| Petitum |
-
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
-
Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
-
Menghukum Para Tergugat untuk membayar tunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 61.355.506,- ( ENAM PULUH SATU JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS ENAM). yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 3.772.367,- ( TIGA JUTA TUJUH RATUS TUJUH PUWH DUA RIBU TIGA RATUS ENAM PUWH TUJUH) ditambah bunga sebesar 57.583.139,- ( LIMA PUWH TUJUH JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU SERATUS TIGA PUWH SEMBILAN). ditambah pinalty sebesar Rp. -.- (-). selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|