Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Tul ABDOLAH TAMNGE PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq MENTRI DALAM NEGERI RI Cq GUBERNUR MALUKU Cq WALI KOTA TUAL Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Tul
Tanggal Surat Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDOLAH TAMNGE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRIBEN HERWAWAN, SHABDOLAH TAMNGE
2JOHANIS LETSOIN, SHABDOLAH TAMNGE
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq MENTRI DALAM NEGERI RI Cq GUBERNUR MALUKU Cq WALI KOTA TUAL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RINI ATBAR, S.H.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq MENTRI DALAM NEGERI RI Cq GUBERNUR MALUKU Cq WALI KOTA TUAL
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak melaksanakan isi perjanjian tanggal 13 Januari yang di tandatangani pada tanggal 6 September 2011 adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi
  3. Menghukum tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebagai mana yang tertuang dalam isi surat perjanjian tanggal 13 Januari yang di tandatangani pada tanggal 6 September 2011 sebesar Rp. 413. 684. 211 kepada penggugat secara langsung/tunai seketika setelah putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap
  4. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,00- perharinya apabila tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak