Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Jan. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2023/PN Tul |
Tanggal Surat |
Senin, 12 Des. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FRIBEN HERWAWAN, SH | ABDOLAH TAMNGE | 2 | JOHANIS LETSOIN, SH | ABDOLAH TAMNGE |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq MENTRI DALAM NEGERI RI Cq GUBERNUR MALUKU Cq WALI KOTA TUAL |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RINI ATBAR, S.H. | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq MENTRI DALAM NEGERI RI Cq GUBERNUR MALUKU Cq WALI KOTA TUAL |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak melaksanakan isi perjanjian tanggal 13 Januari yang di tandatangani pada tanggal 6 September 2011 adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi
- Menghukum tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebagai mana yang tertuang dalam isi surat perjanjian tanggal 13 Januari yang di tandatangani pada tanggal 6 September 2011 sebesar Rp. 413. 684. 211 kepada penggugat secara langsung/tunai seketika setelah putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,00- perharinya apabila tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |