| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 34/Pid.B/2026/PN Tul | 1.MAHESA ARYO BIMO, S.H. 2.RAIHAN THAHIR, S.H. 3.TARUNA ADI PERKASA, S.H. 4.MHD. WALID RAMADHAN NASUTION, S.H. |
ETMUNDUS MAWANI Alias RISET | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pid.B/2026/PN Tul | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-685/Q.1.19/Eoh.2/05/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||
| Anak Korban |
|
||||||||||
| Dakwaan | Bahwa ETMUNDUS MAWANI Alias RISET selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu 18 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026, di depan PLTD Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “melakukan penganiayaan”, terhadap Korban PAULUS LEONARD JAMLEAN Alias PAUL dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------- - Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal ketika Terdakwa setelah mengkonsumsi minuman berakohol jenis sopi di Kompleks Batako Ohoi Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten, Terdakwa berjalan kaki menuju PLTD Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, di saat terdakwa sedang berjalan, Terdakwa melihat batu dan langsung mengambil batu tersebut dan melemparkan batu ke tengah jalan raya, selanjutnya Saksi Korban PAULUS LEONARD JAMLEAN Alias PAUL bersama Saksi LUSIA TENIWUT Alias LIA yang melihat hal itu, Saksi Korban PAULUS LEONARD JAMLEAN Alias PAUL langsung menegur Terdakwa dengan mengatakan “RISET, KO MABUK JANG BODO BOLEH” mendengar ucapan dari Saksi Korban PAULUS LEONARD JAMLEAN Alias PAUL, Terdakwa merasa emosi dan langsung berjalan mendekati Saksi Korban PAULUS LEONARD JAMLEAN Alias PAUL selanjutnya Terdakwa memukul Saksi Korban PAULUS LEONARD JAMLEAN Alias PAUL dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanan ke arah bahu kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa ETMUNDUS MAWANI Alias RISET kembali mengayunkan kepalan tangan sebelah kiri ke arah wajah Saksi Korban PAULUS LEONARD JAMLEAN Alias PAUL sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Saksi Korban bersama dengan Saksi LUSIA TENIWUT Alias LIA berjalan kembali pulang menuju rumah Saksi Korban PAULUS LEONARD JAMLEAN Alias PAUL untuk mengompres mata Saksi Korban PAULUS LEONARD JAMLEAN Alias PAUL yang bengkak menggunakan es batu - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban PAULUS LEONARD JAMLEAN Alias PAUL mengalami bengkak dan luka memar pada mata kiri sebagaimana berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 449/119/RSUD-KS/III/2026 tanggal 20 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Natalia Batuwael, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun, dengan hasil pemeriksaan: 1. Korban datang dalam keadaan sadar: 2. Korban mengaku di pukuli orang; 3. Pada korban ditemukan pada mata sebelah kiri terdapat bengkak dan luka memar warna merah kebiruan koma ukuran tiga centimeter kali satu centimeter koma pendarahan tidak ada; 4. Pada korban dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, rawat jalan Kesimpulan: Telah diperiksa seorang laki-laki bernama Paulus Leonard Jamlean, umur dua puluh tahun berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan bengkak dan luka memar pada mata kiri Perlukaan tersebut disebabkan oleh karena kekeraan akibat benda tumpul.
----------Perbuatan Terdakwa ETMUNDUS MAWANI Alias RISET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
