersebut   setelah itu saksi Belly Syarifuddin , Saksi Aldo Titahena dan Saksi Arthur Mareselino Beslar membawa Terdakwa  dan barang bukti ke Polres Tual.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Terdakwa menerangkan Terdakwa memakai Narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wit bertempat di Kompleks Kopi-kopi Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa adanya izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai yang tercantum dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapat izin Menteri Kesehatan atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, sehingga perbuatan terdakwa melanggar undang-undang yang berlaku.

----------Perbuatan Terdakwa SURYA INDRA LESMANA Alias UYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya