| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.B/2026/PN Tul | 1.Yabes Marlobi Sirait, SH 2.SYAFRUDDIN MUIN, SH 3.RAHMAT SEPKA VERNANDES, S.H. 4.ALFRED PERLIN JAYA LOMBOE, S.H. 5.PENGKY STEPHEN SIGALINGING, S.H. |
SALIM RESUK Alias EGI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.B/2026/PN Tul | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 4/ Q.1.12 / Eoh.2 / 01 / 2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | KESATU : ------Bahwa Terdakwa SALIM RESUK Alias EGI pada Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar Pukul 04.50 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Korban Ainun Jariah yang beralamatkan di Desa Fiditan kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual tepatnya di dalam kamar pribadi milik Saksi Korban Ainun Jariah, Atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak yaitu Terhadap Ainun Jariah Alias Ria Alias Ainun, Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : - Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar Pukul 04.50 WIT, ketika Saksi Korban Ainun Jariah tidur bersama anak-anaknya di kamarnya, sebelumnya Saksi Korban Ainun Jariah telah meletakkan 2 (dua) unit handphone, yaitu 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16k warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A60 warna biru metalik di atas tempat tidur saksi korban Ainun Jariah, kemudian Terdakwa Salim Resuk Alias Egi keluar dari rumahnya dan berencana untuk melakukan pencurian, selanjutnya Terdakwa Salim Resuk Alias Egi berjalan dan berhenti di depan rumah Saksi Korban Ainun Jariah, setelah berada di sekitar rumah Saksi Korban Ainun Jariah, Terdakwa Salim Resuk Alias Egi terlebih dahulu melihat situasi dan mengetahui keadaan sekitar rumah Saksi Korban Ainun Jariah dalam keadaan sepi dengan pintu pagar rumah Saksi Korban Ainun Jariah terbuka, selanjutnya Terdakwa Salim Resuk Alias Egi masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi Korban Ainun Jariah, kemudian berjalan ke bagian belakang rumah Saksi Korban Ainun Jariah dan berusaha masuk ke dalam kamar dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan gunting yang sebelumnya telah dibawa oleh Terdakwa Salim Resuk Alias Egi, karena jendela tidak terbuka, Selanjutnya Terdakwa Salim Resuk Alias Egi mencari alat lain di sekitar lokasi rumah Saksi Korban Ainun Jariah dan menemukan 1 (satu) buah pisau dempul di halaman samping kiri rumah Korban Ainun Jariah, kemudian Terdakwa Salim Resuk Alias Egi kembali mencongkel jendela kamar, setelah jendela terbuka Terdakwa Salim Resuk Alias Egi memanjat dan masuk melewati jendela ke dalam kamar Saksi Korban Ainun Jariah, yang pada saat itu Saksi Korban Ainun Jariah dan anak-anaknya masih dalam keadaan tidur, selanjutnya Terdakwa Salim Resuk Alias Egi mengambil 1 (satu) unit HP (handphone) merek OPPO A16k wama hitam dengan nomor IMEI (slot sim 1) 86230405487217, nomor IMEI (slot sim 2) 862304050487209, nomor IMEI SV 30 dan 1 (satu) unit HP (handphone) merk OPPO A60 warna biru metalik dengan nomor IMEI (slot sim 1) 863796073933607, nomor IMEI (slot sim 2) 86379607073933607 yang berada dari atas tempat tidur saksi Korban Ainun Jariah, selanjutnya Terdakwa Salim Resuk Alias Egi menyimpannya di saku sweater yang dikenakan Terdakwa Salim Resuk Alias Egi, selanjutnya Terdakwa Salim Resuk Alias Egi keluar dengan cara memanjat melalui jendela yang telah Terdakwa Salim Resuk Alias Egi congkel sebelumnya kemudian berjalan pulang menuju rumahnya. - - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Salim Resuk Alias Egi, Saksi Korban Ainun Jariah mengalami kerugian materiil sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), yang berasal dari hilangnya 2 (dua) unit handphone yaitu 1 (satu) unit HP (handphone) merek OPPO A16k wama hitam dengan nomor IMEI (slot sim 1) 86230405487217, nomor IMEI (slot sim 2) 862304050487209, nomor IMEI SV 30 dan 1 (satu) unit HP (handphone) merk OPPO A60 warna biru metalik dengan nomor IMEI (slot sim 1) 863796073933607, nomor IMEI (slot sim 2) 86379607073933607 milik Saksi Korban Ainun Jariah yang diambil oleh Terdakwa Salim Resuk Alias Egi. Nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan keterangan Saksi Korban Ainun Jariah kepada penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang menjelaskan bahwa handphone tersebut dibeli oleh Suami Korban Iskandar Alias Iskandar dengan harga sekitar Rp 6.000.000,-, masih dalam kondisi baik, dan digunakan sehari-hari sebelum diambil oleh Terdakwa Salim Resuk Alias Egi, sehingga kerugian yang timbul merupakan akibat langsung dari perbuatan Terdakwa Salim Resuk Alias Egi. Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa izin dari pemilik yang sah, dimana Terdakwa Salim Resuk Alias Egi secara sadar dan sengaja mengambil 2 (dua) unit handphone yaitu 1 (satu) unit HP (handphone) merek OPPO A16k wama hitam dengan nomor IMEI (slot sim 1) 86230405487217, nomor IMEI (slot sim 2) 862304050487209, nomor IMEI SV 30 dan 1 (satu) unit HP (handphone) merk OPPO A60 warna biru metalik dengan nomor IMEI (slot sim 1) 863796073933607, nomor IMEI (slot sim 2) 86379607073933607 milik korban Ainun Jariah Alias Ainun, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. -----Perbuatan Terdakwa SALIM RESUK Alias EGI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f UU No 1 Tahun 2023--------------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------- KEDUA : -----Bahwa Terdakwa SALIM RESUK Alias EGI pada Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar Pukul 04.50 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Korban Ainun Jariah yang beralamatkan di Desa Fiditan kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual tepatnya di dalam kamar pribadi milik Saksi Korban Ainun Jariah, Atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang yaitu Terhadap Saksi Korban Ainun Jariah Alias Ria Alias Ainun, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : - Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar Pukul 04.50 WIT, ketika Saksi Korban Ainun Jariah tidur bersama anak-anaknya di kamarnya, sebelumnya Saksi Korban Ainun Jariah telah meletakkan 2 (dua) unit handphone, yaitu 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16k warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A60 warna biru metalik di atas tempat tidur Saksi Korban Ainun Jariah, kemudian Terdakwa Salim Resuk Alias Egi keluar dari rumahnya dan berencana untuk melakukan pencurian, selanjutnya Terdakwa Salim Resuk Alias Egi berjalan dan berhenti di depan rumah Saksi Korban Ainun Jariah, setelah Terdakwa Salim Resuk Alias Egi berada di sekitar rumah Saksi Korban Ainun Jariah, Terdakwa Salim Resuk Alias Egi terlebih dahulu melihat situasi dan mengetahui keadaan sekitar rumah Saksi Korban Ainun Jariah dalam keadaan sepi dengan pintu pagar rumah Saksi Korban Ainun Jariah terbuka, selanjutnya Terdakwa Salim Resuk Alias Egi masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi Korban Ainun Jariah, kemudian Terdakwa Salim Resuk Alias Egi berjalan ke bagian belakang rumah Saksi Korban Ainun Jariah dan berusaha masuk ke dalam kamar Saksi Korban Ainun Jariah, setelah jendela terbuka Terdakwa Salim Resuk Alias Egi memanjat dan masuk melewati jendela ke dalam kamar Saksi Korban Ainun Jariah, yang pada saat itu Saksi Korban Ainun Jariah dan anak-anaknya masih dalam keadaan tidur, selanjutnya Terdakwa Salim Resuk Alias Egi mengambil 1 (satu) unit HP (handphone) merek OPPO A16k warna hitam dengan nomor IMEI (slot sim 1) 86230405487217, nomor IMEI (slot sim 2) 862304050487209, nomor IMEI SV 30 dan 1 (satu) unit HP (handphone) merek OPPO A60 warna biru metalik dengan nomor IMEI (slot sim 1) 863796073933607, nomor IMEI (slot sim 2) 86379607073933607 yang berada di atas tempat tidur Saksi Korban Ainun Jariah, selanjutnya Terdakwa Salim Resuk Alias Egi menyimpannya di saku sweater yang dikenakan Terdakwa Salim Resuk Alias Egi, setelah itu Terdakwa Salim Resuk Alias Egi keluar dengan cara memanjat melalui jendela yang telah Terdakwa Salim Resuk Alias Egi congkel sebelumnya, kemudian berjalan pulang menuju rumahnya. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Salim Resuk Alias Egi, Saksi Korban Ainun Jariah mengalami kerugian materiil sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), yang berasal dari hilangnya 2 (dua) unit handphone yaitu 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16k warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A60 warna biru metalik milik Saksi Korban Ainun Jariah sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan keterangan Saksi Korban Ainun Jariah kepada penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan. - Bahwa perbuatan Terdakwa Salim Resuk Alias Egi dilakukan tanpa izin dari pemilik yang sah, di mana Terdakwa Salim Resuk Alias Egi secara sadar dan sengaja mengambil 2 (dua) unit handphone yaitu 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16k warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A60 warna biru metalik unit handphone milik Saksi Korban Ainun Jariah dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. -----Perbuatan Terdakwa SALIM RESUK Alias EGI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023--------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
