Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2024/PN Tul 1.SESCA TABERIMA,SH.,MH
2.WAIS ALQORNI, S.H.
3.Dony Harapan Limbong, S.H.
4.Yabes Marlobi Sirait, SH
5.RENDRA TAQWA AGUSTO, S.H.
MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2024/PN Tul
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 14 / Q.1.12 / Eku.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SESCA TABERIMA,SH.,MH
2WAIS ALQORNI, S.H.
3Dony Harapan Limbong, S.H.
4Yabes Marlobi Sirait, SH
5RENDRA TAQWA AGUSTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.   Dakwaan :

      P E R T A M A :

Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA bersama dengan ZUL FIKAR MATDOAN (Penuntutan Terpisah), pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di TPS (Tempat Pemungutan Suara)  Nomor 019 yang beralamat di Kompleks Larat Desa Fiditan Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tual, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira pukul 12.00 WIT Terdakwa yang terdaftar sebagai Pemilih Tetap di TPS 014 Desa Fiditan Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap Model-A melakukan pencoblosan surat suara di TPS 014 tersebut, akan tetapi setelah mencoblos surat suara Terdakwa tidak memberikan tinta pada salah satu jarinya. Kemudian ketika Terdakwa hendak pergi meninggalkan TPS 014 lalu tidak lama berselang Terdakwa dihampiri oleh ZUL FIKAR MATDOAN dan mengatakan kepada Terdakwa “Ko ambil ini, la katong pi coblos di TPS nomor 019”. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menerima 1 (satu) SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU pada TPS nomor 019 atas nama UDIN RAHAJAAN lalu Terdakwa dan ZUL FIKAR MATDOAN pergi bersama-sama menuju TPS nomor 019.
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIT setibanya di TPS nomor 019 Terdakwa dan ZUL FIKAR MATDOAN masing-masing langsung memberikan surat SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama UDIN RAHAJAAN dan RUSTAM LETSOIN kepada petugas KPPS lalu Terdakwa dan ZUL FIKAR MATDOAN masing-masing menandatangani daftar hadir di kolom atas nama UDIN RAHAJAAN dan RUSTAM LETSOIN.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan ZUL FIKAR MATDOAN masing-masing diberikan 5 (lima) lembar surat suara dan dipersilahkan masuk kedalam bilik suara oleh petugas untuk mencoblos surat suara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Maluku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah  Daerah Pemilihan Maluku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Pemilihan Maluku 6, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Daerah Pemilihan  Kota Tual 2 dan dalam pencoblosan dengan menggunakan SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama UDIN RAHAJAAN tersebut Terdakwa memberikan suara atau mencoblos pada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 H. PRABOWO SUBIANTO-GIBRAN RAKABUMING RAKA; Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Maluku Terdakwa tidak sempat mencoblos; Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah  Daerah Pemilihan Maluku untuk nama nomor urut 4 BISRI AS SHIDDIQ LATUCONSINA, S.Sos; Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku 6 untuk nama nomor urut 8 MUH NAHWAN MATDOAN, S.H dari Partai Demokrat dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Daerah Pemilihan Kota Tual 2 untuk nama nomor urut 1 MUHAMMAD IQBAL MATDOAN dari Partai Demokrat.
  • Bahwa sebelum Terdakwa dan ZUL FIKAR MATDOAN memasukan Surat Suara ke dalam kotak suara, Saksi Partai PDIP Saudara Arif Daeng Taleng melakukan protes dan mengkonfirmasi Terdakwa dan ZUL FIKAR MATDOAN menggunakan SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU milik atau atas nama orang lain sehingga Terdakwa dan ZUL FIKAR MATDOAN diamankan petugas Bawaslu Kota Tual.

 

-----    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 532 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor  7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------

 

A  T  A  U

 

K E D U A :

Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD AGUS CAHYONO REFRA bersama dengan ZUL FIKAR MATDOAN (Penuntutan Terpisah), pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di TPS (Tempat Pemungutan Suara)  Nomor 019 yang beralamat di Kompleks Larat Desa Fiditan Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tual, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/ atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih , perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa sekira pukul 12.00 WIT Terdakwa yang terdaftar sebagai Pemilih Tetap di TPS 014 Desa Fiditan Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap Model-A melakukan pencoblosan surat suara di TPS 014 tersebut, akan tetapi setelah mencoblos surat suara Terdakwa tidak memberikan tinta pada salah satu jarinya. Kemudian ketika Terdakwa hendak pergi meninggalkan TPS 014 lalu tidak lama berselang Terdakwa dihampiri oleh ZUL FIKAR MATDOAN dan mengatakan kepada Terdakwa “Ko ambil ini, la katong pi coblos di TPS nomor 019”. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menerima 1 (satu) SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU pada TPS nomor 019 atas nama UDIN RAHAJAAN lalu Terdakwa dan ZUL FIKAR MATDOAN pergi bersama-sama menuju TPS nomor 019.
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIT setibanya di TPS nomor 019 Terdakwa dan ZUL FIKAR MATDOAN masing-masing langsung memberikan surat SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama UDIN RAHAJAAN dan RUSTAM LETSOIN kepada petugas KPPS lalu Terdakwa dan ZUL FIKAR MATDOAN masing-masing menandatangani daftar hadir di kolom atas nama UDIN RAHAJAAN dan RUSTAM LETSOIN.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan ZUL FIKAR MATDOAN masing-masing diberikan 5 (lima) lembar surat suara dan dipersilahkan masuk kedalam bilik suara oleh petugas untuk mencoblos surat suara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Maluku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah  Daerah Pemilihan Maluku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Pemilihan Maluku 6, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Daerah Pemilihan  Kota Tual 2 dan dalam pencoblosan dengan menggunakan SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama UDIN RAHAJAAN tersebut Terdakwa memberikan suara atau mencoblos pada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 H. PRABOWO SUBIANTO-GIBRAN RAKABUMING RAKA; Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Maluku Terdakwa tidak sempat mencoblos; Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah  Daerah Pemilihan Maluku untuk nama nomor urut 4 BISRI AS SHIDDIQ LATUCONSINA, S.Sos; Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku 6 untuk nama nomor urut 8 MUH NAHWAN MATDOAN, S.H dari Partai Demokrat dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Daerah Pemilihan Kota Tual 2 untuk nama nomor urut 1 MUHAMMAD IQBAL MATDOAN dari Partai Demokrat.
  • Bahwa sebelum Terdakwa dan ZUL FIKAR MATDOAN memasukan Surat Suara ke dalam kotak suara, Saksi Partai PDIP Saudara Arif Daeng Taleng melakukan protes dan mengkonfirmasi Terdakwa dan ZUL FIKAR MATDOAN menggunakan SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEMILIH MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU milik atau atas nama orang lain sehingga Terdakwa dan ZUL FIKAR MATDOAN diamankan petugas Bawaslu Kota Tual.

 

-----    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 533 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor  7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Tual, 22  Maret 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

SESCA TABERIMA, S.H.M.H.

JAKSA MUDA NIP. 198207252008122002

 

 

 

RENDRA TAQWA AGUSTO, S.H.

JAKSA MUDA NIP. 198508092009121002

 

 

 

WAIS ALQORNI,S.H.

AJUN JAKSA NIP. 199603162019021001

 

 

 

DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960105 202012 1 012

 

 

 

YABES MARLOBI SIRAIT,S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199703112020121012

 

Pihak Dipublikasikan Ya